Kabupaten Mojokerto | Sebuah minibus Isuzu Elf bernomor polisi S 7009 B yang membawa rombongan wisatawan asal Bojonegoro mengalami kecelakaan di turunan Gotekan, Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu menyebabkan delapan penumpang terluka. Kendaraan tersebut sedang menempuh perjalanan dari Kota Batu menuju kawasan Pacet ketika kecelakaan terjadi.
Minibus dikemudikan Sugiono, 35 tahun, warga Bojonegoro. Saat melintas di jalur menurun yang memiliki tikungan tajam, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman. Kondisi jalan tersebut menuntut pengemudi mengendalikan laju kendaraan dengan cermat, terutama ketika minibus membawa rombongan penumpang. Dalam kejadian ini, pengemudi kemudian kehilangan kendali atas kendaraan.
Dugaan gangguan pengereman menjadi salah satu informasi awal mengenai kecelakaan tersebut. Namun, dugaan itu belum dapat dipastikan sebagai penyebab akhir. Penentuan penyebab kecelakaan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi kendaraan dan situasi di lokasi kejadian. Karena itu, informasi mengenai gangguan rem sebaiknya dipahami sebagai dugaan sementara, bukan kesimpulan resmi yang telah ditetapkan.
Lokasi kecelakaan berada di jalur Gotekan, ruas yang menurun dan berkelok di wilayah Pacet. Kombinasi turunan serta tikungan tajam membuat pengendara perlu mengurangi kecepatan dan menjaga kendali kendaraan. Meski demikian, rincian mengenai bagaimana kecelakaan berlangsung masih perlu merujuk pada hasil penanganan dan pemeriksaan pihak berwenang. Informasi yang tersedia sejauh ini menyebutkan bahwa minibus kehilangan kendali ketika melintasi bagian jalan tersebut.
Insiden ini melibatkan kendaraan yang membawa wisatawan dalam perjalanan dari Kota Batu menuju Pacet. Delapan penumpang dilaporkan mengalami luka-luka, sementara Sugiono berada di balik kemudi saat kecelakaan terjadi. Rincian lebih lanjut mengenai tingkat cedera para penumpang maupun kondisi akhir kendaraan tidak dijelaskan dalam informasi awal. Perkembangan penyelidikan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian kejadian, termasuk memastikan apakah gangguan pengereman berperan dalam kecelakaan di turunan Gotekan itu.
Minibus yang mengalami kecelakaan di Jalur Gotekan membawa 16 penumpang. Dari jumlah tersebut, delapan orang dilaporkan mengalami cedera dengan tingkat dan jenis luka yang berbeda. Dua korban mengalami luka ringan, sementara enam lainnya dilaporkan mengalami luka berat atau patah tulang. Rincian kondisi para korban menunjukkan bahwa cedera yang dialami mencakup lecet, luka robek, patah tulang, serta keluhan dan cedera lainnya. Informasi ini menggambarkan kondisi delapan penumpang yang terluka tanpa merinci keadaan penumpang lainnya.
Korban dengan luka ringan adalah Kartini dan Endik Prasetyo. Kartini mengalami lecet pada kaki kiri, sedangkan Endik mengalami luka robek di bagian dahi. Enam korban lainnya dilaporkan mengalami luka berat atau patah tulang. Kasia Renata Vergiah dan Riana sama-sama mengalami patah tulang pada tangan kanan dan kaki kiri. Jojo Samsuri mengalami patah tulang pada kaki kanan serta tangan kiri. Dengan demikian, cedera yang dialami ketiga korban tersebut melibatkan lebih dari satu bagian tubuh.
Yanuar Yani mengalami luka robek di dahi. Ia juga mengeluhkan nyeri dada, nyeri punggung, dan sesak napas. Viana Sugiani dilaporkan mengalami cedera otak ringan, sementara Anza Apeilio mengalami patah tulang pada kaki kiri. Bersama Kasia Renata Vergiah, Riana, dan Jojo Samsuri, mereka termasuk dalam enam korban yang disebut mengalami luka berat atau patah tulang. Rincian tersebut membedakan jenis cedera yang dilaporkan pada setiap korban. Secara keseluruhan, delapan dari 16 penumpang minibus mengalami cedera, dengan dua korban mengalami luka ringan dan enam lainnya mengalami luka berat atau patah tulang. Uraian ini hanya mencakup jumlah penumpang serta kondisi cedera yang disebutkan untuk delapan korban.Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Muhammad Jeepsal Putra Pratama, menyampaikan bahwa kecelakaan minibus di jalur Gotekan dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal atau out of control. Dalam peristiwa ini, kendaraan diduga kehilangan kendali sebelum mengalami kecelakaan. Meski demikian, polisi belum menetapkan penyebab pastinya karena proses penyelidikan masih berlangsung. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penanganan awal atas insiden yang menyebabkan delapan penumpang terluka. Petugas masih mengumpulkan informasi dan mencocokkan berbagai temuan di lapangan sebelum menarik kesimpulan mengenai rangkaian kejadian.
Untuk mendalami peristiwa tersebut, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan. Langkah ini dilakukan guna mendokumentasikan kondisi tempat kejadian dan mengumpulkan petunjuk yang dapat membantu menjelaskan bagaimana minibus kehilangan kendali. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan insiden, serta memeriksa sejumlah saksi mata. Keterangan saksi dapat digunakan untuk menyusun gambaran kejadian, termasuk kondisi kendaraan dan situasi di jalur Gotekan sebelum kecelakaan berlangsung. Temuan-temuan itu akan ditelaah bersama dalam proses penyelidikan.
Kerugian material akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta. Nilai itu masih merupakan perkiraan dan menjadi salah satu aspek yang dicatat dalam penanganan perkara. Dugaan awal mengarah pada kemungkinan kegagalan pengereman, tetapi dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai penyebab yang telah dipastikan. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menilai kondisi kendaraan, termasuk sistem pengeremannya, serta menguji keterangan saksi dan bukti yang telah diamankan. Karena itu, kepastian mengenai faktor pemicu baru dapat disampaikan setelah penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Polisi masih mendalami seluruh informasi yang tersedia agar penetapan penyebab kecelakaan didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada dugaan awal. Proses tersebut juga diperlukan untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut berperan dalam kendaraan keluar dari kendali di jalur tersebut. Hingga pemeriksaan selesai, keterangan mengenai kegagalan rem tetap menjadi kemungkinan yang sedang ditelusuri, bukan kesimpulan akhir penyidik.
Jalur Gotekan di kawasan Pacet dikenal memiliki karakter jalan pegunungan dengan kontur menanjak dan menurun yang cukup curam. Ruas tersebut juga memiliki tikungan tajam, sehingga pengendara perlu menyesuaikan kecepatan dan menjaga kendali kendaraan sepanjang perjalanan. Karakteristik seperti ini menjadi konteks penting saat membicarakan keselamatan lalu lintas di jalur tersebut, termasuk setelah kecelakaan minibus yang menyebabkan delapan penumpang terluka. Namun, kondisi medan semata tidak dapat digunakan untuk menetapkan penyebab insiden itu.
Melintasi jalan dengan perubahan elevasi dan tikungan berulang menuntut perhatian yang konsisten. Pengemudi perlu memperhitungkan jarak pandang, kondisi permukaan jalan, ruang untuk bermanuver, serta kemungkinan kendaraan lain berada di sekitar tikungan. Menjaga jarak aman dan menghindari pengereman atau percepatan mendadak merupakan bagian dari kehati-hatian berkendara. Pengguna jalan juga sebaiknya mengikuti rambu dan petunjuk setempat, serta mempertimbangkan keadaan cuaca dan kepadatan lalu lintas sebelum melanjutkan perjalanan.
Kesiapan kendaraan sama pentingnya ketika melewati medan pegunungan. Sebelum berangkat, pengemudi dan operator perlu memastikan kendaraan laik jalan, dengan perhatian khusus pada sistem pengereman, kondisi ban, kemudi, dan lampu. Pemeriksaan ini merupakan langkah pencegahan umum, bukan petunjuk bahwa kerusakan pada kendaraan minibus dalam kecelakaan tersebut telah diketahui. Informasi mengenai kondisi kendaraan maupun rangkaian kejadian perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi.
Penyelidikan atas kecelakaan di Jalur Gotekan masih berlangsung. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa kontur jalan, kondisi kendaraan, ataupun faktor tertentu lainnya menjadi penyebabnya. Penetapan sebab memerlukan pengumpulan dan penilaian bukti oleh pihak berwenang, termasuk keterangan saksi dan pemeriksaan teknis bila diperlukan. Sementara proses itu berjalan, karakter jalur dapat menjadi pengingat bagi setiap pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memeriksa kesiapan kendaraan sebelum melintas, tanpa mendahului kesimpulan penyelidikan.
