Polres Madina Tangkap Pria Terduga Pemilik Sabu di Rumah Kosong Mompang Julu

oleh -472 Dilihat
oleh
Polres Madina Tangkap Pria Terduga Pemilik Sabu di Rumah Kosong Mompang Julu

Kabupaten Mandailing Natal | Tim gabungan Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria berinisial TRB, berusia 39 tahun, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 14.20 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan pengaduan masyarakat. Warga sebelumnya menyampaikan keresahan mengenai dugaan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Desa Mompang Julu. Aduan tersebut menjadi perhatian aparat karena aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika berpotensi mengganggu rasa aman serta ketertiban masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Petugas kemudian mengumpulkan keterangan dan memantau lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Mandailing Natal dalam mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan di tengah masyarakat.

Dalam proses penyelidikan, tim gabungan mengarahkan perhatian ke sebuah rumah kosong di Desa Mompang Julu. Di lokasi itu, petugas mengamankan TRB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status pria tersebut masih sebagai terduga, sementara kepolisian perlu melakukan pendalaman terhadap barang bukti, keterangan saksi, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi penangkapan.

Penanganan laporan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Informasi dari warga dapat membantu aparat mengenali titik rawan dan mengambil tindakan sesuai prosedur hukum. Polres Mandailing Natal juga diharapkan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk mencegah munculnya kembali aktivitas serupa di lingkungan Desa Mompang Julu dan wilayah sekitarnya.

Penindakan terhadap TRB dilakukan setelah tim gabungan Polres Mandailing Natal mendatangi sebuah rumah kosong di wilayah Mompang Julu. Kedatangan petugas tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyebutkan bahwa bangunan itu diduga digunakan sebagai lokasi keberadaan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial TRB. Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setibanya di rumah kosong tersebut, petugas mendapati TRB berada di dalam bangunan. Kehadiran petugas kemudian diikuti upaya TRB untuk meninggalkan lokasi. Berdasarkan informasi yang disampaikan, TRB berusaha kabur melalui jendela bagian belakang rumah kosong itu. Petugas segera melakukan pengejaran terhadap pria tersebut setelah ia keluar dari bangunan.

Pengejaran berlangsung hingga sekitar 15 meter dari rumah kosong yang menjadi lokasi awal penindakan. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan TRB. Dengan demikian, upaya melarikan diri melalui bagian belakang bangunan tidak membuat TRB berhasil meninggalkan kawasan tersebut. Setelah diamankan, TRB selanjutnya dibawa petugas untuk menjalani proses penanganan sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Rangkaian penindakan itu bermula dari informasi warga, dilanjutkan dengan kedatangan tim gabungan ke rumah kosong, penemuan TRB di dalam bangunan, serta pengejaran setelah ia berusaha keluar melalui jendela belakang. Petugas kemudian mengamankannya tidak jauh dari lokasi, tepatnya sekitar 15 meter dari rumah kosong tersebut. Seluruh proses di lokasi disampaikan berdasarkan keterangan mengenai tindakan petugas dan posisi TRB saat penindakan berlangsung.

Setelah TRB diamankan, petugas melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kosong yang berada di wilayah Mompang Julu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang lain yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah benda yang kemudian dicatat sebagai barang bukti dalam laporan kepolisian.

Barang yang paling utama berupa satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, bungkusan tersebut memiliki berat bruto 0,20 gram. Istilah diduga digunakan karena barang itu masih harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, temuan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai narkotika secara definitif sebelum hasil pemeriksaan resmi diperoleh.

Selain plastik klip tersebut, petugas juga menemukan satu kaca pirex. Benda itu disebut dibungkus menggunakan bungkus rokok merek Gus’e. Dalam penggeledahan yang sama, polisi turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, dua pipet, serta satu mancis. Seluruh benda tersebut dicatat dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan hubungan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, TRB mengakui bahwa barang-barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pengakuan itu menjadi bagian dari informasi awal yang dituangkan dalam proses penanganan perkara. Namun, status hukum TRB tetap perlu mengikuti tahapan penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, penyebutan terhadap sabu dalam perkara ini tetap menggunakan istilah diduga, sementara kepastian mengenai kandungan barang dan pertanggungjawaban hukum akan ditentukan melalui prosedur resmi.

Setelah diamankan di rumah kosong yang berada di wilayah Mompang Julu, TRB bersama sejumlah barang bukti dibawa oleh petugas ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina). Pemindahan tersebut dilakukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik selanjutnya melakukan pendataan, pemeriksaan awal, serta pengamanan terhadap barang bukti yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Selain menjalani pemeriksaan di kantor polisi, TRB juga dibawa ke RSUD Panyabungan untuk menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan sumber yang diperoleh, pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif amfetamin (AMP) dan metamfetamin (MET). Hasil pemeriksaan itu menjadi salah satu bagian yang akan dikaji penyidik bersama keterangan saksi, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Satresnarkoba Polres Madina masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan guna memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. Petugas juga menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bagaimana barang tersebut diperoleh, tujuan penguasaannya, serta kemungkinan adanya jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus ini.

Polres Madina menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut akan disampaikan berdasarkan perkembangan dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara resmi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi atau pengaduan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap peredaran narkotika secara lebih luas dan mencegah dampaknya terhadap keluarga serta generasi muda. Setiap informasi yang disampaikan diharapkan diberikan melalui saluran resmi kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan keamanan pelapor.