Kabupaten Kotawaringin Barat | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat masih terdapat 639,23 hektare lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Area tersebut belum sepenuhnya tertangani dan masih berada dalam penanganan satuan tugas di lapangan. Petugas terus melakukan pemadaman, pendinginan, serta pemantauan untuk mencegah api kembali menyebar, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut dan semak kering.
Luas karhutla itu tersebar di enam provinsi yang menjadi wilayah prioritas penanganan lahan gambut. Keenam provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau. Karakteristik lahan gambut yang mudah terbakar dan dapat menyimpan bara di bawah permukaan membuat proses penanganan membutuhkan waktu serta pengawasan berkelanjutan. Kondisi cuaca, akses menuju lokasi, dan potensi angin juga menjadi faktor yang diperhatikan oleh petugas.
Wilayah Tanjung Puting di Kalimantan Tengah tercatat sebagai lokasi dengan luasan karhutla paling besar dalam laporan tersebut. BNPB menyampaikan bahwa penanganan di kawasan itu menjadi bagian dari upaya terpadu untuk membatasi dampak kebakaran terhadap lingkungan, masyarakat, dan aktivitas ekonomi. Satuan tugas dari berbagai unsur dikerahkan sesuai kondisi di setiap daerah, termasuk untuk mendukung pemadaman dari darat maupun udara apabila diperlukan.
Kepala BNPB Suharyanto menyampaikan data tersebut ketika melaporkan perkembangan penanganan karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto. Keterangan mengenai luasan 639,23 hektare itu dikutip pada Selasa, 13 Oktober 2026. Laporan tersebut memberikan gambaran mengenai situasi terkini di provinsi-provinsi prioritas sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mempercepat penanganan. Pemerintah daerah dan satuan tugas di lapangan terus diminta memperkuat kesiapsiagaan, pemantauan titik panas, serta langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke kawasan lain.
Data BNPB menunjukkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada saat laporan disampaikan mencakup enam provinsi yang menjadi perhatian pemerintah. Keenam provinsi tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Daftar ini menggambarkan cakupan administratif wilayah yang tengah dipantau serta ditangani oleh satuan tugas (satgas) penanganan karhutla.
Perhatian terhadap keenam provinsi tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran pada area lahan gambut. Karakteristik gambut membuat kebakaran di kawasan ini memerlukan penanganan khusus, termasuk pemantauan berkelanjutan dan upaya pemadaman yang dilakukan secara terkoordinasi. Karena itu, pemerintah memusatkan perhatian pada wilayah-wilayah tersebut sebagai bagian dari respons terhadap karhutla yang masih berlangsung.
Dalam konteks laporan BNPB, total 639,23 hektare bukanlah gambaran seluruh wilayah yang berpotensi terdampak, melainkan luasan lahan yang masih terbakar dan sedang ditangani satgas ketika data tersebut disampaikan. Angka itu menjadi ukuran situasi penanganan pada waktu pelaporan, sehingga dapat berubah mengikuti perkembangan pemadaman dan hasil pemantauan lapangan.
Penyebutan enam provinsi tersebut juga membantu menjelaskan konteks geografis dan administratif dari data BNPB. Wilayah yang tercantum berada di Sumatera dan Kalimantan, dua kawasan yang memiliki area lahan gambut dan menjadi perhatian dalam pengendalian karhutla. Di cakupan tersebut, Tanjung Puting disebut sebagai wilayah dengan luasan kebakaran terbesar dalam laporan, tanpa mengubah cakupan provinsi yang menjadi fokus penanganan. Dengan demikian, data 639,23 hektare perlu dipahami sebagai kondisi faktual lahan yang masih terbakar dan ditangani pada saat laporan dibuat, bukan sebagai angka tetap untuk keseluruhan musim kebakaran.
Titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan luasan terbesar yang masih ditangani berada di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Berdasarkan data penanganan yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), area terdampak di kawasan konservasi tersebut mencapai 513,89 hektare. Luasan ini menjadi bagian terbesar dari total 639,23 hektare karhutla yang masih dalam proses penanganan di sejumlah wilayah.
Taman Nasional Tanjung Puting mencakup wilayah administratif Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Seruyan. Kawasan ini dikenal sebagai habitat penting bagi keanekaragaman hayati, termasuk orangutan, sehingga kebakaran yang terjadi tidak hanya menimbulkan kerusakan vegetasi, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem dan satwa yang dilindungi. Penanganan di lapangan perlu dilakukan secara terukur agar api tidak meluas ke area lain di dalam maupun sekitar taman nasional.
Kepala BNPB Suharyanto menjelaskan bahwa kebakaran tersebut baru ditemukan di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Temuan itu membuat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah menjadi salah satu prioritas. Langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pemadaman, mencegah perluasan titik api, serta memastikan kondisi kawasan dapat dipantau secara berkelanjutan. Koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola taman nasional, aparat, dan masyarakat menjadi unsur penting dalam pengendalian kebakaran.
Area yang terbakar di Tanjung Puting disebut merupakan lahan mineral. Keterangan ini penting karena karakteristik lahan mineral berbeda dari lahan gambut, terutama dalam perilaku api dan kebutuhan penanganannya. Dengan demikian, informasi mengenai lokasi, jenis lahan, luas terdampak, serta perkembangan api perlu disampaikan secara tepat agar strategi pemadaman dan pemulihan dapat disusun sesuai kondisi lapangan. Prioritas penanganan di kawasan tersebut juga diharapkan dapat melindungi fungsi konservasi Taman Nasional Tanjung Puting sekaligus membatasi dampak kebakaran terhadap wilayah Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tanjung Puting menjadi pekerjaan yang perlu segera dilakukan. Kepala BNPB Suharyanto menyatakan bahwa kondisi tersebut tetap memerlukan perhatian meskipun area yang terbakar bukan merupakan lahan gambut, melainkan lahan mineral. Penjelasan ini menegaskan bahwa jenis lahan tidak menghapus kebutuhan untuk menangani kebakaran secara cepat, terutama ketika api masih ditemukan di kawasan yang memiliki nilai penting.
Dalam perkembangan penanganan karhutla, satuan tugas masih bekerja menangani kebakaran di lapangan. Keberadaan satgas menunjukkan bahwa upaya pengendalian belum selesai dan kondisi di sejumlah titik masih menjadi perhatian. Tanjung Puting termasuk kawasan yang memerlukan penanganan segera karena temuan kebakaran baru kembali muncul di wilayah tersebut. Situasi ini membuat pemantauan terhadap kawasan itu tetap menjadi bagian penting dari penanganan karhutla yang sedang berlangsung.
Temuan baru di Tanjung Puting juga menempatkan Kalimantan Tengah sebagai prioritas. BNPB memberikan perhatian terhadap wilayah tersebut karena kebakaran masih ditangani oleh satgas dan perkembangan di lapangan perlu terus dicermati. Pernyataan Suharyanto mengenai lahan mineral menunjukkan bahwa prioritas penanganan ditentukan oleh kondisi kebakaran dan kebutuhan untuk segera mengatasinya, bukan semata-mata oleh karakteristik lahannya. Dengan demikian, Tanjung Puting menjadi salah satu kawasan yang harus segera mendapat penanganan dalam rangkaian penanggulangan karhutla yang masih berjalan.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

