Prabowo Sebut Lima IUP Punya Cadangan Terbukti Senilai Rp 5.400 Triliun

oleh -62 Dilihat
oleh
Prabowo Sebut Lima IUP Punya Cadangan Terbukti Senilai Rp 5.400 Triliun

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia yang disebut memiliki cadangan terbukti bernilai total Rp 5.400 triliun. Jumlah tersebut setara dengan US$ 300 miliar. Informasi mengenai nilai cadangan itu disampaikan Prabowo dalam konteks Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Pokok laporan tersebut adalah besarnya nilai cadangan terbukti yang dikaitkan dengan lima izin pertambangan itu.

Menurut laporan yang disampaikan Prabowo, nilai Rp 5.400 triliun tersebut didasarkan pada studi. Karena itu, angka yang disebut merupakan nilai cadangan berdasarkan kajian, bukan keterangan lain mengenai hasil pengelolaan atau penerimaan dari kegiatan pertambangan. Laporan yang diterima Presiden menyebut lima IUP secara keseluruhan, dengan estimasi cadangan terbukti setara US$ 300 miliar. Tidak ada rincian tambahan mengenai masing-masing izin dalam informasi yang disampaikan di forum tersebut.

Pernyataan mengenai lima IUP itu disampaikan dalam acara nasional TPAKD di Jakarta. Dalam penyampaiannya, Prabowo mengaitkan laporan tersebut dengan besaran cadangan terbukti yang tercatat berdasarkan studi. Nilai total yang disebut menjadi inti informasi: Rp 5.400 triliun untuk lima izin, atau setara US$ 300 miliar. Dengan demikian, keterangan yang tersedia terbatas pada jumlah IUP, nilai keseluruhan cadangan terbukti, dasar penilaian berupa studi, serta konteks penyampaian laporan. Angka itu merujuk pada laporan yang diterima Presiden Prabowo Subianto dan disampaikan dalam Rakornas TPAKD di JIExpo, Jakarta, pada Kamis (22/10/2026).

Prabowo mengingatkan hadirin agar tidak terlalu cepat menyambut angka cadangan terbukti senilai Rp 5.400 triliun dengan tepuk tangan. Nilai yang besar itu, menurutnya, belum dapat disamakan dengan kekayaan yang sudah tersedia atau hasil yang telah masuk ke perekonomian. Angka tersebut menggambarkan potensi sumber daya pada lima IUP, tetapi potensi itu masih tersimpan di dalam bumi. Karena itu, ia meminta masyarakat memahami perbedaan besarnya cadangan dan manfaat nyata yang telah diperoleh.

Cadangan yang berada di bawah tanah belum menghasilkan penerimaan, lapangan kerja, maupun produk yang dapat dimanfaatkan. Untuk mengubahnya menjadi nilai ekonomi, kegiatan pertambangan perlu dilakukan, disertai proses pengelolaan dan langkah-langkah lain yang diperlukan. Selama proses tersebut belum berlangsung, kekayaan yang disebut dalam perhitungan itu masih berupa sumber daya yang belum diambil. Dengan demikian, angka Rp 5.400 triliun tidak berarti dana sebesar itu sudah tersedia bagi pemerintah atau masyarakat, ataupun telah dinikmati sebagai hasil pembangunan.

Penekanan Prabowo tersebut mengajak publik untuk melihat pengumuman cadangan secara lebih cermat. Besarnya angka menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang berpotensi penting. Namun, potensi bukanlah capaian akhir: keberadaan cadangan saja tidak menjelaskan berapa nilai yang nantinya dapat direalisasikan, kapan manfaatnya muncul, atau bagaimana hasilnya akan dirasakan. Hal-hal itu bergantung pada tindak lanjut dan pengelolaan, bukan semata-mata pada angka yang diumumkan.

Karena itu, tepuk tangan sebaiknya tidak berhenti pada kekaguman terhadap nilai nominal. Pengukuran keberhasilan juga perlu mempertimbangkan apakah sumber daya tersebut benar-benar diusahakan dan menghasilkan manfaat bagi negara serta masyarakat. Pesan Prabowo bukan meniadakan arti temuan cadangan, melainkan membedakan kekayaan yang masih tersimpan dari hasil yang sudah dinikmati. Cadangan itu dapat menjadi peluang besar, tetapi baru ketika dikelola dan menghasilkan nilai nyata, potensinya dapat tercermin dalam manfaat ekonomi yang konkret.

