Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua orang yang disebut sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Proses penangkapan dilakukan pada pukul 05.31 WIT. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias YH dan EH. Keduanya disebut terkait dengan kelompok bersenjata Kodap XVI Batalyon Yamue yang dipimpin Kopitua Heluka.
Peristiwa ini menjadi bagian penting dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 di wilayah Yahukimo. Lokasi penangkapan berada di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Berdasarkan keterangan awal, petugas mengamankan AD alias YH dan EH dalam kegiatan tersebut.
Penangkapan pada Selasa pagi itu menempatkan dua nama tersebut sebagai pihak yang diamankan oleh tim gabungan. Identitas AD alias YH dan EH disebut dalam kaitannya dengan KKB Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka. Dengan demikian, inti peristiwa ini adalah penangkapan dua anggota kelompok tersebut di Jalan Seradala pada pukul 05.31 WIT.
Berdasarkan data kepolisian, EH tercatat sebagai salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut menunjukkan bahwa namanya berada dalam catatan penegakan hukum kepolisian terkait perkara yang sedang ditangani. Dalam data itu, EH disebut memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dua warga sipil, yakni Yonathan Arruan dan Asri Obet. Keterangan ini disampaikan sebagai bagian dari informasi kepolisian mengenai dugaan keterlibatan EH.
Peristiwa pembunuhan yang dicantumkan dalam data tersebut disebut terjadi pada 30 April 2023. Dua warga sipil itu dilaporkan menjadi korban dalam kejadian yang berlangsung di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Data kepolisian menghubungkan EH dengan perkara tersebut, sementara statusnya sebagai DPO menjadi catatan penting dalam penanganan kasus.
Dengan demikian, informasi mengenai EH dalam perkara ini bersumber dari data kepolisian yang menyebut keterlibatannya dalam pembunuhan Yonathan Arruan dan Asri Obet. Penyebutan tersebut tidak mengubah kedudukan informasi sebagai keterangan dari pihak berwenang mengenai proses pencarian dan penanganan perkara. Identitas korban, waktu kejadian, serta lokasi peristiwa merupakan rincian yang tercantum dalam data kepolisian.
Catatan ini tidak memuat uraian tambahan mengenai kronologi kejadian maupun motif di balik pembunuhan tersebut. Penjelasan yang dapat disampaikan terbatas pada informasi bahwa EH berstatus DPO dan disebut terlibat dalam pembunuhan dua warga sipil pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Seluruh keterangan tersebut merujuk pada data kepolisian yang tersedia terkait kasus tersebut.
AD alias YH disebut memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di area Kali Momo, Kabupaten Yahukimo, pada 5 April 2025. Informasi mengenai keterlibatan AD alias YH disampaikan dalam rangkaian penyelidikan aparat terhadap sejumlah kasus kekerasan yang menimpa warga di wilayah tersebut.
Saharuddin diketahui merupakan pendulang emas yang beraktivitas di sekitar kawasan Kali Momo. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam perkara ini, korban menjadi sasaran tindak kekerasan yang berujung pada kematian. Aparat kemudian menelusuri keterangan, hubungan, serta dugaan peran pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk AD alias YH.
Perkara itu tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor laporan tersebut dicantumkan sebagai bagian dari data penanganan perkara yang berkaitan dengan kematian Saharuddin. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tahapan administrasi laporan maupun rincian penanganan setelah laporan dibuat.
Dalam proses pendalaman, penyidik berupaya mengumpulkan keterangan mengenai lokasi kejadian, urutan peristiwa, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Keterkaitan AD alias YH dengan kasus tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat. Penetapan peran maupun pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
Kasus kematian Saharuddin menambah perhatian terhadap kondisi keamanan di area aktivitas pendulangan emas Kali Momo. Aparat diharapkan terus mengusut perkara berdasarkan bukti yang diperoleh, sekaligus memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kepada keluarga korban dan masyarakat. Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan AD alias YH masih perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berjalan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus pembunuhan warga sipil. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah petugas menelusuri informasi dan keterkaitan sejumlah pihak dengan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Yahukimo.
Kasus yang menjadi dasar pengembangan itu berkaitan dengan pembunuhan seorang warga berinisial A, berusia 46 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Saat kejadian, korban sedang hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk. Dalam situasi tersebut, korban ditusuk pada bagian punggung hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia.
Informasi mengenai kejadian itu kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat. Petugas berupaya mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri hubungan kedua orang yang ditangkap dan kasus kekerasan terhadap warga sipil tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing serta mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Yusuf Sutejo menerangkan bahwa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ketika melakukan penangkapan. Tindakan tersebut diambil karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Aparat tetap menjalankan prosedur penindakan berdasarkan situasi di lapangan, sementara proses hukum terhadap keduanya terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut maupun sejumlah perkara lain yang sedang diselidiki.
Baca juga: PBB Kecam Pembunuhan 2 Warga Sipil Palestina di Tepi Barat | Tiga Menko dan Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Terbaru Bamsoet ke-38 dan Buku Perjalanan Panjang Bamsoet Karya Wartawan Senior J.Osdar | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI

