BPK Catat Ketidakpatuhan Pembayaran Proyek pada 71 Kementerian dan Lembaga

oleh -21 Dilihat
oleh
BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi Pajak dalam Mendukung Penerimaan Negara

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar dalam proyek dan pengadaan pemerintah. Nilai tersebut muncul karena volume pekerjaan yang dibayarkan lebih besar daripada pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pembayaran, ketika anggaran telah dibayarkan untuk pekerjaan yang secara fisik atau berdasarkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan volume yang seharusnya.

Temuan kelebihan pembayaran tersebut merupakan bagian dari 129 permasalahan yang ditemukan BPK pada proyek dan pengadaan di 71 kementerian dan lembaga (K/L). Dengan demikian, persoalan yang dicatat tidak hanya berkaitan dengan satu kegiatan atau satu instansi, melainkan tersebar pada berbagai proyek dan proses pengadaan pemerintah. BPK mengidentifikasi permasalahan tersebut melalui pemeriksaan atas pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan pada kementerian dan lembaga yang menjadi objek pemeriksaan.

Temuan itu dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, BPK mengelompokkan persoalan kelebihan pembayaran sebagai temuan kerugian dalam klasifikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pengelompokan ini menegaskan bahwa pembayaran yang melampaui volume pekerjaan yang dilaksanakan dipandang sebagai persoalan kepatuhan, sekaligus menjadi bagian dari temuan kerugian yang dicatat dalam hasil pemeriksaan.

Besaran Rp268,86 miliar menjadi inti temuan karena merepresentasikan pembayaran atas volume pekerjaan yang tidak sebanding dengan realisasi pekerjaan. Sementara itu, cakupan 129 permasalahan pada 71 K/L menggambarkan luasnya temuan yang disampaikan BPK dalam IHPS I Tahun 2026. Seluruh temuan tersebut berkaitan dengan proyek dan pengadaan serta dicatat dalam konteks pemeriksaan laporan keuangan pemerintah tahun 2025.

Dalam bahan pemeriksaan, Kementerian Perhubungan menjadi salah satu kementerian yang mencatat ketidakpatuhan pembayaran proyek. Nilai kelebihan pembayaran yang dicatat mencapai Rp20,96 miliar dan tersebar pada enam eselon I. Temuan tersebut mencakup beberapa pekerjaan infrastruktur transportasi yang berada dalam lingkup kementerian.

Salah satu pekerjaan yang disebut adalah pengembangan Bandar Udara Ilaga. Selain itu, pemeriksaan juga mencatat pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan–Kadipiro. Kedua proyek tersebut menjadi contoh pekerjaan yang berkaitan dengan nilai kelebihan pembayaran pada Kementerian Perhubungan. Cakupan temuan tidak hanya berada pada satu unit, melainkan melibatkan enam eselon I sebagaimana tercantum dalam bahan pemeriksaan.

Temuan lain tercatat di Kementerian Agama. Pada kementerian ini, nilai yang disebut mencapai Rp9,56 miliar dan mencakup delapan eselon I. Dengan demikian, cakupan organisasi yang tercatat dalam bahan pemeriksaan lebih luas dibandingkan contoh pada Kementerian Perhubungan, meskipun nilai nominalnya berbeda.

Beberapa proyek yang berkaitan dengan temuan di Kementerian Agama lain pekerjaan sipil dan infrastruktur pembangunan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang tahap 2. Pemeriksaan juga menyebut pembangunan gedung Asrama Haji Banten tahun 2025. Rincian tersebut menunjukkan jenis pekerjaan yang tercakup, mulai dari pembangunan infrastruktur perguruan tinggi keagamaan hingga fasilitas pelayanan haji.

Data pada kedua kementerian tersebut menggambarkan adanya pencatatan kelebihan pembayaran dengan nilai dan cakupan yang berbeda. Kementerian Perhubungan dikaitkan dengan nilai Rp20,96 miliar pada enam eselon I, sedangkan Kementerian Agama dikaitkan dengan nilai Rp9,56 miliar pada delapan eselon I. Proyek-proyek yang disebut merupakan bagian dari uraian pemeriksaan, tanpa keterangan tambahan mengenai latar belakang atau penyebab terjadinya perbedaan pembayaran tersebut.

Temuan ketidakpatuhan pembayaran proyek tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang lebih luas. BPK memeriksa 97 laporan keuangan kementerian dan lembaga (K/L) serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2025. Dari pemeriksaan itu, BPK mencatat 1.066 temuan yang memuat 2.008 permasalahan. Rinciannya terdiri atas 949 kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.059 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,85 triliun.

Atas temuan tersebut, BPK meminta pimpinan K/L memperkuat pengawasan dan pengendalian selama pelaksanaan pekerjaan. Penguatan ini diperlukan agar proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta pembayaran kepada penyedia berjalan sesuai ketentuan. Pengendalian yang lebih konsisten juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kelebihan pembayaran dan memastikan setiap penggunaan anggaran negara didukung dokumen serta bukti yang memadai.

Sebagai tindak lanjut resmi, kelebihan pembayaran yang telah teridentifikasi perlu dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara atau penyerahan aset sesuai ketentuan. Selama pemeriksaan berlangsung, entitas telah menyetor uang atau menyerahkan aset dengan nilai total Rp986,78 miliar. Nilai tersebut mencakup tindak lanjut dari sejumlah kementerian, lain Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp455,63 miliar, Kementerian Pertanian sebesar Rp151,32 miliar, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp105,87 miliar.

Setoran dan penyerahan aset tersebut menunjukkan adanya langkah pemulihan atas sebagian permasalahan yang ditemukan. Namun, tindak lanjut tidak berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran. Pimpinan K/L tetap perlu memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk memperbaiki kelemahan pengendalian intern dan menertibkan mekanisme pembayaran proyek. Pemantauan berkala atas pelaksanaan rekomendasi juga penting untuk memastikan perbaikan berlangsung berkelanjutan dan mengurangi risiko berulangnya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Di luar persoalan kekurangan volume pekerjaan, BPK mencatat temuan pembayaran lain yang perlu ditempatkan sebagai kelompok terpisah. Berdasarkan pemeriksaan pada kementerian dan lembaga, terdapat kelebihan pembayaran lain sebesar Rp649,87 miliar yang tersebar dalam 137 permasalahan pada 58 K/L. Nilai tersebut tidak merujuk pada kekurangan volume, melainkan pada berbagai persoalan pembayaran yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran.

Salah satu contoh yang disebut adalah kegiatan cetak sawah di Kementerian Pertanian dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp277,68 miliar. Temuan lain terdapat pada peremajaan infrastruktur server serta pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan nilai Rp8,46 miliar. Kedua contoh ini merupakan bagian dari kelompok kelebihan pembayaran lain, sehingga tidak digabungkan dengan nilai pekerjaan yang volumenya kurang.

BPK juga mencatat potensi kerugian yang berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi. Nilainya mencapai Rp134,79 miliar dan ditemukan pada sembilan K/L. Salah satu kasus yang dicantumkan adalah pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang tahap 2 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan nilai Rp26,21 miliar. Kategori ini memiliki karakter berbeda karena berkaitan dengan potensi kerugian atas pembayaran berlebih yang masih belum dilunasi.

Dengan demikian, tiga kelompok angka tersebut perlu dibaca secara terpisah. Kekurangan volume pekerjaan tercatat sebesar Rp268,86 miliar. Kelebihan pembayaran lain mencapai Rp649,87 miliar. Sementara itu, potensi kerugian dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi tercatat sebesar Rp134,79 miliar. Ketiga nilai ini menggambarkan jenis temuan yang berbeda, sehingga tidak dijumlahkan dan tidak digunakan untuk menarik kesimpulan tambahan di luar keterangan pemeriksaan BPK.

Baca juga: Kondisi itu terjadi ketika lembaga tersebut tengah berupaya membenahi tata kelola program yang selama ini menjadi sorotan