Jakarta | Pada Jumat, 30 Oktober 2026, harga emas batangan Antam tercatat turun Rp13.000 per gram. Setelah penurunan tersebut, harga jual untuk ukuran satu gram berada di angka Rp2.546.000. Perubahan ini menjadi informasi utama bagi masyarakat yang mengikuti pergerakan harga emas harian, terutama calon pembeli yang mempertimbangkan transaksi pada tanggal tersebut. Angka itu menunjukkan harga yang berlaku pada Jumat, bukan harga yang dapat dianggap tetap untuk hari-hari berikutnya.
Sehari sebelumnya, Kamis, 29 Oktober 2026, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.559.000 per gram. Dengan membandingkan kedua angka itu, terlihat bahwa harga pada Jumat lebih rendah Rp13.000 untuk setiap gram. Perbandingan ini memberikan gambaran singkat mengenai perubahan harga dari satu hari perdagangan ke hari berikutnya. Pada Kamis, pembeli melihat harga Rp2.559.000 per gram, sedangkan pada Jumat harga yang disebutkan turun menjadi Rp2.546.000 per gram.
Penurunan Rp13.000 tersebut merujuk pada harga emas batangan Antam per gram. Jadi, untuk ukuran satu gram, selisih harga Kamis dan Jumat dapat dibaca langsung dari perubahan Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000. Informasi ini berguna sebagai catatan perbandingan harian, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perubahan. Rincian tersebut juga tidak berarti harga setiap ukuran emas mengalami selisih yang sama, karena angka yang disampaikan di sini secara khusus menggunakan satuan per gram.
Perlu diperhatikan bahwa harga yang disebutkan merupakan harga yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Dengan demikian, lokasi acuan angka Rp2.546.000 per gram pada Jumat dan Rp2.559.000 per gram pada Kamis adalah kantor tersebut. Pembaca sebaiknya memahami tanggal serta lokasi ini saat membandingkan informasi harga, karena keduanya menentukan konteks data yang disampaikan. Ringkasnya, pada Jumat, 30 Oktober 2026, harga emas Antam turun Rp13.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, menjadi Rp2.546.000 per gram di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.
Harga buyback emas batangan Antam turut mengalami penurunan pada hari yang sama dengan melemahnya harga jual. Nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas Antam tersebut turun Rp13.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.341.000 per gram. Perubahan ini menjadi informasi penting bagi pemilik emas yang sedang mempertimbangkan untuk melepas sebagian atau seluruh kepemilikannya. Dengan demikian, pergerakan harga pada hari tersebut tidak hanya tercermin pada harga pembelian, tetapi juga pada nilai yang menjadi acuan transaksi jual kembali.
Buyback adalah harga yang dibayarkan oleh pihak pembeli kembali kepada pemilik emas batangan ketika emas dijual. Nilainya berbeda dari harga jual yang dibayar konsumen saat membeli emas dari Antam. Karena itu, kedua angka tersebut perlu diperhatikan secara terpisah ketika menilai transaksi. Pada hari ini, harga jual emas Antam tercatat turun Rp13.000, sementara harga buyback juga turun dengan jumlah yang sama, yakni Rp13.000 per gram. Setelah penyesuaian tersebut, angka buyback tercatat sebesar Rp2.341.000 per gram.
Bagi pemilik yang ingin menjual, harga buyback memberi gambaran nilai yang dapat diterima berdasarkan harga yang berlaku, meskipun hasil transaksi akhir dapat bergantung pada ketentuan dan kondisi terkait. Penurunan harian ini juga berarti nilai acuan jual kembali lebih rendah dibandingkan sebelum perubahan, sebagaimana harga jual emas pada hari yang sama ikut melemah. Informasi harga sebaiknya diperiksa kembali sebelum transaksi dilakukan, terutama jika keputusan penjualan bergantung pada nilai per gram yang berlaku saat itu. Tidak ada keterangan mengenai penyebab penurunan harga buyback maupun harga jual dalam informasi yang tersedia, sehingga perubahan tersebut cukup dicatat sebagai penyesuaian harga pada hari ini.
