Kabupaten Lampung Selatan | Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengalami erupsi pada Jumat, 9 Oktober 2026. Peristiwa tersebut tercatat pada pukul 16.17 WIB. Informasi ini menjadi penanda adanya aktivitas erupsi pada salah satu gunung api yang terletak di kawasan perairan Selat Sunda.
Laporan mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau disampaikan oleh Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyampaian tersebut menempatkan kejadian secara jelas berdasarkan lokasi administratif, tanggal, dan waktu pencatatannya. Gunung yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan itu kembali menjadi perhatian dalam pemantauan aktivitas gunung api di Indonesia.
Dengan demikian, kejadian yang dilaporkan berkaitan dengan Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, bukan dengan gunung api lain di wilayah Lampung. Lokasi tersebut berada di kawasan Selat Sunda yang memisahkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Pencatatan pada Jumat sore, tepatnya pukul 16.17 WIB, menjadi keterangan utama dalam laporan Badan Geologi.
Informasi ini merangkum inti laporan tentang erupsi Gunung Anak Krakatau pada 9 Oktober 2026. Nama gunung, wilayah perairan, kabupaten, provinsi, tanggal, serta waktu kejadian menjadi unsur penting yang menyertai pemberitaan tersebut. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi pihak yang menyampaikan laporan mengenai aktivitas erupsi yang terdeteksi pada Jumat sore itu.
Pengamatan visual terhadap aktivitas erupsi Anak Krakatau di Selat Sunda menunjukkan adanya kolom abu yang menjulang dari kawah. Berdasarkan keterangan resmi, kolom tersebut mencapai sekitar 250 meter di atas puncak gunung. Dengan demikian, ketinggiannya diperkirakan sekitar 407 meter di atas permukaan laut. Pengukuran ini menggambarkan tinggi kolom abu yang terlihat selama pengamatan dan menjadi bagian dari pemantauan rutin terhadap aktivitas vulkanik Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menjelaskan bahwa abu vulkanik yang teramati memiliki warna beragam, mulai dari kelabu dan cokelat hingga hitam. Kolom abu itu juga dilaporkan tampak tebal, sehingga terlihat jelas dari jarak pengamatan. Variasi warna dan ketebalan tersebut disampaikan sebagai karakteristik visual dari material yang keluar saat erupsi, tanpa penambahan kesimpulan lain di luar hasil pengamatan resmi.
Secara visual, kolom abu tampak condong bergerak ke arah utara dan barat laut. Arah pergerakan ini merupakan keterangan mengenai posisi dan kecenderungan kolom abu pada saat pengamatan berlangsung. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjadi prediksi mengenai wilayah yang akan terdampak. Pemantauan dan penyampaian informasi resmi tetap diperlukan untuk mengikuti perubahan aktivitas Anak Krakatau, termasuk perubahan tinggi, warna, ketebalan, serta arah kolom abu pada pengamatan berikutnya. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan merujuk pada laporan lembaga berwenang untuk memperoleh pembaruan mengenai kondisi gunung api tersebut.
Berdasarkan rekaman kegempaan, aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau teridentifikasi pada seismogram sebagai kejadian dengan parameter yang dapat diukur secara instrumental. Rekaman tersebut menunjukkan amplitudo maksimum mencapai 39 milimeter. Angka ini merupakan nilai tertinggi yang tercatat selama kejadian erupsi dalam pemantauan seismik yang menjadi dasar laporan.
Selain amplitudo, rekaman mencatat durasi sementara kejadian sekitar 3 menit 46 detik. Durasi tersebut menunjukkan rentang waktu erupsi yang terekam sejak awal hingga bagian akhir sinyal pada seismogram. Penyebutan durasi sebagai angka sementara menandakan bahwa pencatatan dan pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau masih dilakukan ketika laporan disusun.
Pada saat laporan disusun, aktivitas erupsi masih berlangsung. Karena itu, parameter kegempaan, termasuk amplitudo dan durasi kejadian, dapat terus diperbarui berdasarkan hasil pengamatan berikutnya. Informasi tersebut disampaikan dalam konteks pemantauan gunung api dan tidak mengubah keterangan mengenai status yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Badan Geologi menetapkan status Gunung Anak Krakatau pada Level II atau Waspada. Penetapan ini menjadi status resmi gunung api berdasarkan evaluasi dan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga tersebut. Dengan demikian, keterangan mengenai aktivitas erupsi, rekaman amplitudo maksimum 39 milimeter, serta durasi sementara sekitar 3 menit 46 detik perlu dipahami bersama status Level II atau Waspada yang berlaku saat laporan disusun. Pemantauan tetap menjadi dasar untuk memperbarui informasi mengenai perkembangan aktivitas gunung api.
Sebagai langkah antisipasi, Badan Geologi mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Imbauan ini ditujukan kepada masyarakat yang berada di kawasan Selat Sunda, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki. Setiap pihak diharapkan mematuhi rekomendasi tersebut dengan tidak melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau. Ketentuan ini disampaikan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan lontaran material vulkanik dari kawah aktif.
Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki perlu menjadikan imbauan Badan Geologi sebagai acuan selama berada di kawasan Selat Sunda. Dengan menjaga jarak dari kawah aktif dan menghindari aktivitas dalam radius yang telah ditetapkan, setiap pihak dapat mendukung upaya keselamatan di sekitar Gunung Anak Krakatau. Rekomendasi tersebut berlaku bagi siapa saja yang beraktivitas atau berkunjung di kawasan tersebut, terutama karena aktivitas vulkanik masih menjadi perhatian pemantauan.
Badan Geologi terus memantau aktivitas kawah dan kegempaan Gunung Anak Krakatau. Pemantauan ini dilakukan untuk mengawasi perkembangan aktivitas vulkanik serta mendukung keselamatan masyarakat di kawasan pesisir Selat Sunda. Informasi hasil pemantauan menjadi bagian penting dalam pengawasan kondisi gunung api. Masyarakat dan pihak yang berada di kawasan tersebut diimbau untuk tetap memperhatikan rekomendasi Badan Geologi, tidak mendekati kawah aktif, serta tidak melakukan kegiatan dalam radius 2 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau sebagai langkah antisipasi terhadap lontaran material vulkanik.

