Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Tokoh TNI

oleh -873 Dilihat
oleh
Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Tokoh TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh tokoh TNI. Penganugerahan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas jasa, dedikasi, serta pengabdian para penerima selama menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa dan negara. Mereka terdiri atas sejumlah purnawirawan dan pejabat TNI yang dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendukung perjalanan institusi pertahanan Indonesia.

Pemberian penghargaan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar resmi penganugerahan tanda kehormatan kepada para tokoh yang telah memberikan sumbangsih dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI. Penghormatan ini juga mencerminkan pengakuan pemerintah terhadap peran strategis personel TNI, baik ketika masih aktif maupun setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Bintang Mahaputra merupakan salah satu tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi kemajuan Indonesia. Dalam konteks penganugerahan kali ini, penghargaan tersebut menegaskan bahwa pengabdian di lingkungan TNI tidak hanya diukur dari jabatan atau masa tugas, tetapi juga dari dampak kontribusi yang diberikan terhadap penguatan organisasi dan pelaksanaan tugas pertahanan negara.

Langkah Presiden Prabowo memberikan tanda kehormatan tersebut sekaligus menyampaikan pesan mengenai pentingnya menghargai kesinambungan pengabdian. Para penerima diharapkan menjadi teladan bagi generasi penerus di lingkungan TNI, khususnya dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta komitmen terhadap kepentingan nasional. Penganugerahan ini juga memperlihatkan perhatian negara terhadap tokoh-tokoh yang telah berperan dalam membangun kemampuan dan tata kelola TNI.

Dasar hukum penganugerahan kepada tujuh tokoh TNI tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026 dan menjadi landasan resmi pemberian tanda kehormatan negara. Penetapan melalui Keppres menunjukkan bahwa penghargaan tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan kelembagaan serta penilaian terhadap rekam jejak pengabdian para penerima.

Dalam keputusan itu, para penerima dinilai memiliki jasa luar biasa yang berkontribusi terhadap kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia. Penilaian tersebut mencakup peran dan pengabdian yang dipandang memberikan dampak penting bagi penguatan institusi, pelaksanaan tugas pertahanan, serta peningkatan kapasitas TNI dalam menjalankan amanat negara.

Pemberian tanda kehormatan ini juga mencerminkan penghargaan negara atas dedikasi yang diberikan sepanjang masa pengabdian. Jasa para tokoh tersebut tidak semata-mata dipandang dari jabatan atau tanggung jawab yang pernah diemban, melainkan dari kontribusi nyata dan berkelanjutan bagi kepentingan TNI serta negara. Dengan demikian, penganugerahan menjadi bentuk pengakuan resmi atas nilai strategis pengabdian mereka.

Keppres tersebut memuat substansi bahwa penghargaan diberikan karena dharma bakti dan jasa para penerima telah diakui secara luas, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Pengakuan itu menegaskan bahwa kontribusi mereka memiliki arti yang melampaui lingkungan internal TNI dan mendapat perhatian dalam lingkup yang lebih luas. Penganugerahan Bintang Mahaputra dengan dasar hukum tersebut sekaligus menempatkan jasa mereka sebagai bagian dari catatan pengabdian yang dihargai oleh negara.

Dari tujuh purnawirawan dan pejabat TNI yang tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres), tiga orang menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipurna. Penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki jasa besar serta berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara. Ketiganya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Djamari Chaniago tercantum sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025–2026. Jabatan tersebut menempatkannya pada posisi strategis dalam mengoordinasikan kebijakan pemerintah di bidang politik, keamanan, serta stabilitas nasional. Pengalaman panjangnya sebagai perwira tinggi TNI menjadi salah satu latar belakang penting dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut.

Penerima berikutnya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam jabatan ini, ia bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, termasuk penguatan kapasitas pertahanan serta pembinaan hubungan kelembagaan di bidang keamanan. Penganugerahan Bintang Mahaputra Adipurna kepadanya mencerminkan penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya bagi negara.

Sementara itu, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima penghargaan tersebut dalam jabatannya sebagai Panglima TNI. Sebagai pemimpin tertinggi Tentara Nasional Indonesia, ia memegang tanggung jawab atas pembinaan kekuatan, kesiapan operasional, dan pelaksanaan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan demikian, tiga penerima Bintang Mahaputra Adipurna itu mewakili peran penting di tingkat koordinasi politik dan keamanan, pertahanan, serta kepemimpinan institusi TNI.

Kelompok penerima Bintang Mahaputra Adipradana terdiri atas empat pejabat TNI. Keempat nama tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres), bersama dengan jabatan masing-masing. Pencantuman itu menjadi dasar penyebutan penerima dalam kelompok ini, yakni Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Jenderal TNI Tandyo Budi Revita tercantum sebagai Wakil Panglima TNI. Selanjutnya, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tercantum sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Kedua nama tersebut merupakan bagian dari empat pejabat TNI yang disebut sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipradana dalam lampiran Keppres. Nama dan jabatan itu dicantumkan secara berpasangan sehingga identitas penerima dapat disampaikan sesuai dengan keterangan resmi dalam dokumen tersebut.

Dua nama lainnya adalah Laksamana TNI Muhammad Ali selaku Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono selaku Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Dengan demikian, empat pejabat TNI penerima Bintang Mahaputra Adipradana yang tercantum dalam lampiran Keppres ialah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Seluruh nama dan jabatan tersebut merujuk pada isi lampiran Keppres.