JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa aparat telah mengamankan emas selundupan dengan total berat mencapai 353 kilogram. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan upaya sejumlah pihak yang berusaha membawa emas keluar dari Indonesia secara ilegal. Jumlah itu menunjukkan besarnya komoditas yang hendak dipindahkan tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Emas seberat 353 kilogram tersebut tidak berhasil dibawa keluar dari wilayah Indonesia setelah aparat melakukan pengawasan dan pengamanan. Barang itu kemudian terungkap sebagai bagian dari upaya penyelundupan. Pengungkapan ini menegaskan bahwa aparat berhasil mencegah pergerakan emas dalam jumlah besar yang dilakukan melalui jalur ilegal.
Informasi mengenai pengamanan emas selundupan itu disampaikan Suahasil dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Acara tersebut berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, Suahasil mengungkapkan total berat emas yang telah diamankan, yakni 353 kilogram, sekaligus menjelaskan bahwa emas tersebut berkaitan dengan upaya sejumlah pihak untuk membawanya keluar dari Indonesia secara ilegal.
Pengungkapan ini menjadi inti dari penindakan terhadap upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar. Aparat berhasil mengamankan komoditas tersebut sebelum rencana membawa emas keluar dari Indonesia secara ilegal terlaksana. Dengan demikian, sebanyak 353 kilogram emas tercatat telah berada dalam pengamanan aparat, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam acara di Jakarta tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan emas dilakukan melalui lebih dari satu jalur transportasi. Sebagian barang dibawa melewati bandar udara, sedangkan pengiriman lainnya memanfaatkan pelabuhan laut. Penggunaan dua jalur tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk menyamarkan pergerakan komoditas dan memanfaatkan perbedaan pola pengawasan di setiap titik keluar-masuk wilayah. Karena itu, pengawasan tidak dapat hanya dipusatkan pada satu moda transportasi, melainkan harus dilakukan secara lintas jalur melalui pertukaran informasi dan pemeriksaan yang terkoordinasi.
Emas yang diamankan juga hadir dalam berbagai bentuk. Petugas menemukan emas berupa serpihan, bubuk, bongkahan, serta bentuk lain yang masih berkaitan dengan komoditas tersebut. Keragaman bentuk itu penting diperhatikan karena emas tidak selalu dibawa sebagai perhiasan atau batangan yang mudah dikenali. Pengemasan, pemisahan, dan perubahan bentuk dapat digunakan untuk menyulitkan identifikasi, penghitungan, serta penelusuran asal barang. Pemeriksaan dokumen dan karakteristik fisik menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap pengiriman memenuhi persyaratan yang berlaku.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa membawa emas ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan melalui ekspor, sepanjang dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan benar. Pelaku usaha perlu memenuhi ketentuan administrasi, menyampaikan informasi secara transparan, mengikuti prosedur kepabeanan, serta memastikan kewajiban perpajakan dan persyaratan lainnya telah dipenuhi. Dengan mekanisme itu, perdagangan emas dapat berlangsung secara legal, tercatat, dan dapat diawasi.
Hal tersebut berbeda dari pengeluaran emas yang dilakukan tanpa pemberitahuan, menggunakan dokumen yang tidak sesuai, menyembunyikan barang, atau menghindari pemeriksaan dan kewajiban resmi. Aktivitas ekspor yang sah berlangsung melalui saluran formal dengan dokumen lengkap dan deklarasi yang benar. Sebaliknya, penyelundupan merupakan pengeluaran barang yang tidak mengikuti ketentuan, terlepas dari apakah emas tersebut berbentuk serpihan, bubuk, bongkahan, maupun bentuk lainnya. Penindakan atas pelanggaran diperlukan untuk melindungi penerimaan negara dan menjaga tata niaga komoditas yang tertib.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya pengeluaran emas secara ilegal dari Indonesia. Penindakan terbaru yang berlangsung sepanjang September 2026 tersebut berhasil mengamankan sekitar 29 kilogram emas dengan perkiraan nilai mencapai Rp73,3 miliar. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan lintas jalur yang dilakukan untuk mencegah komoditas bernilai tinggi keluar dari wilayah pabean tanpa memenuhi ketentuan.
Rangkaian penindakan dilakukan di empat bandar udara, yakni Bandara Kualanamu Medan, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Bandara Sam Ratulangi Manado. Keempat lokasi itu memiliki peran penting dalam pergerakan penumpang dan barang, sehingga pengawasan terhadap lalu lintas penerbangan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Petugas memeriksa pergerakan barang berdasarkan hasil analisis risiko dan indikasi pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dapat dilakukan melalui berbagai jalur dan modus. Karena itu, Bea dan Cukai memperkuat koordinasi antarunit serta meningkatkan pemantauan terhadap barang bawaan penumpang dan pengiriman yang berpotensi melanggar aturan. Emas sebagai komoditas bernilai tinggi memerlukan pengawasan khusus, terutama ketika dibawa dalam jumlah besar atau tidak disertai dokumen yang sesuai.
Selain mencegah keluarnya emas secara ilegal, penindakan ini juga melindungi penerimaan negara. Berdasarkan nilai barang yang diamankan, rangkaian pengungkapan tersebut menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Angka itu mencerminkan pentingnya pemeriksaan di pintu keluar Indonesia, karena pelanggaran terhadap ketentuan ekspor tidak hanya berdampak pada aspek perdagangan, tetapi juga mengurangi hak negara atas pungutan yang semestinya dibayarkan.
Bea dan Cukai akan terus mengembangkan pengawasan berbasis risiko dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diperlukan agar peredaran emas tetap berada dalam koridor peraturan, sekaligus memastikan kegiatan ekspor berjalan transparan, tertib, dan memberikan kontribusi yang semestinya bagi perekonomian nasional.
Pengamanan terhadap upaya ekspor emas secara ilegal dilakukan melalui kerja sama lintas instansi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjalankan pengawasan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kolaborasi tersebut diperlukan karena pergerakan barang yang hendak dikeluarkan dari wilayah Indonesia dapat melibatkan beragam jalur, pola penyamaran, serta modus pengiriman yang terus berubah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dimulai dari analisis informasi dan intelijen. Data mengenai penumpang, barang, rute perjalanan, serta pola transaksi menjadi bahan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang berdasarkan tingkat risiko yang telah ditentukan. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di berbagai titik pengawasan, termasuk bandar udara, pelabuhan, dan jalur perbatasan, dengan memperhatikan ketentuan pemeriksaan kepabeanan yang berlaku.
Selain mengandalkan kewenangan masing-masing lembaga, petugas juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Pertukaran informasi, penyelarasan tindakan di lapangan, dan penindakan bersama membantu memastikan dugaan pelanggaran dapat ditangani secara tepat. Menurut Djaka, pola tersebut ditujukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, termasuk emas, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi oleh pihak yang membawa atau mengirim barang. Pernyataan itu disampaikan Djaka di Jakarta pada Selasa, 15 September.

