Jakarta | Dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2025, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas sebagai saksi a de charge atau saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan yang meringankan. Kehadiran Anwar menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam proses hukum yang sedang berjalan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya dakwaan terhadap Yaqut. Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan kuota tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji selama beberapa tahun.
Anwar Abbas juga menjabat Wakil Amirul Hajj 2024. Dalam keterangannya, ia menyampaikan pandangan mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada 2024, termasuk pertimbangan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pengelolaan kuota dan pelaksanaan layanan bagi jemaah. Posisi Anwar dalam rombongan Amirul Hajj memberinya pengalaman terkait penyelenggaraan haji pada tahun tersebut. Namun, keterangannya di persidangan tetap merupakan pandangan seorang saksi yang dinilai bersama bukti dan keterangan lain dalam proses pemeriksaan.
Persidangan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kehadiran saksi yang meringankan memberi ruang bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keterangan yang dipandang relevan dengan perkara, sekaligus memungkinkan jaksa dan majelis hakim menggali informasi melalui pemeriksaan. Pokok keterangan Anwar mengenai kebijakan haji 2024 perlu dipahami dalam konteks kesaksiannya, bukan sebagai kesimpulan hukum. Penilaian atas perkara, termasuk relevansi dan bobot setiap keterangan, berada pada majelis hakim setelah seluruh fakta persidangan diperiksa. Dengan demikian, pandangan Anwar tentang pertimbangan keselamatan jemaah dapat dicatat sebagai bagian dari keterangan di ruang sidang, sementara proses pembuktian tetap berlangsung dan belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan.
Anwar Abbas menilai pembagian kuota tambahan haji 2024, termasuk alokasi bagi jemaah reguler, sebagai keputusan yang bijaksana karena memperhitungkan kondisi nyata di Mina. Menurutnya, penataan kuota tidak semestinya hanya berorientasi pada jumlah orang yang dapat diberangkatkan, tetapi juga harus melihat daya tampung lokasi yang menjadi tempat jemaah menjalankan rangkaian ibadah. Dalam situasi ruang terbatas, pengaturan jumlah jemaah merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan dan kenyamanan. Karena itu, pemberian porsi tertentu kepada jemaah reguler dapat dipahami sebagai langkah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fasilitas di lapangan, bukan semata-mata persoalan pembagian angka atau kepentingan kelompok.
Ia secara khusus menyebut keputusan mengambil 10.000 kuota untuk jemaah reguler sebagai langkah yang arif. Anwar berpandangan, memaksakan penambahan jumlah jemaah tanpa memperhitungkan kapasitas tempat dapat membawa risiko dan berpotensi menimbulkan kemudaratan. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting ketika jemaah berkumpul di kawasan yang luasnya terbatas dan membutuhkan ruang untuk bergerak maupun beristirahat. Dalam penyelenggaraan ibadah berskala besar, keputusan mengenai kuota perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi jemaah, bukan hanya pemenuhan target keberangkatan. Dengan pendekatan itu, pengurangan atau pengalihan sebagian kuota dapat dipandang sebagai langkah pencegahan agar kepadatan tidak berkembang menjadi persoalan yang mengancam keselamatan.
Alasan lain yang ia kemukakan berkaitan dengan Mina Jadid. Area tersebut tidak digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024, sehingga jemaah terkonsentrasi di Mina dan harus berbagi ruang yang tersedia di sana. Kondisi ini, menurut penilaiannya, membuat kapasitas kawasan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jumlah orang yang ditempatkan. Apabila kuota ditambah secara paksa sementara ruang tidak bertambah, kepadatan dapat meningkat dan kenyamanan jemaah berkurang. Anwar menilai kebijakan pembagian kuota tersebut dapat dipertanggungjawabkan karena memperhatikan situasi itu. Ukuran kebijakan yang baik, dalam pandangannya, bukan hanya banyaknya jemaah yang diberangkatkan, tetapi juga apakah pelaksanaannya memungkinkan mereka beribadah dengan aman dan nyaman. Pertimbangan kapasitas Mina dengan demikian menjadi dasar penting bagi pengaturan kuota haji.
Pada musim haji 2024, Anwar Abbas menyampaikan apresiasi terhadap upaya Kementerian Agama menghadirkan program haji ramah lansia ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Dalam penilaiannya, perhatian pada kondisi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu menjadi bagian penting dari kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Ia melihat penerapan skema murur dan tanazul sebagai inovasi yang memberi manfaat bagi kelompok jemaah yang lebih rentan terhadap kelelahan dan tekanan selama rangkaian perjalanan haji.
