JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong perubahan terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah sebaiknya tidak lagi dilaksanakan secara bersamaan. Menurut usulan tersebut, setiap jenis pemilihan perlu memiliki jadwal masing-masing sehingga pelaksanaannya dipisahkan berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan gagasan Partai Golkar untuk mengakhiri pelaksanaan pemilu secara serentak. Usulan itu mencakup pemisahan jadwal untuk pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.
Dengan demikian, Golkar mendorong agar ketiga agenda pemilihan tersebut tidak berlangsung dalam satu waktu. Pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pilkada diusulkan memiliki tahapan waktu tersendiri. Gagasan ini menjadi inti pernyataan Ahmad Doli Kurnia ketika menyampaikan pandangan partainya di Kompleks Parlemen. Pemisahan jadwal tersebut dipandang sebagai arah perubahan yang diusulkan Golkar terhadap pengaturan pelaksanaan pemilu.
Usulan Golkar itu secara khusus menempatkan setiap pemilihan dalam jadwal yang berbeda, bukan menggabungkannya pada waktu yang sama. Artinya, pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah masing-masing akan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri. Pernyataan Ahmad Doli Kurnia di Senayan pada Kamis, 8 Oktober 2026, menjadi penegasan bahwa Golkar menghendaki berakhirnya model pemilu serentak dan beralih pada pengaturan jadwal yang terpisah untuk ketiga jenis pemilihan tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tandjung menilai pengalaman pemilu serentak menunjukkan adanya persoalan dalam pembagian perhatian publik. Ketika pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif berlangsung pada waktu yang sama, persaingan antarcalon presiden cenderung menjadi pusat pemberitaan dan perbincangan masyarakat. Dinamika tersebut membuat isu yang berkaitan dengan calon anggota legislatif serta program partai politik tidak memperoleh ruang pembahasan yang seimbang.
Menurut Doli, tingginya daya tarik kontestasi pilpres membuat seluruh tahapan pemilu sering dipahami melalui sudut pandang persaingan calon presiden. Visi, misi, dan perdebatan antarcalon presiden lebih mudah mendominasi media, percakapan di ruang publik, maupun perhatian pemilih. Dalam situasi itu, rekam jejak calon legislator, gagasan partai, serta agenda kebijakan yang ditawarkan untuk parlemen berisiko tersisihkan. Padahal, pemilih juga perlu mendapatkan informasi yang memadai sebelum menentukan pilihan untuk lembaga legislatif.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Doli mendorong pemisahan jadwal pileg, pilpres, dan pilkada. Dengan jadwal yang tidak berimpitan, setiap kontestasi diharapkan memiliki ruang yang lebih proporsional untuk dibahas dan dinilai oleh masyarakat. Pileg dapat menampilkan perdebatan mengenai fungsi parlemen, kualitas calon, serta arah perjuangan partai tanpa terus tertutup oleh isu pilpres. Demikian pula, pilkada dapat dinilai berdasarkan persoalan dan kebutuhan daerah. Usulan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pengaturan teknis, tetapi juga dengan upaya memperkuat kualitas informasi pemilih dan memastikan seluruh peserta pemilu memperoleh perhatian publik yang lebih adil.
Golkar menawarkan rancangan tahapan pemilu yang menyerupai pola pelaksanaan Pemilu 2004. Dalam skema tersebut, pemilihan legislatif atau pileg ditempatkan sebagai agenda pertama dan dilaksanakan pada April. Setelah itu, pemilihan presiden putaran pertama dijadwalkan berlangsung pada Juli. Apabila hasil pemilihan presiden belum menghasilkan pasangan terpilih sehingga diperlukan putaran kedua, tahap lanjutan tersebut dilaksanakan pada September.
Pemisahan jadwal itu dimaksudkan untuk menciptakan jeda yang lebih jelas pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Dengan jarak waktu tersebut, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan untuk mencermati calon anggota legislatif serta partai politik yang mengikuti pileg sebelum menentukan pilihan dalam pemilihan presiden. Pemilih tidak harus menilai seluruh calon dan pilihan politik dalam satu waktu yang berdekatan, sehingga setiap agenda dapat menjadi perhatian secara lebih terarah.
Dalam rancangan yang didorong Golkar, tahapan pemilu tidak berlangsung sebagai rangkaian pemungutan suara yang terlalu berhimpitan. Pileg pada April menjadi ruang bagi pemilih untuk mengenali calon wakil dan partai politik terlebih dahulu. Selanjutnya, pilpres putaran pertama pada Juli memberi waktu bagi masyarakat untuk menentukan pilihan terhadap calon presiden dan wakil presiden. Jika putaran kedua diperlukan, pemilih kembali menggunakan kesempatan pada September. Pola ini diharapkan membantu masyarakat mengikuti proses pemilu dengan lebih baik sekaligus mempertimbangkan pilihan politik secara bertahap.
Dalam pembahasan mengenai pemisahan jadwal pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah, Doli Kurnia Tandjung turut mempertimbangkan waktu pelantikan sebagai bagian penting dari masa transisi pemerintahan. Menurut pandangannya, pemisahan tahapan pemilu tidak secara otomatis akan membuat proses peralihan kekuasaan berlangsung terlalu panjang. Dengan penataan jadwal yang jelas, setiap hasil pemilihan tetap dapat ditindaklanjuti sesuai mandat konstitusional dan ketentuan perundang-undangan.
Skema yang disampaikan Doli memungkinkan anggota DPR hasil pemilihan legislatif dilantik pada 1 Oktober. Sementara itu, presiden dan wakil presiden terpilih dapat dilantik pada 20 Oktober. Jarak waktu tersebut dipandang masih berada dalam rentang yang wajar untuk memastikan proses administrasi, penetapan hasil, serta persiapan pelantikan berjalan secara tertib. Dalam kerangka ini, pergantian keanggotaan parlemen dan pergantian kepemimpinan eksekutif tetap berlangsung pada momentum yang berdekatan, meskipun tidak dilakukan pada hari yang sama.
Pertimbangan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga kesinambungan pemerintahan. DPR hasil pemilu dapat segera menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sedangkan pemerintahan baru memperoleh waktu yang cukup untuk menyiapkan agenda kerja serta proses serah terima jabatan. Pemisahan waktu pelantikan, jika dirancang secara cermat, berpotensi memberikan ruang koordinasi yang lebih baik bagi lembaga-lembaga negara dan penyelenggara pemilu.
Namun, penting ditegaskan bahwa jadwal 1 Oktober dan 20 Oktober tersebut merupakan argumentasi sekaligus tawaran Doli dalam perdebatan mengenai desain pemilu. Jadwal itu belum menjadi keputusan final mengenai penyelenggaraan pemilu nasional maupun pilkada. Penetapan akhirnya tetap memerlukan pembahasan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, serta pemangku kepentingan lain, dengan mempertimbangkan dasar hukum, kesiapan teknis, dan dampaknya terhadap tata kelola demokrasi. Dengan demikian, gagasan tersebut perlu dipahami sebagai salah satu opsi penataan masa transisi, bukan sebagai ketentuan yang telah berlaku.

