Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 yang memuat pedoman perilaku dan profesionalisme bagi direksi serta dewan komisaris BUMN. Salah satu bagian yang diatur secara khusus adalah aktivitas para pimpinan perusahaan negara di media sosial. Ketentuan ini menempatkan penggunaan platform digital sebagai bagian dari perilaku profesional, bukan semata-mata urusan pribadi.
Surat edaran tersebut mencakup lima ketentuan khusus mengenai aktivitas media sosial. Dengan adanya pengaturan itu, pimpinan BUMN diharapkan memahami bahwa unggahan, komentar, maupun bentuk interaksi digital dapat membawa konsekuensi terhadap citra dan kepercayaan publik. Perilaku di ruang daring juga dapat dikaitkan dengan jabatan yang diemban, terutama ketika identitas atau posisi seseorang sebagai pengurus perusahaan diketahui oleh pengguna lain.
Lima ketentuan tersebut menjadi pedoman agar direksi dan komisaris mempertimbangkan sikap profesional saat menggunakan media sosial. Penerapannya menuntut kehati-hatian dalam menyampaikan informasi dan berinteraksi, serta kesadaran bahwa konten digital dapat tersebar luas dan bertahan dalam waktu lama. Karena itu, aktivitas daring perlu dijalankan dengan memperhatikan tanggung jawab sebagai pimpinan BUMN, bukan hanya berdasarkan kebebasan berekspresi secara personal.
Pengaturan ini juga memberi sinyal bahwa standar perilaku pengurus BUMN berlaku melintasi ruang kerja dan ruang digital. Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi, tetapi penggunaan yang tidak cermat berpotensi memengaruhi reputasi individu maupun perusahaan. Dengan merujuk pada pedoman yang ditetapkan, direksi dan dewan komisaris dapat menilai apakah suatu unggahan atau interaksi selaras dengan profesionalisme yang diharapkan. Keberadaan lima ketentuan khusus itu menegaskan perlunya tata perilaku yang jelas dalam menghadapi aktivitas digital yang semakin melekat pada kehidupan sehari-hari.
Direksi dan komisaris BUMN memiliki tanggung jawab menjaga etika, norma, serta reputasi, baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari korporasi. Tanggung jawab tersebut tetap berlaku ketika mereka berkomunikasi melalui akun media sosial pribadi. Setiap unggahan, komentar, balasan, atau bentuk interaksi publik dapat dikaitkan dengan jabatan yang diemban, sehingga perlu disampaikan secara cermat dan bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang yang sepenuhnya terpisah dari tugas kepemimpinan; perilaku di dalamnya dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap individu maupun perusahaan. Karena itu, penggunaan media sosial perlu selaras dengan nilai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan yang diharapkan dari pimpinan BUMN.
Konten yang dibagikan sebaiknya mencerminkan sikap santun, proporsional, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. Pimpinan perlu mempertimbangkan keakuratan informasi, konteks, serta kemungkinan dampak sebuah pesan sebelum menerbitkannya. Pernyataan yang belum terverifikasi, komentar yang berpotensi menyinggung pihak lain, atau respons emosional terhadap isu publik dapat menimbulkan salah tafsir dan merugikan reputasi korporasi. Sikap profesional juga berarti membedakan pandangan pribadi dari posisi resmi perusahaan, serta tidak menyampaikan informasi internal atau materi yang belum memperoleh persetujuan. Kehati-hatian tersebut membantu menjaga kredibilitas dan mencegah aktivitas daring berkembang menjadi persoalan komunikasi yang lebih luas.
Koordinasi menjadi penting apabila akun pribadi menyebut atau menandai perusahaan, anak perusahaan, maupun proyek strategis BUMN. Dalam situasi tersebut, pimpinan perlu memperhatikan kebijakan komunikasi resmi dan berkoordinasi dengan fungsi sekretaris perusahaan atau komunikasi perusahaan sebelum menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kegiatan korporasi. Langkah ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ekspresi pribadi, melainkan memastikan pesan akurat, konsisten, dan tidak bertentangan dengan keterbukaan informasi maupun kepentingan perusahaan. Koordinasi juga membantu menentukan informasi yang dapat dipublikasikan, saluran yang tepat, dan waktu penyampaian yang sesuai. Dengan demikian, penggunaan media sosial dapat mendukung komunikasi yang bermanfaat bagi publik sekaligus melindungi reputasi pribadi dan korporasi.