Anwar menilai skema murur dapat membantu menjaga jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas dari kelelahan. Kelompok ini, menurut perhatian yang ia sampaikan, menghadapi tantangan lebih besar ketika harus berhadapan dengan kepadatan dan desak-desakan. Situasi semacam itu dapat menambah beban fisik, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan atau kondisi kesehatan yang membuat daya tahan tubuh tidak sama dengan jemaah lain. Karena itu, keselamatan dan kenyamanan mereka patut menjadi pertimbangan dalam pengaturan layanan haji.
Apresiasi tersebut berangkat dari pandangan bahwa pelayanan ibadah haji perlu mempertimbangkan kebutuhan jemaah secara beragam, bukan hanya kelancaran penyelenggaraan secara umum. Jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas memerlukan perhatian khusus agar risiko kelelahan maupun dampak situasi padat dapat ditekan. Dalam konteks itu, Anwar memandang skema murur sebagai langkah yang relevan untuk membantu melindungi kelompok rentan, sekaligus menunjukkan adanya inovasi dalam program haji ramah lansia pada 2024.
Ia juga memasukkan tanazul dalam penilaiannya terhadap program tersebut, tanpa mengabaikan tujuan utama untuk memberi perhatian lebih kepada jemaah yang membutuhkan perlindungan. Secara keseluruhan, Anwar menganggap penerapan murur dan tanazul sebagai inovasi bermanfaat bagi jemaah lanjut usia serta penyandang disabilitas. Penilaiannya menegaskan pentingnya kebijakan yang mengutamakan keselamatan, mengurangi paparan terhadap kelelahan dan kepadatan, serta menyesuaikan layanan dengan kondisi jemaah. Apresiasi ini terkait dengan upaya Kementerian Agama pada musim haji 2024 di bawah kepemimpinan Yaqut sebagai Menteri Agama.
Anwar Abbas menyampaikan penilaiannya terhadap kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas selama menjalankan tugas sebagai Menteri Agama. Ia memberikan apresiasi atas cara Yaqut mengemban tanggung jawab tersebut, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas kementerian. Bagi Anwar, posisi Menteri Agama membawa beban kerja dan tanggung jawab yang besar, sehingga penilaian terhadap kepemimpinan perlu mempertimbangkan luasnya tugas yang harus dijalankan. Pandangan itu ia sampaikan sebagai tanggapan atas pelaksanaan tugas serta kebijakan yang berada dalam lingkup kepemimpinan Yaqut, bukan sebagai penilaian yang berdiri di luar konteks tersebut.
Secara khusus, Anwar menyebut penilaiannya terhadap Yaqut sebagai “A plus”. Ungkapan itu menggambarkan apresiasi Anwar terhadap kepemimpinan dan kinerja Yaqut selama menjabat. Ia juga mengatakan tidak yakin akan sanggup memikul beban tugas yang sama apabila dirinya berada di posisi Yaqut. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Anwar menilai jabatan itu menuntut kemampuan dan kesanggupan besar, serta mempertimbangkan tekanan yang menyertai tanggung jawab seorang menteri. Dengan menyampaikan penilaian tersebut, Anwar menekankan penghargaan atas pekerjaan yang telah dijalankan, sembari mengakui bahwa tanggung jawab serupa bukan hal yang mudah untuk diemban.
Anwar menjelaskan bahwa apresiasinya didasarkan pada pandangannya terhadap tugas dan kebijakan yang dijalankan Yaqut sebagai Menteri Agama. Karena itu, penilaian “A plus” tersebut perlu dipahami sebagai pandangan pribadi Anwar mengenai kepemimpinan dan pelaksanaan tugas, bukan sebagai kesimpulan mengenai perkara tertentu ataupun penilaian hukum. Ia menyampaikan penghargaan atas beban yang dipikul Yaqut dan atas kebijakan yang berada dalam tanggung jawabnya. Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan bahwa Anwar memisahkan apresiasi terhadap kinerja seorang pejabat dari pembahasan mengenai aspek lain yang mungkin muncul. Penilaiannya tetap berfokus pada tugas serta kebijakan yang ia amati selama Yaqut memimpin Kementerian Agama.
Baca juga: LIRA Desak Verifikasi Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Keselamatan Ribuan Karyawan Dipertaruhkan | Jamin Keselamatan Personel, Tim Kesehatan Latgabma SGS 2026 Gelar Medical Exchange Method
