DJP Masih Membidik Rp750 Triliun hingga Desember 2026, Pengawasan dan Pajak Digital Diperkuat

oleh -262 Dilihat
oleh
DJP Masih Membidik Rp750 Triliun hingga Desember 2026, Pengawasan dan Pajak Digital Diperkuat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menghadapi pekerjaan besar untuk memenuhi target penerimaan hingga akhir 2026. Sampai dengan 30 September 2026, realisasi penerimaan telah menunjukkan pertumbuhan akumulatif sebesar 24,1 persen. Namun, capaian tersebut belum menutup seluruh kebutuhan penerimaan yang ditetapkan dalam anggaran negara. Masih terdapat nilai yang signifikan dan harus dihimpun dalam tiga bulan terakhir tahun berjalan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa sisa target penerimaan yang perlu dikejar sampai penghujung tahun mencapai sekitar Rp750 triliun. “Masih ada sekitar Rp750 triliun yang harus kita kejar sampai dengan Desember 2026,” ujar Bimo. Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang dihadapi otoritas pajak, meskipun kinerja penerimaan hingga kuartal ketiga mencatatkan pertumbuhan positif.

Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah memaparkan perkembangan pendapatan negara, belanja, serta sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan penguatan fiskal. Posisi penerimaan pajak menjadi salah satu perhatian utama karena pencapaiannya akan menentukan kemampuan pemerintah menjaga kesinambungan pembiayaan hingga akhir tahun.

Pertumbuhan sebesar 24,1 persen secara akumulatif menjadi modal penting bagi DJP untuk melanjutkan pengumpulan penerimaan. Meski demikian, angka tersebut perlu dibaca bersama dengan besaran target yang masih tersisa. Dengan waktu yang terbatas, upaya mengejar penerimaan akan membutuhkan pengawasan yang lebih terarah, pemanfaatan data perpajakan, serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. DJP juga perlu memastikan proses penagihan dan pelayanan berjalan seimbang agar tambahan penerimaan tetap diperoleh melalui mekanisme yang terukur dan kredibel.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan empat jalur utama untuk mengejar sisa target penerimaan hingga Desember 2026. Strategi tersebut mencakup pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, serta penggalian potensi pajak. Keempat jalur ini menjadi rangkaian langkah yang saling mendukung untuk mengoptimalkan penerimaan dan memastikan target yang masih harus dicapai dapat terus dikejar sampai akhir periode.

Pengawasan akan tetap dijalankan sebagai bagian dari upaya memantau pelaksanaan kewajiban perpajakan. Di sisi lain, pemeriksaan dan penegakan hukum menjadi jalur lanjutan dalam proses penguatan kepatuhan sesuai dengan kewenangan DJP. Penggalian potensi pajak juga dilakukan untuk mengidentifikasi ruang penerimaan yang masih dapat dioptimalkan. Fokus pada empat jalur tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target ditempuh melalui pendekatan yang menyeluruh.

Strategi itu telah dikonsolidasikan bersama seluruh kantor wilayah DJP. Dengan konsolidasi tersebut, pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi pajak akan terus menjadi agenda bersama hingga Desember 2026. Setiap unit di lingkungan DJP diarahkan untuk menjalankan langkah-langkah yang telah disiapkan secara berkelanjutan, dengan tetap berpedoman pada data dan proses yang sedang berlangsung.

Bimo menyampaikan bahwa seluruh langkah tersebut akan diselesaikan dan terus dijalankan hingga Desember. Untuk mendukung pelaksanaannya, otoritas pajak akan memanfaatkan seluruh data yang sedang diolah. Data itu digunakan dalam proses pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, sekaligus identifikasi potensi pajak. Pemanfaatan data menjadi bagian penting dalam memperkuat dasar pelaksanaan strategi, sehingga upaya mengejar target penerimaan dapat dilakukan secara terarah hingga akhir 2026.

Selain memperkuat pengawasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menjaga penerimaan negara hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut mencakup Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemungutan pajak penghasilan atas transaksi melalui lokapasar atau marketplace, serta penerapan ketentuan dalam PMK 71 yang memberikan pengurangan sanksi pada kondisi tertentu. Rangkaian kebijakan ini diarahkan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, dan menciptakan proses pemungutan yang lebih terukur.

SPP-TDLN menjadi salah satu instrumen utama dalam penguatan administrasi pajak digital. Sistem ini mulai aktif pada 25 September 2026 setelah melewati tahap sandboxing dan masa stabilisasi. Fungsinya adalah mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara, terutama transaksi yang melibatkan penyedia atau konsumen di Indonesia. Tata cara pemungutannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang tata cara pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Dalam penerapannya, SPP-TDLN melibatkan lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial. Keterlibatan lembaga keuangan dan penyedia teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat konektivitas data serta membuat pemungutan pajak atas transaksi digital menjadi lebih akurat. Sistem yang terintegrasi juga dapat membantu mengurangi kesalahan pencatatan dan meningkatkan kemampuan otoritas dalam mencocokkan transaksi dengan kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, pemungutan pajak penghasilan melalui marketplace diarahkan untuk memastikan aktivitas ekonomi pada lokapasar tercatat secara lebih konsisten. Ketentuan PMK 71 melengkapi langkah tersebut dengan mekanisme pengurangan sanksi, sehingga wajib pajak memiliki ruang untuk memperbaiki pemenuhan kewajibannya. Pendekatan ini diharapkan mendorong kepatuhan sukarela tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Platform asing yang menjual barang atau menyediakan jasa kepada konsumen di Indonesia masih menjadi salah satu sumber peluang penerimaan negara. Aktivitas ekonomi digital terus berkembang, sementara transaksi yang dilakukan melalui penyedia dari luar negeri perlu diikuti dengan mekanisme pemungutan pajak yang akurat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memandang penguatan sistem pengawasan dan administrasi penting untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat diterapkan secara lebih merata kepada pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia.

Penerimaan pajak dari pemungutan oleh platform asing yang telah berjalan saat ini berada di kisaran Rp12 triliun. Namun, Bimo belum merinci besaran tambahan penerimaan yang mungkin diperoleh melalui penerapan SPP-TDLN. Sistem tersebut diharapkan dapat memperluas basis pemungutan sekaligus meningkatkan ketepatan pencatatan transaksi. Dengan data yang lebih terintegrasi, otoritas pajak dapat mengidentifikasi aktivitas ekonomi digital secara lebih baik dan mengurangi potensi penerimaan yang belum tertagih.

Tantangan utama masih terlihat dari kesenjangan jumlah platform yang telah mendaftarkan diri sebagai pemungut pajak dan jumlah platform asing yang melayani konsumen di Indonesia. Hingga kini, sekitar 260 platform telah melakukan pendaftaran. Angka tersebut masih jauh dibandingkan dengan jumlah penyedia luar negeri yang menawarkan barang maupun jasa kepada konsumen domestik, yang diperkirakan mencapai ribuan platform.

Kesenjangan itu menunjukkan bahwa ruang untuk memperluas kepatuhan masih terbuka lebar. DJP perlu memperkuat pemantauan, memperbarui basis data, serta mendorong platform yang memenuhi kriteria untuk segera menjalankan kewajiban perpajakannya. Bimo menyebut jumlah pendaftar tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan banyaknya platform asing yang beroperasi. Karena itu, penerapan SPP-TDLN diharapkan bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga membuat pemungutan pajak digital lebih akurat, transparan, dan sejalan dengan pertumbuhan transaksi lintas negara.