Depok | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) setelah dugaan pesta sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok terungkap dan menjadi perhatian publik. Langkah tersebut menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan pemasyarakatan dipandang serius oleh pihak berwenang. Penanganan perkara ini mencakup dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu di dalam rutan.
Dalam perkembangan penanganannya, dua pegawai Rutan Kelas I Depok diperiksa terkait dugaan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas narkoba yang disebut berlangsung di dalam rutan. Selain pemeriksaan terhadap pegawai, kementerian juga mengambil tindakan kepegawaian terhadap seorang ASN sesuai informasi dan keterangan pejabat terkait.
Penyelidikan oleh Polres Metro Depok disebut telah dimulai pada 27 September 2026. Proses tersebut dilakukan sebelum kabar mengenai dugaan pesta sabu itu menjadi viral di ruang publik pada 3 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari kronologi pengungkapan perkara, sementara penyidik masih mendalami informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran serta penggunaan narkotika.
Peristiwa ini kemudian mendapat perhatian luas karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sabu di dalam institusi pemasyarakatan. Meski demikian, informasi mengenai perkara tersebut perlu dipahami berdasarkan keterangan pejabat dan proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Penindakan terhadap ASN serta pemeriksaan dua pegawai rutan merupakan bagian dari langkah resmi untuk mengungkap fakta, menentukan pihak yang bertanggung jawab, dan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada detail lain yang dapat disimpulkan di luar keterangan resmi terkait proses tersebut.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan seorang petugas berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial SD. Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan seusai mengikuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.
Rudi menjelaskan, pemberhentian itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan SD dalam memasukkan sabu ke dalam sel tahanan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tindakan tersebut diduga dilakukan hingga tiga kali. Informasi itu menjadi alasan yang disebutkan terkait keputusan untuk memberhentikan petugas tersebut dari statusnya sebagai ASN.
Pernyataan Rudi disampaikan dalam konteks penanganan dugaan pesta sabu yang melibatkan lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Ia menegaskan bahwa selain SD, terdapat petugas lain yang juga dikenai hukuman disiplin. Namun, identitas petugas tersebut maupun bentuk hukuman disiplin yang diterimanya tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
Dengan demikian, terdapat dua bentuk tindakan terhadap petugas yang disebut dalam penjelasan Kemenimipas, yakni pemberhentian terhadap SD dan hukuman disiplin bagi petugas lainnya. Kemenimipas belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas petugas kedua atau rincian sanksinya. Penjelasan yang tersedia hanya menyebut bahwa petugas tersebut dikenai hukuman disiplin, tanpa menguraikan bentuk maupun tingkatannya.
Keputusan terhadap SD menunjukkan adanya tindakan kepegawaian yang disampaikan Kemenimipas terkait dugaan masuknya sabu ke sel tahanan. Sementara itu, informasi mengenai petugas lain tetap terbatas pada pemberian hukuman disiplin. Seluruh keterangan tersebut merujuk pada penjelasan Komjen Rudi Setiawan setelah rapat koordinasi di Jakarta pada 9 Oktober 2026, tanpa memuat rincian tambahan mengenai proses atau keputusan hukum lain.
Polres Metro Depok menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dengan melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan rangkaian peristiwa yang melibatkan sejumlah petugas rutan. Selain memeriksa area terkait, polisi juga meminta keterangan dari dua petugas Rutan Depok yang diduga mengetahui atau memiliki peran dalam kejadian tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan perkembangan awal penyelidikan itu di Balai Kota Depok pada Senin, 5 Oktober 2026. Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu petugas diduga berperan membawa sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga menyediakan perlengkapan berupa lampu disko dan alat musik yang disebut digunakan di lokasi. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman, sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai status hukum maupun keterlibatan masing-masing pihak.
Polisi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua petugas masih berlangsung. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi dengan temuan dari penggeledahan serta bukti lain yang mungkin diperoleh selama proses penyelidikan. Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada bersama kedua petugas tersebut atau mengetahui dugaan kegiatan itu. Setiap dugaan keterlibatan akan dinilai berdasarkan bukti yang sah, dan polisi belum menyimpulkan peran pihak mana pun sebelum seluruh pemeriksaan selesai. Penanganan perkara ini dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk asal-usul barang terlarang dan mekanisme masuknya ke dalam rutan.
Penyidik masih melanjutkan penelusuran untuk mengetahui asal sabu yang diduga beredar di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada dua petugas yang telah dimintai keterangan, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, atau memiliki akses terhadap peredaran barang terlarang tersebut. Polisi perlu mengumpulkan keterangan dan bukti secara menyeluruh agar dapat menggambarkan rangkaian peristiwa secara jelas.
Kapolres menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua petugas akan dilakukan secara mendalam. Langkah ini diperlukan untuk memastikan sejauh mana keterkaitan mereka dengan dugaan pesta sabu tersebut, sekaligus menelusuri jalur masuk dan peredaran narkotika di lingkungan rutan. Hasil pemeriksaan polisi nantinya menjadi salah satu acuan bagi kepala rutan dalam mempertimbangkan tindakan terhadap personel yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, urine kedua petugas yang diperiksa telah menjalani tes dan menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, hasil tersebut belum secara otomatis menutup proses penyelidikan. Polisi tetap perlu mencocokkan keterangan, temuan di lapangan, serta bukti lain untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau bentuk keterlibatan tertentu dalam perkara ini.
Apabila bukti keterlibatan kedua petugas menguat, polisi akan menyampaikan rekomendasi kepada kepala rutan. Rekomendasi itu dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi administratif, sanksi kode etik, atau bentuk tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, keputusan mengenai sanksi belum ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berjalan. Penindakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan mekanisme internal yang berlaku.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat pengawasan di dalam rutan. Jika terbukti ada pelanggaran, pemberian sanksi yang sesuai diharapkan menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang. Pada saat yang sama, penyelidikan tetap harus dilakukan secara objektif agar setiap keputusan didasarkan pada bukti yang sah, bukan semata-mata pada dugaan awal.

