Guntur Romli: Isu Pemakzulan Gibran Tak Mengubah Posisi Prabowo

oleh
Guntur Romli: Isu Pemakzulan Gibran Tak Mengubah Posisi Prabowo

Jakarta | Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli menilai bahwa isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak otomatis mengubah ataupun menggoyahkan kedudukan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pembicaraan mengenai proses terhadap wakil presiden perlu dibedakan dari penilaian terhadap presiden. Munculnya satu persoalan yang menyangkut pejabat tertentu, dengan demikian, tidak dapat langsung dianggap sebagai persoalan yang sama bagi pejabat lain. Guntur menekankan perlunya melihat posisi dan tanggung jawab setiap pejabat secara terpisah.

Polemik tersebut mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan Gibran. Perkembangan itu kemudian menjadi bahan pembicaraan politik, termasuk mengenai kemungkinan pemakzulan wakil presiden. Namun, dalam menjelaskan pandangannya, Guntur tidak menyatakan bahwa isu tersebut dengan sendirinya menentukan nasib politik Prabowo. Ia menggarisbawahi bahwa pembahasan mengenai putusan dan wacana pemakzulan tetap perlu ditempatkan sesuai objeknya, tanpa menarik kesimpulan yang melampaui persoalan yang sedang dibicarakan.

Guntur berpandangan bahwa presiden dan wakil presiden memikul tanggung jawab masing-masing. Keduanya memang berada dalam satu pemerintahan, tetapi hal itu tidak serta-merta berarti setiap proses atau polemik yang menyentuh salah satunya juga berlaku kepada yang lain. Karena itu, jika muncul langkah atau tuntutan yang ditujukan kepada Gibran, hal tersebut perlu dinilai sebagai persoalan yang menyangkut dirinya. Kedudukan Prabowo, menurut logika yang disampaikan Guntur, tidak otomatis berubah hanya karena wacana tersebut muncul.

Pandangan itu juga membedakan isu politik yang berkembang dan konsekuensi terhadap jabatan presiden. Proses terhadap satu pejabat, apabila dibicarakan atau ditempuh, tidak dengan sendirinya menjadikan pejabat lainnya turut bermasalah. Setiap penilaian, menurut Guntur, harus melihat pihak yang bersangkutan serta tanggung jawabnya sendiri. Dengan demikian, hubungan kerja dalam pemerintahan tidak serta-merta menyamakan posisi hukum maupun politik presiden dan wakil presiden. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa wacana pemakzulan Gibran tidak otomatis berimbas pada posisi Prabowo.Guntur Romli menanggapi pernyataan David Pajung, relawan mantan Presiden Joko Widodo, mengenai risiko yang disebut dapat muncul apabila pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dilakukan. David berpandangan bahwa jika salah satu pihak dinilai cacat, pihak lainnya juga akan ikut cacat. Pernyataan tersebut mengaitkan kemungkinan pemakzulan Gibran dengan posisi Prabowo Subianto, yang kini menjabat sebagai presiden.

Dalam tanggapannya, Guntur menolak pandangan itu sebagai argumen yang dapat menjawab persoalan pemakzulan. Ia menilai pernyataan David lebih menyerupai ancaman daripada penjelasan mengenai aspek hukum atau konstitusional. Menurut Guntur, menghubungkan nasib kedua tokoh dengan cara tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk menilai isu pemakzulan berdasarkan dasar dan prosedur yang berlaku.

Guntur juga memandang peringatan itu sebagai upaya menjadikan Prabowo tameng atau sandera politik demi menyelamatkan Gibran. Dengan kata lain, ia menilai posisi presiden digunakan untuk membangun konsekuensi politik yang dapat menghalangi pembahasan terhadap Gibran. Penilaian tersebut merupakan bantahan Guntur terhadap pesan yang disampaikan David, bukan kesimpulan hukum tentang sah atau tidaknya proses pemakzulan.

Respons itu disampaikan Guntur melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram miliknya pada Senin, 2 November 2026. Dalam video tersebut, ia menyampaikan keberatan terhadap cara David menggambarkan dampak pemakzulan. Pokok tanggapan Guntur adalah bahwa pernyataan mengenai kedua pihak yang sama-sama cacat tidak cukup disebut sebagai argumen, dan menurutnya justru berfungsi sebagai tekanan politik. Ia menekankan bahwa mengaitkan kemungkinan pemakzulan dengan posisi Prabowo tidak semestinya menjadi cara untuk melindungi Gibran dari pemeriksaan atau pembahasan publik. Dengan demikian, perbedaan pendapat keduanya berpusat pada makna peringatan David: David menyebut adanya risiko bagi kedua pihak, sedangkan Guntur membaca pernyataan tersebut sebagai ancaman dan usaha menempatkan Prabowo sebagai pelindung politik Gibran. Tanggapan Guntur itu menjelaskan sikapnya terhadap pernyataan relawan Jokowi tersebut, tanpa menambahkan klaim mengenai keputusan resmi atau hasil proses pemakzulan.