Daftar harga emas Antam berikut memuat seluruh ukuran yang tersedia, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga batang seberat 1.000 gram atau 1 kilogram. Harga dapat dibandingkan berdasarkan berat agar pembaca lebih mudah melihat pilihan sesuai kebutuhan dan anggaran. Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram tercatat seharga Rp1.323.000, sedangkan pecahan 1 gram dibanderol Rp2.546.000. Pada ukuran 2 gram, harganya mencapai Rp5.032.000. Sementara itu, pecahan 3 gram ditawarkan seharga Rp7.523.000. Perbedaan harga antarpilihan ini memberi gambaran mengenai kisaran biaya saat memilih ukuran emas tertentu.
Untuk berat menengah, harga emas Antam ukuran 5 gram tercatat Rp12.505.000, sedangkan ukuran 10 gram mencapai Rp24.955.000. Berikutnya, pecahan 25 gram dijual seharga Rp62.262.000 dan ukuran 50 gram berada di angka Rp124.445.000. Pada ukuran 100 gram, harga yang tercantum adalah Rp248.812.000. Dengan menyusun harga dari berat lebih kecil ke lebih besar, pembaca dapat mencermati perubahan nominal secara bertahap. Informasi ini juga membantu membandingkan biaya beberapa pecahan sebelum menentukan ukuran yang ingin dibeli, tanpa perlu mengabaikan berat yang tertera untuk setiap produk.
Pilihan dengan berat lebih besar mencakup emas 250 gram seharga Rp621.765.000 dan 500 gram seharga Rp1.243.320.000. Untuk ukuran terbesar dalam daftar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya tercatat Rp2.486.600.000. Seluruh nominal tersebut merupakan rincian harga berdasarkan pecahan yang disebutkan, sehingga pembeli dapat menjadikannya acuan awal ketika meninjau pilihan. Perlu diperhatikan bahwa daftar ini menunjukkan harga jual tiap ukuran; angka untuk pecahan yang berbeda tidak sama. Dengan melihat urutan dari 0,5 gram sampai 1 kilogram, pembaca dapat menemukan harga sesuai berat yang sedang dipertimbangkan secara lebih praktis dan teratur.
Selain memperhatikan harga jual dan harga buyback, calon pembeli emas batangan perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku pada saat transaksi. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,9 persen. Pajak ini merupakan kewajiban yang terkait dengan transaksi pembelian, sehingga penting diperhitungkan ketika menyiapkan dana untuk membeli emas.
Pembeli dapat memperoleh tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen, dengan menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada setiap transaksi. Ketentuan tersebut menjadikan NPWP sebagai informasi yang perlu disiapkan saat melakukan pembelian apabila pembeli ingin menggunakan tarif yang lebih rendah. Karena persyaratannya berlaku setiap kali bertransaksi, nomor NPWP perlu disampaikan kembali dalam proses pembelian berikutnya, bukan hanya dicantumkan sekali pada transaksi awal.
Informasi pajak ini sebaiknya dipahami sebagai keterangan tambahan mengenai pembelian emas, bukan sebagai perubahan atas daftar harga emas Antam atau harga buyback yang diumumkan. Daftar harga menunjukkan nilai produk atau harga transaksi sesuai jenis dan ukuran emas, sedangkan pajak merupakan komponen yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan pembeli. Dengan demikian, harga yang tercantum dan jumlah dana yang perlu disiapkan dapat menjadi dua informasi berbeda. Pembeli dapat memeriksa harga terbaru, lalu menanyakan rincian penghitungan pajak dan dokumen yang diperlukan kepada pihak penjual sebelum menyelesaikan pembayaran. Langkah tersebut membantu pembeli memahami total transaksi secara lebih jelas, termasuk tarif yang digunakan dan bagaimana NPWP dicatat. Ketentuan perpajakan dapat memiliki pembaruan atau penerapan teknis tersendiri, sehingga informasi resmi dari penjual maupun otoritas pajak layak dijadikan rujukan untuk memastikan ketentuan yang berlaku pada tanggal pembelian.
