JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Polisi mengungkap motif sementara di balik dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berinisial REA yang berusia 11 bulan hingga meninggal dunia. Korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, RPP, 29 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan motif ini disampaikan dalam proses penanganan perkara, sehingga informasi yang tersedia masih didasarkan pada hasil pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak terkait.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan RPP sementara ini dipicu kecemburuan terhadap istrinya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku disebut merasa cemburu setelah mengetahui istrinya berkomunikasi melalui pesan dengan orang lain. Perasaan tersebut kemudian diduga memunculkan kemarahan yang dilampiaskan kepada anak mereka. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk kondisi yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap korban.
Keterangan mengenai kecemburuan itu belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai motif perkara. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan informasi untuk memperjelas kronologi serta peran pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Identitas korban dan terduga pelaku telah disebut dalam keterangan kepolisian, sementara proses hukum berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan. Dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian REA menjadi fokus penanganan aparat, dengan motif kecemburuan terhadap istri masih berstatus sebagai dugaan sementara berdasarkan pemeriksaan awal.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap RPP, penyidik memperoleh keterangan sementara mengenai waktu dan bentuk tindakan yang diakui pelaku dilakukan terhadap korban. Dalam keterangannya, RPP menyebut tindakan tersebut hanya terjadi pada Kamis, 1 Oktober. Keterangan itu masih merupakan pengakuan pelaku dalam proses pemeriksaan dan digunakan sebagai bagian dari penelusuran perkara, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir sebelum seluruh fakta diverifikasi oleh penyidik.
RPP disebut mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Uraian mengenai benturan tersebut bersumber dari pemeriksaan terhadap pelaku, bukan dari penilaian medis atau kesimpulan pihak lain. Karena itu, informasi yang disampaikan terbatas pada apa yang dinyatakan RPP ketika diperiksa, termasuk mengenai jumlah benturan dan bagian tubuh yang disebut terkena tindakan tersebut.
Selain itu, berdasarkan keterangan sementara tersebut, RPP disebut mengaku memukul bagian punggung korban menggunakan tangan kanan yang mengepal. Rincian ini juga tetap disampaikan sebagai atribusi kepada pelaku dan belum diperluas dengan bentuk kekerasan lain di luar isi pemeriksaannya. Penyidik masih perlu mencocokkan pengakuan tersebut dengan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang relevan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa. Dengan demikian, informasi tentang tindakan pada 1 Oktober dan bentuk kekerasan yang disebutkan harus dipahami sebagai keterangan sementara RPP selama proses hukum berlangsung, bukan sebagai penetapan menyeluruh atas seluruh rangkaian kejadian.
Kasus penganiayaan terhadap balita itu mulai diketahui ketika pelaku datang menemui seorang saksi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu, pelaku menggendong korban dalam kondisi menangis dan meminta bantuan agar anak tersebut segera dibawa ke rumah sakit. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena kondisi korban terlihat tidak biasa. Saksi kemudian berusaha menanyakan penyebab korban mengalami keadaan demikian.
Dalam keterangannya kepada saksi, pelaku awalnya menyebut korban sedang sakit karena muntah-muntah. Namun, ketika diperhatikan lebih lanjut, wajah korban tampak dipenuhi luka lebam. Saksi kembali menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Pelaku lalu mengatakan bahwa korban tertimpa kipas angin. Keterangan itu dinilai berbelit-belit sehingga menimbulkan kecurigaan. Setelah mendengar penjelasan tersebut dan melihat kondisi korban, saksi kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT 011.
Pada saat kejadian, ibu korban yang berinisial M dan berusia 23 tahun sedang bekerja. Dengan demikian, di rumah kontrakan hanya terdapat pelaku dan korban. M baru mengetahui kondisi anaknya setelah pulang sekitar pukul 19.15 WIB. Ketika tiba di rumah, ia mendapati korban sudah tidak sadarkan diri dengan wajah penuh lebam. Kepada M, pelaku kembali menyampaikan bahwa korban tertimpa kipas angin.
Menurut keterangan ibu korban, luka pada wajah anaknya sebenarnya telah terlihat sejak dua hari sebelumnya. Setiap kali ditanya mengenai luka tersebut, pelaku disebut selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit. Kondisi itu membuat penjelasan pelaku semakin dipertanyakan, terutama setelah korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri. Rangkaian informasi dari saksi dan ibu korban kemudian menjadi bagian penting dalam mengungkap kondisi balita tersebut serta dugaan kekerasan yang dialaminya sebelum akhirnya kasus itu diketahui oleh lingkungan sekitar.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Ketua RT setempat menerima laporan mengenai kondisi seorang bayi yang dinilai tidak wajar. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ketua RT segera mendatangi lokasi untuk memastikan keadaan korban. Setibanya di tempat kejadian, ia melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, dengan wajah pucat dan sejumlah lebam yang tampak pada bagian wajah.
Ketua RT kemudian menghubungi Polsek Cakung untuk melaporkan temuan tersebut dan meminta penanganan lebih lanjut. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi korban sekaligus mengecek tempat kejadian perkara. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperoleh gambaran awal mengenai keadaan korban dan situasi di sekitar lokasi sebelum proses penyidikan dilanjutkan.
Selanjutnya, tim identifikasi Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka lebam pada mata kiri serta luka lebam pada bagian kiri tubuh. Pada bagian tersebut juga terlihat adanya darah. Temuan itu kemudian dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan kepolisian dan akan menjadi bahan dalam proses penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Cakung menuju RS Polri Kramat Jati. Proses pengantaran tersebut didampingi oleh perawat Puskesmas Cakung serta anggota PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Di rumah sakit, korban dijadwalkan menjalani visum untuk mengetahui penyebab kematian secara medis sekaligus memeriksa kondisi dan karakteristik luka yang ditemukan pada tubuhnya. Hasil pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan temuan luka dengan keterangan serta bukti lain.
Dalam tindak lanjut penyidikan, polisi mengamankan tempat kejadian perkara untuk menjaga kondisi lokasi dan mencegah hilangnya jejak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Petugas juga mengumpulkan barang bukti yang dinilai relevan serta melakukan dokumentasi terhadap lokasi, posisi korban, dan temuan pemeriksaan awal. Seluruh langkah itu menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.