Guntur Romli merujuk Pasal 7A UUD 1945 untuk menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat. Pelanggaran yang disebut dalam pasal itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta keadaan ketika pejabat tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

Dalam membaca rumusan tersebut, Guntur menyoroti penggunaan frasa “presiden dan/atau wakil presiden”. Menurut penafsirannya, pemakaian kata “dan” yang disertai garis miring “atau” menunjukkan bahwa pertanggungjawaban kedua pejabat itu tidak selalu harus diproses sebagai satu paket. Masing-masing dapat menjadi subjek proses pemberhentian sesuai dengan dugaan pelanggaran atau persoalan yang menyangkut dirinya. Dengan demikian, keberadaan presiden dalam satu pemerintahan tidak otomatis membuatnya ikut menjadi sasaran apabila persoalan hukum yang dibahas hanya berkaitan dengan wakil presiden.

Guntur menjelaskan bahwa apabila wakil presiden dinilai bermasalah dan memenuhi dasar konstitusional untuk diproses, langkah yang ditempuh dapat diarahkan kepada wakil presiden tersebut. Presiden, dalam skenario itu, tetap menjalankan jabatan dan tugas pemerintahan selama tidak terdapat dasar serta proses tersendiri yang menyasar dirinya. Penekanan ini membedakan persoalan mengenai kedudukan seorang wakil presiden dari kelangsungan jabatan presiden.

Proses pemberhentian tetap tidak berlangsung hanya berdasarkan pernyataan politik atau tuntutan publik. Pasal 7A mengaitkannya dengan pembuktian atas alasan yang ditentukan konstitusi dan usul DPR kepada MPR. Karena itu, pandangan Guntur mengenai pemrosesan secara terpisah menjelaskan cara ia memahami cakupan frasa dalam pasal tersebut, bukan berarti pemberhentian dapat dilakukan tanpa tahapan dan persyaratan konstitusional. Dalam kerangka itu, isu yang menyangkut wakil presiden tidak serta-merta mengubah posisi presiden ataupun menghentikan jalannya pemerintahan.

Guntur Romli menjelaskan bahwa persoalan pemakzulan Gibran perlu dibedakan dari mekanisme konstitusional untuk mengisi jabatan wakil presiden yang kosong. Ia merujuk Pasal 8 ayat 2 UUD 1945, yang mengatur bahwa apabila jabatan wakil presiden kosong, Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih seorang wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden. Dengan demikian, ketentuan tersebut menyediakan prosedur untuk melanjutkan pemerintahan apabila terjadi kekosongan jabatan, bukan pernyataan bahwa kekosongan itu sudah terjadi.

Menurut Guntur, adanya mekanisme tersebut juga tidak berarti bahwa keadaan politik otomatis berubah menjadi kacau. Ia menolak anggapan bahwa munculnya persoalan terhadap jabatan wakil presiden dengan sendirinya membuat presiden dan wakil presiden sama-sama cacat. Penilaian mengenai posisi Prabowo, dalam pandangannya, tidak serta-merta berubah hanya karena berkembang isu pemakzulan terhadap Gibran. Pembahasan mengenai kemungkinan pengisian jabatan perlu diletakkan dalam kerangka aturan yang berlaku, sementara dampaknya terhadap kedudukan pejabat lain tidak dapat diasumsikan tanpa dasar. Ia menekankan bahwa aturan konstitusi telah menetapkan jalur apabila kondisi yang dimaksud benar-benar muncul.

Guntur juga menanggapi persoalan ijazah pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen tersebut sebagai urusan pribadi Gibran dan berpandangan bahwa tanggung jawab atas tindakan pribadi berada pada orang yang bersangkutan. Pernyataan itu membatasi persoalan ijazah sebagai tanggung jawab individual, bukan alasan untuk otomatis mengaitkannya dengan status pejabat lain. Dalam komentarnya, Guntur turut menyatakan bahwa Gibran dapat menjadi wakil presiden dengan bantuan ayahnya, yang saat itu menjabat sebagai presiden, serta pamannya, yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penilaian Guntur mengenai proses yang mengantarkan Gibran ke jabatan itu.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI)

15 kunjungan