Ketentuan mengenai penggunaan media sosial bagi pimpinan BUMN menekankan pemisahan yang jelas kapasitas pribadi dan tanggung jawab jabatan. Pejabat dilarang terlibat dalam perdebatan politik partisan, menyampaikan komentar yang mendukung atau menyerang pihak politik tertentu, maupun menyebarkan opini pribadi yang dapat dipahami sebagai sikap resmi perusahaan. Risiko tersebut tetap ada ketika jabatan dicantumkan dalam profil, unggahan dibuat di akun pribadi, atau publik mengaitkan pandangan pejabat dengan lembaga yang dipimpinnya. Karena itu, kehati-hatian diperlukan dalam memilih pernyataan, konteks, dan saluran komunikasi.
Pengecualian berlaku apabila komunikasi dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab institusional dan telah memperoleh otorisasi resmi perusahaan. Dalam situasi tersebut, pesan seharusnya disampaikan melalui kanal yang tepat, berlandaskan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta konsisten dengan kebijakan komunikasi organisasi. Otorisasi membantu memastikan bahwa komentar tidak keliru dianggap sebagai pendapat pribadi atau sikap politik perusahaan. Pimpinan juga perlu mempertimbangkan dampak unggahan, termasuk kemungkinan isi dibagikan ulang, dipotong dari konteks, atau ditafsirkan berbeda oleh masyarakat.
Aturan ini juga membatasi publikasi gaya hidup mewah atau berlebihan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat terkait. Unggahan mengenai barang bernilai tinggi, perjalanan eksklusif, atau kemewahan lain dapat memicu sorotan, terutama ketika dinilai tidak selaras dengan tanggung jawab publik dan kondisi perusahaan. Ketentuan media sosial tersebut mencakup pula pasangan serta anggota keluarga yang tercatat sebagai tanggungan. Aktivitas mereka perlu diperhatikan apabila dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat maupun perusahaan, meskipun unggahan dilakukan melalui akun pribadi. Cakupan ini bukan berarti setiap kegiatan keluarga otomatis menjadi representasi perusahaan. Namun, hubungan yang diketahui publik dapat membuat perilaku tertentu dikaitkan dengan pejabat atau institusi. Oleh sebab itu, pimpinan perlu membangun pemahaman bersama di lingkungan keluarga mengenai risiko reputasi, privasi, dan penyebaran konten. Pendekatan yang hati-hati membantu mencegah kesalahpahaman, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan batas kehidupan pribadi dengan amanah jabatan tetap terkelola secara bertanggung jawab.Pengaturan perilaku pimpinan BUMN, termasuk aktivitas di media sosial dan gaya hidup, berkaitan dengan agenda pembenahan sumber daya manusia serta budaya perusahaan di lingkungan badan usaha milik negara. COO Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa pembenahan tersebut direncanakan mulai dilakukan tahun depan. Langkah ini diarahkan untuk membangun pola kerja yang lebih profesional dan memastikan para pemimpin menjalankan tanggung jawabnya dengan mengutamakan kepentingan perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Dony menyebut perubahan manajemen BUMN telah mencakup pembatasan fasilitas jabatan. Di antaranya adalah larangan menggunakan ajudan serta pengawalan melekat atau patwal secara berlebihan. Menurutnya, jajaran manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah. Karena itu, fasilitas yang melekat pada jabatan tidak semestinya dinikmati secara berlebihan, apalagi jika penggunaannya tidak sejalan dengan kebutuhan pekerjaan maupun prinsip efisiensi.
Pengaturan fasilitas tersebut tidak hanya menyentuh penggunaan ajudan dan pengawalan, tetapi juga perjalanan dengan pesawat. Penataan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa kedudukan sebagai pimpinan tidak otomatis menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam setiap aktivitas. Fasilitas tetap perlu digunakan secara wajar, sesuai kepentingan dinas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pembatasan bukan sekadar soal penghematan, melainkan bagian dari upaya membentuk standar perilaku yang konsisten di seluruh perusahaan negara.
Rencana pembenahan sumber daya manusia dan budaya kerja juga memberi konteks lebih luas bagi aturan tersebut. Profesionalisme diharapkan tercermin dalam keputusan manajemen, cara menggunakan fasilitas, serta sikap para pemimpin di ruang publik maupun dalam keseharian. Ketika aturan berlaku secara jelas dan diterapkan dengan konsisten, jajaran BUMN dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab. Agenda ini sekaligus mendorong budaya perusahaan yang mengutamakan kinerja, akuntabilitas, dan penggunaan sumber daya secara proporsional.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda
