Prabowo Tetapkan Tujuh Penerima Bintang Mahaputra dari Kalangan TNI

oleh -863 Dilihat
oleh
Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Tokoh TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh purnawirawan dan pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemberian penghargaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026.

Keppres tersebut menjadi dasar hukum bagi penganugerahan tanda kehormatan kepada para tokoh TNI yang dinilai telah memberikan kontribusi penting bagi institusi dan negara. Pemberian Bintang Mahaputra merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi, pengabdian, serta rekam jejak para penerimanya selama menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Dalam keppres disebutkan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa luar biasa dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan TNI. Jasa tersebut juga mencakup dharma bakti yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Penetapan ini menunjukkan penghormatan negara terhadap pengabdian unsur-unsur TNI yang dinilai memiliki dampak strategis. Kiprah para penerima tidak hanya dipandang dari pelaksanaan tugas kedinasan, tetapi juga dari sumbangsih mereka terhadap penguatan organisasi, peningkatan profesionalisme, serta pelaksanaan peran TNI dalam menjaga kepentingan nasional.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tanda kehormatan diberikan berdasarkan pertimbangan atas jasa dan pengabdian yang menonjol. Penghargaan Bintang Mahaputra sekaligus menjadi simbol pengakuan resmi terhadap kontribusi para purnawirawan dan pejabat TNI dalam mendukung perjalanan serta perkembangan institusi pertahanan negara.

Berdasarkan lampiran Keputusan Presiden, kelompok penerima Bintang Mahaputra Adipurna mencakup tiga tokoh dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penghargaan tersebut diberikan kepada Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Ketiganya tercantum dalam daftar penerima dengan penyebutan jabatan atau posisi masing-masing, sehingga lampiran keppres menjadi rujukan utama untuk melihat komposisi penerima tanda kehormatan tersebut.

Nama pertama yang tercantum ialah Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago. Dalam sumber, ia disebut sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk periode 2025–2026. Pencantuman jabatan itu menunjukkan posisi yang melekat pada dirinya ketika daftar penerima disusun. Sebagai purnawirawan TNI, Djamari Chaniago memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian di bidang pertahanan dan keamanan. Penerimaan Bintang Mahaputra Adipurna menempatkannya dalam kelompok tokoh yang dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara.

Penerima kedua adalah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, yang disebut menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Sementara itu, nama ketiga ialah Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan posisi sebagai Panglima TNI. Penyebutan ketiga nama tersebut memperlihatkan keterkaitan penghargaan dengan pengalaman dan tanggung jawab strategis di bidang politik, keamanan, pertahanan, serta kepemimpinan militer. Lampiran keppres juga memberikan dasar administratif yang jelas mengenai identitas penerima dan jabatan yang menyertai masing-masing nama. Dengan demikian, kelompok Bintang Mahaputra Adipurna terdiri atas Djamari Chaniago, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Agus Subiyanto, dengan latar posisi yang berbeda tetapi sama-sama berada pada lingkup pengabdian strategis kepada negara.

Dalam lampiran keputusan presiden, turut dimuat nama-nama penerima Bintang Mahaputra Adipradana. Lampiran tersebut mencantumkan penerima dari kalangan TNI beserta jabatan masing-masing sebagaimana tersedia dalam sumber. Nama dan jabatan itu menjadi bagian dari daftar yang tercantum dalam lampiran keppres.

Penerima Bintang Mahaputra Adipradana yang tercantum pertama adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita. Dalam lampiran keppres, Jenderal TNI Tandyo Budi Revita disebut menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Nama tersebut dicantumkan bersama jabatan Wakil Panglima TNI sebagai keterangan penerima penghargaan.

Nama berikutnya ialah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Jabatan yang tercantum untuk Jenderal TNI Maruli Simanjuntak adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Dengan demikian, lampiran keputusan presiden memuat nama Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat dalam daftar penerima Bintang Mahaputra Adipradana.

Selain itu, lampiran tersebut mencantumkan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipradana. Jabatan yang tersedia dalam sumber untuk Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono adalah Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Nama dan jabatan itu tercantum sebagai satu bagian dari daftar penerima.

Dengan demikian, nama penerima Bintang Mahaputra Adipradana yang dimuat dalam lampiran keppres ialah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita selaku Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat, serta Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono selaku Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Ketiga nama tersebut dicantumkan bersama jabatan masing-masing dalam lampiran keputusan presiden.

Rincian dalam lampiran Keputusan Presiden menjadi dasar untuk memahami pembagian tanda kehormatan yang diberikan kepada tujuh tokoh dari kalangan TNI. Dokumen tersebut membagi penerima ke dalam dua tingkat, yaitu Bintang Mahaputra Adipurna dan Bintang Mahaputra Adipradana. Pembagian ini menunjukkan bahwa penghargaan tidak hanya mencantumkan jumlah penerima, tetapi juga membedakan tingkat tanda kehormatan sesuai keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Tiga nama tercantum dalam kategori Bintang Mahaputra Adipurna. Ketiganya merupakan bagian dari total penerima yang disebut dalam keppres dan memperoleh tanda kehormatan pada tingkat tersebut. Sementara itu, kategori Bintang Mahaputra Adipradana disebut memiliki empat penerima. Namun, bahan yang tersedia hanya mencantumkan tiga nama untuk kategori ini. Karena itu, jumlah keseluruhan tetap disampaikan sebagaimana tercantum dalam keppres, sedangkan nama yang tidak tersedia tidak dapat diisi atau diperkirakan berdasarkan informasi lain.

Dengan demikian, susunan penghargaan dalam keppres mencakup tujuh tokoh, terdiri atas tiga penerima Bintang Mahaputra Adipurna serta penerima Bintang Mahaputra Adipradana yang disebut berjumlah empat orang, dengan tiga nama yang tercantum dalam bahan sumber. Perbedaan jumlah penerima dan nama yang tersedia perlu dipahami secara hati-hati agar rincian keputusan tidak menimbulkan informasi yang keliru. Pemberian tanda kehormatan tersebut menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian dan kontribusi para tokoh terhadap kemajuan, pengembangan, serta pembangunan TNI.