Jakarta | Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Nurman Herin dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Permintaan tersebut disampaikan melalui tanggapan jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan penolakan itu, jaksa berpandangan pemeriksaan perkara seharusnya dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam tanggapannya, jaksa menilai keberatan yang disampaikan pihak Nurman tidak cukup menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Pokok perkara, termasuk pembuktian atas dugaan tindak pidana yang didakwakan, menurut jaksa perlu diuji melalui proses persidangan. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai uraian dakwaan ataupun keberatan terhadap proses penyidikan tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan sebelum pokok perkara diperiksa.
Nurman sebelumnya menyampaikan sejumlah keberatan, lain mengenai dugaan tekanan dan tudingan bahwa penyidik memberikan keterangan yang tidak benar. Jaksa menyatakan tudingan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan surat dakwaan batal. Penilaian terhadap ada atau tidaknya tekanan maupun dugaan kebohongan penyidik, menurut posisi jaksa, tidak mengubah kesimpulan bahwa keberatan yang diajukan bukan alasan untuk mengakhiri perkara pada tahap eksepsi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Namun, permintaan jaksa agar eksepsi ditolak belum merupakan putusan majelis hakim atas keberatan tersebut. Majelis masih perlu mempertimbangkan tanggapan para pihak sebelum menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, status dakwaan dan kelanjutan proses tetap menunggu keputusan hakim, sedangkan tuduhan yang muncul dalam perkara ini harus dibuktikan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menilai pencabutan keterangan Nurman Herin yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak tepat dijadikan dasar untuk mengabulkan eksepsi. Menurut jaksa, persoalan tersebut berkaitan dengan materi pokok perkara dan bobot pembuktian, bukan keberatan formal terhadap surat dakwaan. Karena itu, alasan Nurman mengenai keterangan yang ditarik kembali semestinya diperiksa melalui proses pembuktian di persidangan. Pada tahap tersebut, para pihak dapat menyampaikan keterangan, mengajukan alat bukti, dan menanggapi fakta yang muncul secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Dalam menyampaikan pandangannya, jaksa merujuk Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP. Ketentuan itu, menurut jaksa, berkaitan dengan pemeriksaan atas uraian dan syarat dakwaan, bukan untuk menguji cara penyidik memperoleh keterangan dalam pemeriksaan. Dengan demikian, keberatan yang menyangkut proses pengambilan atau pencabutan keterangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa dakwaan tidak dapat diterima. Penilaian atas keabsahan serta relevansi keterangan dalam BAP perlu dibedakan dari pemeriksaan apakah dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara.
Jaksa juga berpandangan bahwa majelis hakim perlu menilai apakah keterangan yang dicabut masih memiliki kekuatan pembuktian, serta bagaimana keterangannya dibandingkan dengan alat bukti lain yang diajukan di persidangan. Jika muncul dugaan bahwa keterangan diberikan karena tekanan, hal itu juga perlu diuji dengan mendengar penjelasan para pihak dan memeriksa bukti yang tersedia. Pemeriksaan tersebut memungkinkan hakim mempertimbangkan konteks pencatatan keterangan, alasan pencabutan, dan konsistensi keterangan dengan fakta lainnya. Hasil penilaian atas seluruh bukti akan menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan diputus hanya berdasarkan eksepsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis menolak keberatan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang sesuai tahapan persidangan.Dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang pekan sebelumnya, Nurman Herin menyampaikan keberatan terhadap perkara yang menjeratnya. Ia mengaku merasa dibohongi dan diperalat oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pembelaan Nurman atas dakwaan dan proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menguraikan pandangannya mengenai sejumlah keterangan yang pernah diberikan selama pemeriksaan.
Nurman membantah menerima ataupun menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura kepada Febrie Adriansyah. Ia menyatakan pengakuan mengenai transaksi tersebut bukan disampaikan secara sukarela, melainkan karena dirinya merasa dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan itu. Dengan demikian, menurut versi Nurman, keterangan tentang aliran uang tersebut tidak menggambarkan kejadian yang sebenarnya. Namun, bantahan dan klaim paksaan itu merupakan pernyataan yang diajukan oleh Nurman dalam eksepsinya, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Ia turut menyatakan mencabut keterangan yang sebelumnya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan itu, menurut Nurman, mencakup keterangan saat ia berstatus tersangka maupun keterangan yang diberikan ketika menjadi saksi untuk Febrie. Sikap tersebut menjadi bagian dari keberatannya atas penggunaan keterangan pemeriksaan dalam perkara ini. Kebenaran mengenai proses pemeriksaan, dugaan paksaan, dan transaksi yang dibantah masih menjadi materi yang perlu dinilai dalam proses persidangan, termasuk melalui pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Karena itu, uraian Nurman perlu dipahami sebagai klaim dari pihak terdakwa, dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyidik melakukan pemaksaan atau bahwa transaksi tersebut tidak terjadi. Pengadilan belum menjatuhkan putusan atas pokok perkara, sehingga penilaian akhir atas dalil-dalil tersebut berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian berlangsung.Jaksa menilai pencabutan satu keterangan dalam perkara Nurman Herin tidak menjadikan surat dakwaan kabur atau tidak memenuhi syarat. Menurut jaksa, dakwaan disusun dengan merujuk pada keseluruhan hasil penyidikan, sehingga tidak bertumpu pada satu keterangan yang kemudian dicabut. Penilaian terhadap isi dan kekuatan bukti, termasuk perubahan keterangan, perlu dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan diputuskan melalui keberatan awal terdakwa.
Jaksa menyebut bahan penyidikan yang menjadi dasar dakwaan juga mencakup keterangan para saksi, dokumen, serta data rekening. Karena itu, pencabutan satu keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dinilai tidak serta-merta menghapus dasar lain yang digunakan untuk merumuskan uraian perbuatan yang didakwakan. Jaksa berpandangan, apakah bukti-bukti tersebut dapat mendukung dakwaan merupakan hal yang harus diuji melalui persidangan, dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan dan menanggapi bukti.
Dalam tanggapannya, jaksa juga menyatakan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang oleh penyidik memiliki mekanisme hukum tersendiri. Persoalan tersebut, menurut jaksa, bukan materi yang dapat diselesaikan melalui eksepsi, yang menilai aspek formal dakwaan dan kewenangan pengadilan. Atas dasar itu, jaksa memohon majelis hakim menolak eksepsi, menyatakan dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, serta menetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara tersebut. Jaksa turut meminta pemeriksaan perkara nomor 80/Pid.Sus/TPK/2026/PN Jakarta Pusat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan itu akan menentukan apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.
