Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan penyesuaian batas bawah auto rejection (ARB) saham pada Senin, 19 Oktober 2026. Batas penurunan harga saham yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15 persen kini menjadi 7 persen. Dengan aturan baru ini, mekanisme perdagangan akan menolak secara otomatis transaksi pada saham tertentu apabila penurunan harganya mencapai batas yang telah ditentukan. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir 2026, sehingga investor dan pelaku pasar perlu memperhatikan perubahan ketentuan selama periode penerapan.
Penyesuaian batas ARB dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini merupakan bagian dari langkah untuk menjaga stabilitas perdagangan di tengah dinamika pasar saham. Batas penolakan otomatis menjadi salah satu instrumen dalam mekanisme bursa, yang membantu mengatur transaksi ketika harga bergerak turun secara tajam. Dengan mengubah ambang tersebut, BEI menyesuaikan ketentuan perdagangan yang berlaku untuk sementara waktu, tanpa mengubah fakta bahwa pergerakan harga tetap dipengaruhi oleh kondisi pasar dan keputusan investor.
Penerapan mulai 19 Oktober memberi acuan waktu yang jelas bagi seluruh pihak di pasar modal. Investor dapat mencermati informasi resmi BEI dan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan transaksi, terutama selama masa penyesuaian hingga penghujung tahun. Pemahaman terhadap batas ARB penting agar pelaku pasar mengetahui kapan sistem dapat membatasi transaksi akibat penurunan harga. Di sisi lain, kebijakan ini tidak menjamin bahwa harga saham akan bergerak dengan pola tertentu; tujuannya adalah mendukung keteraturan perdagangan saat pasar menghadapi perubahan kondisi. BEI dan OJK diharapkan terus memantau pelaksanaan ketentuan tersebut sesuai perkembangan pasar selama periode kebijakan berlangsung.
Penyesuaian batas penurunan harga saham harian menjadi 7 persen hingga akhir 2026 disampaikan BEI sebagai langkah untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan penyelenggaraan perdagangan di bursa. Dalam kebijakan ini, pembatasan pergerakan harga saham diarahkan agar aktivitas perdagangan berlangsung dalam kerangka yang tertib, dengan perubahan harga yang tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan. BEI juga menyebut pengendalian volatilitas pasar sebagai salah satu tujuan penyesuaian. Dengan batas tersebut, bursa berupaya mengelola pergerakan harga ketika saham mengalami penurunan dalam satu hari perdagangan.
Alasan lain yang disampaikan adalah memberi investor kesempatan untuk mengevaluasi serta mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi. Informasi yang beredar dapat menjadi bahan pertimbangan investor dalam menilai kondisi saham dan menentukan langkah berikutnya. Kesempatan untuk menelaah informasi itu menjadi bagian dari tujuan kebijakan, sehingga keputusan tidak perlu diambil tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan data yang dapat diakses. BEI menempatkan ruang bagi investor untuk memahami informasi sebagai salah satu aspek yang ingin dijaga melalui pengaturan batas penurunan. Kebijakan ini tidak menghilangkan kebutuhan investor untuk melakukan penilaian, melainkan memberikan waktu untuk memproses informasi sebelum menentukan keputusan.
Dalam menyampaikan tujuan penyesuaian, BEI juga mempertimbangkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Pertimbangan tersebut menjadi konteks bagi pengaturan batas penurunan saham yang berlaku sampai akhir 2026. Dengan demikian, alasan yang dikemukakan mencakup upaya menjaga keteraturan, kewajaran, dan efisiensi perdagangan efek, mengendalikan volatilitas pasar, serta memberi investor kesempatan untuk mencermati informasi. Penetapan batas 7 persen merupakan bagian dari kebijakan yang dibahas dengan memperhatikan keadaan fundamental ekonomi nasional. BEI menyampaikan tujuan-tujuan tersebut sebagai dasar penyesuaian, tanpa mengubah kebutuhan investor untuk menilai informasi dan mempertimbangkan keputusan investasinya secara cermat sesuai keadaan yang dihadapi.
Ketentuan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham yang diperdagangkan di atas Rp10. Batas penurunan harga maksimal dalam satu hari perdagangan kini sebesar 7 persen, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya, yaitu 15 persen. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026. Dengan batas yang lebih ketat, pergerakan harga saham yang turun tajam akan dihentikan lebih awal ketika menyentuh ambang tersebut, sesuai mekanisme perdagangan yang ditetapkan bursa.
ARB berfungsi membatasi penurunan harga saham dalam satu hari dan membantu menjaga perdagangan berlangsung tertib. Ketika harga mencapai batas bawah yang berlaku, transaksi pada harga yang lebih rendah tidak dapat dilakukan pada hari itu. Perubahan dari 15 persen menjadi 7 persen berarti ruang penurunan harian bagi saham di atas Rp10 menjadi lebih sempit. Namun, batas ini bukan jaminan bahwa harga saham tidak akan terus bergerak turun pada hari perdagangan berikutnya.
Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tetap dibedakan menurut rentang harga saham. Untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas kenaikan harian tetap 35 persen. Saham yang harganya di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000 tetap memiliki batas ARA sebesar 25 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 tetap mengikuti batas kenaikan maksimal 20 persen. Dengan demikian, perubahan yang diumumkan berfokus pada ARB, sedangkan ketentuan ARA untuk kelompok harga tersebut tidak mengalami perubahan.
Saham berharga Rp1 hingga Rp10 juga tidak terdampak perubahan batas persentase tersebut. Untuk kelompok ini, batas ARA dan ARB tetap berupa perubahan sebesar Rp1. Perbedaan pengaturan berdasarkan harga membuat investor perlu memeriksa rentang harga saham sebelum memperkirakan ambang pergerakan harian. Memahami batas atas dan bawah dapat membantu pelaku pasar membaca mekanisme transaksi, tetapi keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan kondisi emiten, risiko, likuiditas, serta tujuan masing-masing investor.
Pemberlakuan batas auto rejection bawah (ARB) saham sebesar 7 persen hingga akhir 2026 memiliki dasar formal berupa Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00157/BEI/10-2026. Keputusan tersebut menetapkan perubahan dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan demikian, penyesuaian batas ARB bukan sekadar pengumuman operasional, melainkan bagian dari ketentuan resmi yang mengatur perdagangan efek ekuitas di bursa.
Peraturan Nomor II-A menjadi acuan bagi penyelenggaraan perdagangan saham dan efek bersifat ekuitas lainnya di BEI. Melalui keputusan direksi tersebut, bursa menetapkan batas penurunan harga yang berlaku dalam periode yang ditentukan, sekaligus memberikan landasan bagi pelaku pasar untuk menyesuaikan pemahaman dan praktik transaksi mereka. Rujukan pada nomor surat keputusan dan peraturan terkait membantu memastikan bahwa ketentuan dapat dikenali secara jelas oleh investor, anggota bursa, serta pihak lain yang mengikuti aktivitas pasar modal.
Keputusan baru itu menggantikan ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Keputusan BEI Nomor KEP-00136/BEI/09-2026. Pergantian tersebut menandai bahwa pengaturan terdahulu tidak lagi menjadi rujukan utama untuk aspek yang diperbarui. Dalam penerapan aturan, pihak yang berkepentingan perlu merujuk pada dokumen terbaru, termasuk ketentuan perubahan dan masa berlakunya, agar tidak menggunakan informasi dari keputusan yang telah digantikan.
Secara formal, hubungan keputusan terbaru dan aturan sebelumnya menunjukkan mekanisme pembaruan regulasi bursa: direksi menetapkan perubahan melalui surat keputusan, sedangkan substansi teknisnya ditempatkan dalam Peraturan Nomor II-A. Karena itu, informasi mengenai nomor keputusan, peraturan yang diubah, dan dokumen yang digantikan merupakan bagian penting untuk memahami dasar pemberlakuan batas ARB 7 persen. Investor sebaiknya memeriksa pengumuman dan dokumen resmi BEI untuk mengetahui rincian ketentuan, cakupan penerapan, serta tanggal efektifnya. Rujukan pada sumber resmi juga membantu membedakan aturan yang berlaku dari pemberitaan ringkas atau penafsiran pihak lain, terutama ketika melakukan evaluasi risiko transaksi dan perubahan harga saham di pasar reguler.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Ada kemungkinan Libra hanya sedang mengalami fase emosional yang membuat cara pandangnya terhadap hubungan menjadi berbeda | Di tengah perubahan sosial, ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung cepat, generasi muda dituntut tidak hanya menjadi penonton