Prabowo menyoroti sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) yang menurutnya tidak dikelola atau digarap secara semestinya oleh perusahaan pemegang izin. Kritik itu merujuk pada konsesi yang sudah diberikan, tetapi kegiatan pertambangannya tidak berjalan. Ia menyampaikan bahwa ada izin yang telah berada di tangan pemegangnya selama puluhan tahun tanpa dikerjakan. Dengan menekankan lamanya waktu tersebut, Prabowo mempertanyakan pemanfaatan konsesi yang seharusnya terkait dengan pengelolaan sumber daya mineral. Pernyataan ini menggambarkan keprihatinan terhadap izin yang tidak diikuti aktivitas sesuai tujuan pemberiannya, sementara penguasaan atas wilayah tambang tetap berlangsung.

Dalam pandangan Prabowo, persoalannya tidak hanya menyangkut perusahaan yang belum menjalankan kegiatan pada konsesi. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya pihak yang mengajukan atau memperoleh izin tanpa memiliki keahlian maupun pemahaman mengenai operasi pertambangan. Artinya, penguasaan IUP tidak selalu disertai kapasitas untuk mengelola tambang. Ia mengaitkan keadaan tersebut dengan potensi penggunaan konsesi untuk spekulasi, bukan untuk kegiatan pertambangan yang dikerjakan secara nyata. Kritik ini menyoroti jarak kepemilikan izin dan kemampuan untuk menjalankan operasi, sekaligus mempertanyakan tujuan sebagian pihak ketika meminta konsesi.

Prabowo turut menyebut kemungkinan konsesi yang diperoleh kemudian dimasukkan ke bursa. Dalam konteks yang ia sampaikan, hal tersebut dipandang sebagai bagian dari spekulasi terhadap izin, bukan bukti bahwa tambang telah dikelola atau digarap. Karena itu, kritiknya mengarah pada cara sebagian pemegang IUP memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka: konsesi dapat dibiarkan tidak dikerjakan, sementara pemiliknya mungkin tidak memiliki keahlian atau pengetahuan operasional, dan izin tersebut dapat digunakan untuk kepentingan spekulatif. Pernyataan itu menegaskan perlunya membedakan penguasaan konsesi dari kegiatan pertambangan yang benar-benar berlangsung, tanpa mengasumsikan bahwa semua pemegang izin berperilaku sama.

Prabowo menekankan bahwa besarnya potensi sumber daya alam tidak dengan sendirinya menjamin manfaat bagi masyarakat. Izin usaha pertambangan harus diberikan kepada pihak yang mampu mengelola konsesi secara bertanggung jawab, memenuhi ketentuan, serta memberikan hasil yang sepadan bagi negara. Karena itu, proses seleksi pemegang izin perlu dilakukan lebih ketat, dengan penilaian yang cermat terhadap kemampuan teknis, tata kelola, komitmen investasi, dan rencana kerja perusahaan. Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan rekam jejak dan kesanggupan menjalankan kewajiban setelah izin diterbitkan. Pengawasan yang konsisten dibutuhkan agar keputusan pemberian izin tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan cadangan, melainkan juga menjaga kepentingan publik dalam jangka panjang.

Menurut Prabowo, tanggung jawab mengelola kekayaan negara tidak hanya berada pada pemerintah pusat. Pemerintah provinsi dan kabupaten, aparat serta unsur pemerintahan di desa, juga perlu memahami peran masing-masing sesuai kewenangannya. Kejelasan tanggung jawab di setiap tingkat dapat membantu memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan manfaatnya tidak terputus dari kebutuhan masyarakat sekitar. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengawasi pelaksanaan izin, menindaklanjuti persoalan di lapangan, serta memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi. Dengan pemahaman yang sama mengenai tujuan pengelolaan, keputusan terkait sumber daya alam dapat dijalankan secara lebih tertib dan akuntabel. Prabowo meminta seluruh pihak melihat kekayaan tersebut sebagai amanah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan semata-mata sebagai peluang usaha.

Seruan itu juga berkaitan dengan kekhawatiran bahwa konsesi yang tidak dikelola sebagaimana mestinya dapat merugikan bangsa. Izin yang diberikan tanpa seleksi memadai atau dibiarkan tanpa pengawasan berisiko membuat potensi sumber daya tidak menghasilkan manfaat sesuai harapan, sementara dampak pengelolaan harus ditanggung masyarakat dan negara. Oleh sebab itu, Prabowo meminta agar pemberian izin tambang dilakukan melalui proses yang lebih ketat dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan semua pihak di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa agar memahami tanggung jawab masing-masing dalam mengelola kekayaan negara demi kepentingan masyarakat. Penegasan tersebut menempatkan kualitas seleksi dan pelaksanaan pengawasan sebagai bagian penting dari upaya menjaga agar kekayaan alam tidak menjadi sumber kerugian bagi bangsa.

Baca juga: Manchester City Habiskan Rp 9,99 Triliun Untuk Membangun Skuad Baru Era Enzo Maresca