Kota Madiun | Harti, ibu kandung Dini Hardianti sekaligus nenek AGF, hadir menyaksikan prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak dan cucunya di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (27/10/2026). Kehadirannya membuat kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana yang emosional. Prarekonstruksi itu berkaitan dengan perkara yang menimpa dua anggota keluarganya, sehingga momen menyaksikannya membawa beban tersendiri bagi Harti.
Dalam peristiwa ini, Harti berada di lokasi sebagai keluarga korban. Ia menyaksikan rangkaian prarekonstruksi yang digelar dalam penanganan kasus pembunuhan tersebut. Suasana haru menyertai kegiatan itu, mengingat korban adalah anak dan cucunya. Hubungan keluarga tersebut menjadi konteks penting bagi kehadiran Harti dan menjelaskan mengapa prarekonstruksi tidak hanya menjadi bagian dari proses perkara, tetapi juga momen yang berat secara pribadi bagi dirinya.
Prarekonstruksi merupakan kegiatan yang menjadi bagian dari penanganan kasus, sementara bagi keluarga korban, menyaksikan kegiatan terkait perkara dapat menghadirkan kembali rasa kehilangan. Dalam prarekonstruksi di Madiun itu, suasana emosional tampak menyertai kehadiran Harti. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci tindakan atau reaksi tertentu selama kegiatan berlangsung. Karena itu, gambaran peristiwa ini terbatas pada kehadiran Harti sebagai ibu Dini dan nenek AGF serta suasana haru yang mengiringinya.
Kehadiran Harti menempatkan keluarga korban di tengah proses yang berlangsung setelah pembunuhan terhadap Dini Hardianti dan AGF. Ia datang untuk menyaksikan prarekonstruksi, bukan sekadar disebut sebagai bagian dari keluarga yang terdampak. Momen tersebut menegaskan bahwa perkara ini menyangkut kehilangan yang dialami keluarga dekat korban. Di Kota Madiun, pada Selasa itu, proses prarekonstruksi berjalan dengan suasana yang tidak lepas dari kesedihan dan emosi keluarga, terutama bagi Harti yang kehilangan anak dan cucunya.
Harti hadir dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan anak dan cucu di Madiun bersama anggota keluarga lainnya. Mereka menempuh perjalanan dari Kabupaten Bogor untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran keluarga itu menempatkan Harti sebagai salah satu pihak yang menyaksikan langsung peragaan di lokasi, tanpa perlu menambahkan keterangan mengenai perjalanan, waktu kedatangan, atau keadaan pribadi yang tidak tersedia. Informasi yang dapat dipastikan adalah Harti datang bersama keluarga dan mengikuti adegan yang berlangsung di titik ketiga. Uraian ini dibatasi pada bagian tersebut agar tidak mencampurkan fakta yang diketahui dengan dugaan mengenai pengalaman maupun tanggapannya selama kegiatan.
Di lokasi ketiga, Harti mengikuti peragaan di area belakang. Area tersebut merupakan tempat tungku pembakaran dan pemotongan jenazah kedua korban ditemukan. Dengan demikian, kehadirannya dalam adegan itu berkaitan dengan lokasi yang disebut dalam proses prarekonstruksi. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut tentang tindakan yang diperagakan, susunan peserta, atau penjelasan yang disampaikan di sana. Karena itu, informasi mengenai titik ketiga dapat disampaikan secara terbatas: Harti menyaksikan adegan di area belakang, dan tempat itu diketahui sebagai lokasi ditemukannya tungku serta pemotongan jenazah kedua korban.
Peristiwa tersebut menjadi bagian dari prarekonstruksi yang diikuti Harti bersama anggota keluarganya setelah perjalanan dari Kabupaten Bogor. Catatan mengenai kehadiran ini tidak menjelaskan bagaimana Harti merespons adegan, apakah ia memberikan komentar, ataupun berapa lama keluarga berada di lokasi. Hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan bahwa ia mengikuti peragaan. Fokus informasi tetap pada keikutsertaan Harti di titik ketiga dan ciri umum area yang menjadi tempat adegan itu berlangsung. Dengan menjaga uraian pada fakta yang tersedia, pembaca memperoleh gambaran tentang bagian prarekonstruksi yang disaksikan Harti tanpa penambahan rincian yang belum terkonfirmasi.
Dalam prarekonstruksi kasus pembunuhan anak dan cucu di Madiun, Harti terlihat berada di halaman belakang, tepatnya di area dekat tungku. Di lokasi tersebut, ia berdiri sangat dekat dan berhadapan langsung dengan Dwi Bagus Martono, yang disebut sebagai tersangka utama. Posisi keduanya menjadi salah satu bagian yang tampak dalam rangkaian prarekonstruksi tersebut. Pengamatan ini menggambarkan situasi di lokasi, tanpa dengan sendirinya menjelaskan apa yang dipikirkan atau dirasakan oleh masing-masing orang.
Harti juga sempat berkomunikasi dengan Dwi Bagus Martono ketika keduanya berada berdekatan. Namun, isi percakapan itu tidak diketahui. Tidak ada keterangan yang dapat memastikan kata-kata yang disampaikan, tujuan komunikasi, ataupun bagaimana percakapan tersebut berlangsung. Karena itu, bagian ini hanya dapat dijelaskan berdasarkan hal yang terlihat: Harti dan tersangka utama berada berhadapan di dekat tungku dan sempat berbicara. Tidak tepat untuk menambahkan dialog atau menafsirkan percakapan tanpa informasi yang terverifikasi.
Keberadaan Harti dalam prarekonstruksi di halaman belakang memperlihatkan bahwa ia berada di salah satu titik yang diperagakan dalam proses tersebut. Akan tetapi, kedekatan jarak Harti dan tersangka tidak cukup untuk menarik kesimpulan lebih jauh mengenai peristiwa maupun keterlibatan siapa pun. Prarekonstruksi merupakan bagian dari penanganan perkara, sedangkan penetapan fakta dan penilaian atas bukti berada dalam proses hukum. Motif pembunuhan juga tidak dapat disimpulkan dari adegan ini dan tidak dijelaskan melalui komunikasi yang sempat terjadi. Dengan demikian, keterangan yang tersedia terbatas pada posisi Harti di dekat tungku, sikapnya yang berhadapan langsung dengan Dwi Bagus Martono, serta adanya komunikasi yang isi dan maksudnya belum diketahui. Rincian tersebut penting disampaikan secara cermat agar laporan tetap membedakan adegan yang teramati dan informasi yang belum tersedia. Tanpa keterangan tambahan dari pihak berwenang atau sumber yang dapat dipastikan, percakapan itu sebaiknya tetap disebut sebagai komunikasi singkat yang belum diketahui isinya, bukan sebagai bukti mengenai motif atau rangkaian kejadian.
Harti menyaksikan prarekonstruksi perkara pembunuhan yang merenggut nyawa anak dan cucunya di Madiun. Peragaan tersebut memperlihatkan kembali rangkaian perbuatan yang berkaitan dengan tragedi itu, di hadapan keluarga korban dan pihak-pihak yang hadir. Bagi Harti, menyaksikan kejadian itu direka ulang bukan sekadar mengikuti proses hukum. Peristiwa yang telah membawa kehilangan besar dalam keluarganya kembali hadir di hadapan mata, sementara ia harus menghadapi gambaran tentang apa yang menimpa dua orang yang sangat dekat dengannya. Kesedihan itu tampak menyertai setiap momen ketika prarekonstruksi berlangsung.
Dalam situasi seperti itu, duka seorang ibu dan nenek tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa anak dan cucunya telah tiada. Peragaan perbuatan yang menjadi bagian dari penyelidikan menghadirkan kembali sisi paling menyakitkan dari kasus tersebut. Harti berada di lokasi untuk menyaksikan proses itu, meski pengalaman tersebut tentu berat secara emosional. Kehadirannya juga menunjukkan bahwa keluarga korban masih berhadapan langsung dengan dampak tragedi, di tengah upaya aparat menggambarkan kembali kejadian. Tidak ada kata-kata yang dapat mengubah kehilangan itu, dan menyaksikan ulang peristiwa tersebut membuat kesedihan yang dirasakan keluarga terlihat nyata.
Setelah menyaksikan peragaan perbuatan terhadap anak dan cucunya, Harti tampak terpukul. Ia terlihat berusaha menghadapi rangkaian adegan yang ditampilkan, tetapi kesedihan sulit disembunyikan. Dengan nada bergetar, Harti tidak mampu menahan rasa duka atas tragedi yang merenggut dua anggota keluarganya. Reaksinya menggambarkan beratnya kehilangan yang ia tanggung sebagai ibu sekaligus nenek korban. Momen itu menjadi bagian paling memilukan dari prarekonstruksi, ketika proses hukum dan kenangan menyakitkan bertemu di hadapannya. Harti menyaksikan kembali peragaan tersebut dalam keadaan berduka, dengan kesedihan yang tampak jelas setelah anak dan cucunya menjadi korban pembunuhan.
