Airlangga Jelaskan Makna Peringkat Ketujuh Ekonomi Indonesia

oleh -72 Dilihat
oleh
Airlangga Jelaskan Makna Peringkat Ketujuh Ekonomi Indonesia

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa posisi Indonesia sebagai ekonomi terbesar ketujuh dunia merujuk pada pengukuran berdasarkan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP). Ukuran tersebut digunakan dalam laporan Dana Moneter Internasional (IMF) untuk membandingkan besaran ekonomi berbagai negara dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat harga. Karena dasar perhitungannya berbeda, peringkat itu tidak selalu sama dengan urutan negara yang disusun menggunakan indikator ekonomi lainnya. Dengan demikian, penyebutan Indonesia di posisi ketujuh perlu dipahami sesuai konteks metode yang digunakan, bukan sebagai satu-satunya ukuran yang menggambarkan seluruh aspek perekonomian nasional.

PPP memperhitungkan daya beli mata uang di masing-masing negara. Secara sederhana, pendekatan ini membandingkan jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dengan nilai uang tertentu di tempat yang berbeda. Penyesuaian tersebut membantu membuat perbandingan aktivitas ekonomi lebih sepadan ketika tingkat harga antarnegara tidak sama. Negara dengan harga barang dan jasa relatif lebih rendah dapat memiliki nilai ekonomi yang lebih besar dalam penghitungan PPP daripada jika ukuran hanya dikonversi dengan kurs pasar. Karena itu, hasil PPP dapat memberi gambaran tentang skala produksi dan konsumsi domestik, tetapi tidak identik dengan nilai ekonomi yang dihitung menggunakan pendekatan nominal.

Metode pengukuran lain dapat menghasilkan urutan berbeda karena menggunakan dasar perbandingan yang berbeda pula. Produk domestik bruto nominal, misalnya, mengukur nilai barang dan jasa dengan harga berlaku yang dikonversi ke mata uang acuan berdasarkan nilai tukar pasar. Perubahan kurs, inflasi, serta revisi data dapat memengaruhi hasil perhitungan tersebut. Sementara itu, PPP berupaya menyesuaikan perbedaan harga agar daya beli domestik dapat dibandingkan. Oleh sebab itu, peringkat ekonomi suatu negara sebaiknya dibaca bersama keterangan tentang indikator, periode, dan sumber datanya. Penjelasan Airlangga menempatkan klaim peringkat ketujuh dalam kerangka PPP yang dipakai IMF, sekaligus menunjukkan bahwa posisi Indonesia bisa berbeda pada daftar dengan metode pengukuran lainnya.

Perbedaan peringkat ketujuh dan posisi di kisaran ke-16 atau ke-17 tidak menunjukkan bahwa ada dua ukuran yang saling bertentangan. Keduanya merujuk pada cara menghitung ukuran ekonomi yang berbeda. Airlangga menjelaskan bahwa posisi Indonesia berubah bergantung pada apakah perbandingan dilakukan dengan menggunakan paritas daya beli atau nilai produk domestik bruto nominal yang dikonversi ke dolar Amerika Serikat.

Dalam ukuran paritas daya beli (PPP), nilai barang dan jasa disesuaikan dengan perbedaan tingkat harga di setiap negara. Dengan penyesuaian tersebut, daya beli domestik diperhitungkan sehingga hasilnya menggambarkan skala ekonomi berdasarkan kemampuan membeli barang dan jasa di dalam negeri. Menurut perbandingan yang disampaikan Airlangga, pendekatan PPP menempatkan Indonesia pada peringkat ketujuh dunia. Angka ini menjadi dasar penyebutan Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar jika ukuran tersebut yang digunakan.

Sementara itu, PDB nominal menghitung nilai produksi menggunakan harga yang berlaku, lalu membandingkannya dalam dolar AS. Posisi pada ukuran ini lebih dipengaruhi oleh nilai tukar dan harga pasar, sehingga tidak selalu sama dengan urutan berdasarkan PPP. Airlangga menyebut bahwa apabila menggunakan PDB nominal dalam dolar AS, Indonesia berada di kisaran peringkat ke-16 atau ke-17 dunia. Rentang tersebut menunjukkan posisi yang disebutkan, bukan angka peringkat tunggal yang berlaku untuk semua metode atau periode perhitungan.

Kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Airlangga menjelaskan perbedaan itu dengan menyatakan, “Kalau berdasarkan PPP, Indonesia peringkat ketujuh dunia. Tetapi kalau berdasarkan PDB nominal yang dihitung dalam dolar AS, Indonesia berada di kisaran peringkat ke-16 atau ke-17.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kedua angka perlu dibaca bersama dengan keterangan mengenai metodenya. Karena itu, penyebutan peringkat ketujuh sebaiknya selalu disertai penjelasan bahwa dasar pengukurannya adalah PPP, sedangkan peringkat ke-16 atau ke-17 merujuk pada PDB nominal dalam dolar AS. Pembedaan ini membantu publik memahami konteks angka dan menghindari kesan bahwa satu ukuran menggantikan ukuran lainnya. Kedua pendekatan memberi sudut pandang yang berbeda mengenai besarnya ekonomi Indonesia dalam perbandingan internasional.Paritas daya beli (purchasing power parity atau PPP) merupakan pendekatan untuk membandingkan ukuran ekonomi dengan memperhitungkan perbedaan tingkat harga antarnegara. Nilai uang yang sama tidak selalu mampu membeli jumlah barang dan jasa yang sama di setiap tempat. Harga pangan, perumahan, transportasi, layanan kesehatan, dan kebutuhan lain dapat berbeda karena biaya produksi, upah, pajak, serta kondisi pasar setempat. Karena itu, membandingkan nilai ekonomi hanya dengan melihat angka dalam mata uang masing-masing dapat memberikan gambaran yang tidak seimbang. PPP berupaya mengoreksi perbedaan tersebut dengan menggunakan tingkat harga sebagai salah satu dasar perhitungan, sehingga daya beli masyarakat dan nilai kegiatan ekonomi dapat dibaca dalam kerangka yang lebih sebanding.

Dalam praktiknya, PPP membandingkan harga keranjang barang dan jasa yang sebanding di berbagai negara. Keranjang tersebut dapat mencakup kebutuhan rumah tangga maupun komponen produksi, sesuai tujuan analisis. Jika suatu keranjang memiliki harga lebih rendah di satu negara, penyesuaian PPP memperhitungkan bahwa satu unit mata uang di sana dapat menjangkau lebih banyak barang atau layanan. Data harga kemudian dipakai untuk membentuk faktor konversi yang memungkinkan nilai ekonomi dinyatakan pada dasar daya beli yang seragam. Dengan cara ini, perbedaan nominal akibat variasi biaya hidup tidak langsung dianggap sebagai perbedaan nyata dalam volume barang dan jasa yang dihasilkan atau dikonsumsi. Hasilnya membantu membaca skala ekonomi dan taraf hidup secara lebih proporsional.

Ukuran berdasarkan PPP berbeda dari produk domestik bruto (PDB) nominal yang dikonversi memakai nilai tukar pasar. Konversi nominal mengubah nilai PDB dalam mata uang lokal ke mata uang pembanding berdasarkan kurs yang berlaku, tanpa secara langsung menyesuaikan perbedaan harga barang dan jasa di tiap negara. Nilai tukar dapat bergerak karena kondisi perdagangan, arus modal, kebijakan moneter, dan faktor pasar lainnya. Akibatnya, peringkat PDB nominal dan peringkat berdasarkan PPP bisa berbeda, sebab masing-masing menggunakan dasar pengukuran yang berlainan. Peringkat PPP menggambarkan skala ekonomi setelah penyesuaian daya beli, sedangkan PDB nominal menunjukkan nilai pada kurs pasar. Keduanya berguna untuk tujuan analisis yang berbeda, sehingga angka dan urutan dari satu metode tidak semestinya diperlakukan sebagai padanan langsung dari metode lainnya.

Penjelasan Airlangga mengenai makna peringkat ketujuh ekonomi Indonesia muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Pernyataan tersebut merujuk pada laporan Dana Moneter Internasional (IMF), yang menempatkan Indonesia pada urutan ketujuh apabila ukuran yang digunakan adalah produk domestik bruto (PDB) berdasarkan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP). Dengan demikian, angka peringkat itu menggambarkan skala perekonomian nasional dalam perbandingan lintas negara menurut metode pengukuran tertentu, bukan ukuran tunggal untuk menilai kondisi semua warga.

PPP memperhitungkan perbedaan tingkat harga barang dan jasa antarnegara agar nilai output ekonomi dapat dibandingkan dengan lebih setara. Ukuran ini membantu menunjukkan seberapa besar kegiatan produksi dan konsumsi suatu negara setelah pengaruh perbedaan biaya hidup diperhitungkan. Karena penduduk Indonesia berjumlah besar, total PDB berdasarkan PPP dapat berada di posisi tinggi dalam daftar global. Namun, posisi agregat tersebut tidak otomatis berarti pendapatan ataupun daya beli setiap penduduk Indonesia lebih tinggi daripada pendapatan dan daya beli warga negara lain.

Baca juga: Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni | Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya