Bogor | Polres Bogor menangkap MIR, yang diduga membacok seorang suporter Persib Bandung hingga meninggal dunia setelah pertandingan di Stadion Pakansari. Penangkapan itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keterangan mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepolisian mencakup identitas singkat terduga pelaku, dugaan tindakannya, korban, serta waktu dan lokasi penangkapan.
Menurut keterangan Ipda Sigit Wahyudi, MIR ditangkap di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut menjadi tempat penangkapan dalam perkara yang berkaitan dengan meninggalnya seorang suporter Persib Bandung setelah pertandingan di Stadion Pakansari. Jarak waktu penangkapan yang disebutkan kepolisian adalah kurang dari 24 jam sejak kejadian. Keterangan itu disampaikan pada Senin, 26 Oktober 2026, melalui Kasi Humas Polres Bogor.
Peristiwa ini melibatkan seorang suporter Persib Bandung yang meninggal dunia setelah pertandingan di Stadion Pakansari. MIR disebut sebagai terduga pelaku pembacokan terhadap suporter tersebut. Kepolisian kemudian menangkap MIR di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Informasi yang tersedia dalam keterangan Ipda Sigit Wahyudi berfokus pada penangkapan dan dugaan keterlibatan MIR dalam peristiwa tersebut.
Penangkapan terduga pelaku di Karadenan disampaikan oleh Polres Bogor pada Senin, 26 Oktober 2026. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, menyebut MIR ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. MIR diduga membacok seorang suporter Persib Bandung hingga meninggal dunia setelah pertandingan di Stadion Pakansari. Keterangan tersebut menegaskan bahwa MIR berstatus terduga pelaku; informasi yang disampaikan juga menyebut lokasi penangkapannya, yakni Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.
Peristiwa pembacokan yang menimpa seorang Bobotoh terjadi pada Minggu malam, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km 51, Kabupaten Bogor. Lokasi kejadian disebut berada tepat di depan Mal Q-Square. Saat itu, korban berinisial ARK tengah dalam perjalanan pulang bersama seorang rekannya setelah menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Pakansari. ARK disebut masih berusia di bawah umur.
Pertandingan yang mereka tonton mempertemukan Garudayaksa FC dengan Persib Bandung. Seusai laga, ARK dan rekannya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, MIR berada di sekitar lokasi kejadian ketika keduanya melintas. Polisi menyebut MIR membawa sebilah celurit. Informasi mengenai urutan kejadian itu disampaikan sebagai bagian dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat.
Keberadaan korban di jalan pada malam hari itu berkaitan dengan perjalanan pulang dari stadion, bukan dengan kegiatan lain yang disebutkan dalam keterangan awal. Peristiwa tersebut berlangsung di jalur yang menghubungkan Jakarta dan Bogor, dengan penanda lokasi Km 51 dan Mal Q-Square membantu menunjukkan titik kejadian secara lebih spesifik. Rincian mengenai situasi persis di jalan sebelum serangan, termasuk kondisi lalu lintas maupun jarak korban dan terduga pelaku, belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang dialami ARK serta peran orang yang berada di lokasi. Dalam uraian hasil penyelidikan, MIR disebut membawa celurit saat korban dan rekannya melintas dengan sepeda motor. Keterangan tersebut memberi gambaran awal tentang konteks kejadian, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh detail serangan. Karena itu, informasi mengenai kronologi perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan perkembangan pemeriksaan lebih lanjut. Identitas korban dalam pemberitaan juga disebut menggunakan inisial, sementara usianya digambarkan masih di bawah umur.
Menurut keterangan polisi, rangkaian peristiwa yang melibatkan MIR dan ARK masih dijelaskan sebagai dugaan berdasarkan hasil penyelidikan. Dalam uraian awal tersebut, MIR diduga menyerang ARK menggunakan senjata tajam berupa celurit. Polisi menyebut senjata itu mengenai bagian punggung korban. Informasi tersebut menjadi bagian dari penjelasan aparat mengenai apa yang diduga terjadi sebelum ARK ditemukan di jalan. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, rincian kejadian perlu dipahami sesuai batas informasi yang disampaikan polisi, bukan sebagai fakta yang telah ditetapkan melalui proses pengadilan.
Setelah dugaan serangan itu, MIR disebut membuang celurit yang diduga digunakan ke sebuah selokan. Sementara itu, ARK terjatuh dan kemudian ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Urutan yang dipaparkan polisi tersebut menggambarkan dugaan tindakan setelah korban terkena bacokan serta keadaan saat korban ditemukan. Namun, uraian ini tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh detail kejadian, termasuk hal-hal yang belum disampaikan secara terbuka oleh penyidik. Keterangan mengenai lokasi senjata, pemeriksaan terhadap barang bukti, dan pencocokannya dengan keterangan saksi bergantung pada perkembangan proses penyelidikan.
Polisi masih mendasarkan informasi tentang peran MIR dan tindakannya pada penyelidikan. Karena itu, penggunaan kata “diduga” penting untuk membedakan keterangan sementara dari kesimpulan hukum. Penetapan seseorang sebagai terduga pelaku atau tersangka, jika dilakukan dalam proses hukum, tidak sama dengan putusan bersalah. Status dan tanggung jawab pidana seseorang baru dapat dipastikan melalui tahapan peradilan yang berlaku. Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, urutan kejadian sebaiknya tetap disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada polisi dan tanpa menambahkan motif yang belum diterangkan oleh sumber resmi. Dengan begitu, informasi tentang dugaan pembacokan terhadap ARK dan penemuan korban dapat disajikan secara cermat, sembari menghormati asas praduga tak bersalah bagi pihak yang sedang diperiksa.
Setelah menerima laporan mengenai pembacokan yang menimpa seorang Bobotoh di Bogor, polisi melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik meminta keterangan dari beberapa saksi yang dianggap mengetahui kejadian, sekaligus menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menyusun rangkaian peristiwa serta memperjelas peran pihak yang diduga terlibat. Polisi belum menyampaikan seluruh rincian pemeriksaan dalam informasi yang tersedia, sehingga perkembangan berikutnya masih menunggu hasil penyidikan.
Selain mengamankan MIR, polisi menyita satu senjata tajam jenis celurit dan pakaian milik korban. Barang-barang tersebut diamankan sebagai barang bukti dan akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung proses hukum. Setelah penangkapan, MIR dibawa ke Polres Bogor guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan, mencocokkan keterangan yang telah dihimpun, serta melengkapi berkas perkara. Penanganan oleh unit tersebut juga berkaitan dengan perkara yang melibatkan korban anak, sebagaimana disebut dalam pasal yang disampaikan kepolisian. Penyidikan masih berlanjut, dan status hukum pihak yang diperiksa mengikuti tahapan yang berlaku.
Dalam perkara ini, polisi menyebut penerapan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai 15 tahun penjara. Penerapan pasal tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti adanya putusan bersalah; penentuan akhir berada pada proses peradilan. Terdapat pula informasi yang tidak selaras mengenai usia MIR: judul sumber menyebut terduga pelaku masih di bawah umur, sedangkan isi berita menggambarkannya sebagai orang dewasa. Karena belum ada kepastian yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut, usia pelaku sebaiknya tidak disimpulkan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang. Publik dapat menunggu keterangan resmi lanjutan agar informasi mengenai identitas, barang bukti, serta perkembangan perkara tersampaikan secara akurat dan tidak menimbulkan kekeliruan.
Baca juga: Jejak Pelarian Bayu Wicaksono Berakhir di Myanmar, Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun
