Makassar | Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana sebesar 554.500 dolar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan itu disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari perkara yang muncul dalam keterangannya di hadapan persidangan. Pernyataan itu menegaskan adanya dana dalam jumlah tersebut yang telah diserahkan kembali kepada KPK, sebagaimana dibenarkan Khalid saat memberikan kesaksian.
Persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi konteks pengungkapan informasi mengenai pengembalian dana itu. Dengan demikian, keterangan Khalid disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara, bukan sebagai pernyataan yang berdiri di luar rangkaian sidang. Ia hadir dalam kapasitas sebagai saksi, sementara perkara yang diperiksa berkaitan dengan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Informasi yang dapat dipastikan dari kesaksian tersebut adalah pengembalian 554.500 dolar AS kepada KPK. Rincian lain mengenai proses penyerahan atau latar belakang dana tidak menjadi bagian dari keterangan yang diuraikan di sini.
Konfirmasi Khalid memberikan satu fakta penting dalam jalannya persidangan: dana dengan nilai 554.500 dolar AS telah dikembalikan kepada lembaga antikorupsi. Namun, penyebutan pengembalian tersebut perlu dipahami sesuai konteksnya, yakni sebagai keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kesaksian itu sendiri tidak serta-merta menjelaskan seluruh aspek perkara ataupun menetapkan kesimpulan hukum mengenai pihak-pihak yang terlibat. Proses persidangan tetap menjadi ruang untuk menguji keterangan dan bukti yang diajukan. Karena itu, fakta pengembalian dana dan perkembangan perkara perlu dibedakan dari penilaian akhir yang menjadi kewenangan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa menguraikan dua bentuk dana yang dikembalikan Khalid Basalamah, yakni uang tunai dan sejumlah dana yang disetorkan melalui transfer bank. Rincian tersebut dibacakan untuk menjelaskan asal pencatatan nilai keseluruhan sebesar 554.500 dolar AS. Jaksa merujuk pada barang bukti nomor 1590 untuk bagian uang tunai, kemudian mengonfirmasi setoran melalui rekening BNI sebagai bagian lainnya. Ketika rincian transaksi disampaikan, Khalid membenarkan keterangan jaksa tersebut. Dengan demikian, uraian di persidangan mencakup bentuk fisik uang, jumlah lembar, serta nilai dan jumlah transaksi perbankan yang tercatat.
Barang bukti nomor 1590 terdiri atas uang tunai senilai 354.500 dolar AS. Seluruh uang itu disebut dalam pecahan 100 dolar AS, sehingga jumlahnya mencapai 3.545 lembar. Rincian tersebut menunjukkan bahwa angka pada barang bukti tidak hanya disebut sebagai nilai total, tetapi juga disertai keterangan mengenai denominasi dan banyaknya lembar uang. Dalam pembacaan jaksa, susunan uang tunai ini menjadi komponen terbesar dari jumlah yang dikembalikan. Khalid membenarkan uraian tersebut saat dimintai konfirmasi, termasuk keterangan mengenai nilai tunai yang dicantumkan sebagai barang bukti dalam perkara.
Selain uang tunai, jaksa mengonfirmasi adanya dana sebesar 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer BNI. Jumlah itu tersusun dari lima transaksi: satu transfer sebesar 37.000 dolar AS, satu transfer sebesar 13.000 dolar AS, serta tiga transfer yang masing-masing bernilai 50.000 dolar AS. Jika dijumlahkan, tiga transaksi terakhir mencapai 150.000 dolar AS; ditambah dua transfer pertama sebesar 50.000 dolar AS, totalnya menjadi 200.000 dolar AS. Khalid membenarkan rincian transfer yang dibacakan tersebut. Penggabungan nilai setoran bank dengan uang tunai menghasilkan jumlah keseluruhan 554.500 dolar AS: 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai ditambah 200.000 dolar AS melalui BNI. Rincian ini memperlihatkan bagaimana jaksa menyusun angka pengembalian berdasarkan dua kelompok bukti yang berbeda, sekaligus memastikan totalnya sesuai dengan nilai yang disebutkan dalam persidangan.
Dalam pemeriksaan, jaksa mengarahkan pertanyaan kepada Khalid Basalamah mengenai kemungkinan adanya setoran dana ke rekening penampungan KPK. Salah satu hal yang ditanyakan ialah apakah stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, pernah menitipkan uang ke rekening tersebut. Pertanyaan itu menjadi bagian dari upaya jaksa mengklarifikasi informasi tentang dana yang dikaitkan dengan pengembalian kepada KPK. Khalid diminta menanggapi informasi yang diajukan dalam persidangan, termasuk hubungan stafnya dengan penitipan uang yang sedang diperiksa.
Setelah menanyakan soal rekening penampungan, jaksa memperlihatkan bukti yang berkaitan dengan uang tunai. Pemeriksaan kemudian berlanjut pada konfirmasi bukti transfer bank. Urutan pertanyaan dan penunjukan dokumen tersebut menunjukkan bahwa jaksa memeriksa lebih dari satu bentuk bukti terkait dana, tanpa hanya mengandalkan keterangan lisan. Dalam proses itu, Khalid diminta mengonfirmasi informasi yang terdapat dalam bahan yang diperlihatkan atau ditanyakan kepadanya. Tidak ada rincian tambahan mengenai jumlah pecahan, tanggal transaksi, nomor rekening, atau isi dokumen yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.
Khalid membenarkan informasi mengenai dana yang ditanyakan jaksa. Keterangan tersebut perlu dipahami sebatas konfirmasi atas informasi tentang dana, bukan sebagai dasar untuk menambahkan rincian lain yang tidak tercantum dalam bahan pemeriksaan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan sendiri siapa yang melakukan setiap transaksi, kapan uang disetorkan, atau bagaimana mekanisme penitipan berlangsung jika hal-hal tersebut tidak disebutkan. Pemeriksaan ini memperlihatkan fokus jaksa pada pertanyaan mengenai kemungkinan penitipan oleh Muhamad Ulfi Makhrija, bukti uang tunai, serta bukti transfer bank. Dengan batas informasi tersebut, jalannya pemeriksaan dapat diringkas sebagai rangkaian klarifikasi atas setoran yang ditanyakan dan konfirmasi terhadap bukti yang diajukan, sementara jawaban Khalid hanya dinyatakan sebagai pembenaran atas informasi mengenai dana yang menjadi pokok pertanyaan.
Khalid Basalamah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Keterangan Khalid diminta untuk membantu menjelaskan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim, termasuk konteks kegiatan penyelenggara ibadah haji khusus.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Khalid diperiksa dari klaster swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Ia merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri, perusahaan yang beroperasi dengan nama Uhud Tour. Dengan latar tersebut, kesaksiannya ditempatkan dalam rangkaian pemeriksaan pihak-pihak dari sektor penyelenggaraan haji khusus. Khalid hadir untuk memberikan keterangan mengenai perkara sesuai pengetahuannya; statusnya dalam sidang tersebut adalah saksi, bukan terdakwa.
Selain Khalid, jaksa juga menghadirkan Irwanto dari Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai saksi. Kehadiran saksi dari lembaga pengelola keuangan tersebut melengkapi pemeriksaan terhadap pihak dari unsur swasta. Jaksa memeriksa para saksi dalam persidangan yang sama untuk memberikan keterangan kepada majelis hakim dan mendukung pembuktian perkara terhadap empat terdakwa.
Seorang saksi lain yang semula dijadwalkan hadir, Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam, tidak dapat datang ke persidangan karena sedang dirawat di rumah sakit. Umar sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp100 juta dalam perkara tersebut. Ketidakhadirannya membuat keterangannya belum disampaikan pada agenda sidang itu. Informasi mengenai kondisi Umar dan dakwaan terhadapnya menjadi bagian dari konteks pemeriksaan saksi, tetapi tidak menggantikan kesaksian Khalid maupun Irwanto. Dengan demikian, fokus agenda tersebut adalah mendengar keterangan Khalid dan saksi lain yang hadir, sementara pemeriksaan terhadap Umar menunggu kesempatan berikutnya sesuai jadwal dan proses persidangan.
