Jakarta | Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) merespons usulan agar kendaraan elektrifikasi dibebaskan dari aturan ganjil genap. Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menyampaikan pandangan bahwa mobil hybrid juga memberikan kontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan emisi karbon dioksida (CO2). Atas dasar kontribusi tersebut, menurut pandangan Periklindo, kendaraan hybrid dapat dimasukkan ke dalam kategori kendaraan listrik. Pernyataan itu disampaikan saat Moeldoko ditemui di Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Respons ini menempatkan peran mobil hybrid dalam pembahasan kebijakan bagi kendaraan elektrifikasi, khususnya terkait kemungkinan pengecualian dari pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor.
Moeldoko menyoroti dua kontribusi yang disebutnya berkaitan dengan penggunaan mobil hybrid, yakni berkurangnya konsumsi BBM dan emisi CO2. Dengan menyampaikan hal tersebut, Periklindo mengaitkan karakter kendaraan hybrid dengan upaya menekan penggunaan bahan bakar serta emisi. Moeldoko juga menyampaikan bahwa, dalam pandangan organisasi itu, kontribusi tersebut menjadi alasan untuk mempertimbangkan kendaraan hybrid sebagai bagian dari kategori kendaraan listrik. Pernyataan ini merespons usulan pembebasan kendaraan elektrifikasi dari aturan ganjil genap, bukan penjelasan mengenai keputusan pemerintah atau perubahan aturan yang telah berlaku. Sikap Periklindo tersebut menunjukkan dukungan terhadap pembahasan mengenai posisi mobil hybrid dalam kebijakan yang menyangkut kendaraan elektrifikasi.
Dalam konteks usulan itu, pandangan Periklindo menekankan bahwa pembahasan tidak hanya mencakup kendaraan listrik murni, tetapi juga dapat mempertimbangkan mobil hybrid. Namun, pernyataan Moeldoko sebagaimana disampaikan saat ditemui di Jakarta terbatas pada kontribusi kendaraan hybrid dalam mengurangi konsumsi BBM dan emisi CO2 serta pandangan Periklindo mengenai kategorinya. Tidak ada rincian tambahan dalam pernyataan tersebut mengenai penerapan pengecualian, persyaratan kendaraan, atau keputusan akhir terkait aturan ganjil genap. Karena itu, posisi yang disampaikan dapat dipahami sebagai pandangan organisasi dalam merespons usulan pembebasan kendaraan elektrifikasi. Pembahasan lebih lanjut mengenai bentuk kebijakan tetap perlu dibedakan dari pernyataan tersebut, yang menyampaikan alasan Periklindo untuk memasukkan mobil hybrid dalam kategori kendaraan listrik berdasarkan kontribusi yang disebutkan oleh Moeldoko.
Periklindo memandang percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan keringanan pajak. Dukungan insentif non-fiskal juga dinilai penting agar upaya mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dapat berjalan lebih cepat. Pandangan ini menempatkan kedua jenis dukungan tersebut sebagai bagian dari upaya yang saling melengkapi, bukan sebagai pilihan yang harus dipertentangkan.
Moeldoko menyebut insentif fiskal dan non-fiskal perlu berjalan bersama untuk mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan demikian, pembahasan kebijakan tidak seharusnya terbatas pada keringanan pajak, tetapi juga perlu memberi perhatian pada dukungan non-fiskal. Keduanya dipandang relevan dalam menciptakan dorongan yang lebih kuat bagi penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Penekanan pada insentif non-fiskal mencerminkan pandangan bahwa percepatan adopsi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Keringanan pajak tetap menjadi salah satu bentuk dukungan, namun Periklindo menilai langkah tersebut perlu disertai kebijakan non-fiskal. Dalam pandangan Moeldoko, keselarasan kedua jenis insentif dapat membantu mempercepat proses penerimaan kendaraan ramah lingkungan oleh masyarakat.
Pembahasan insentif non-fiskal karena itu menjadi bagian penting dalam upaya memperluas penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Periklindo mendukung agar aspek ini turut dipertimbangkan bersama insentif pajak. Tujuannya adalah mendorong adopsi berlangsung lebih cepat melalui dukungan yang berjalan beriringan, tanpa mengabaikan peran keringanan pajak. Pendekatan tersebut menegaskan bahwa upaya transisi menuju kendaraan ramah lingkungan memerlukan perhatian terhadap lebih dari satu jenis insentif. Kedua dukungan itu diharapkan berkontribusi pada percepatan adopsi di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan untuk memperluas penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Karena itu, pembahasan mengenai insentif non-fiskal menjadi relevan dalam agenda kebijakan, berdampingan dengan pembahasan insentif fiskal, demi mendorong perubahan yang lebih cepat.
Selain membahas insentif non-fiskal bagi mobil hybrid, Periklindo turut menyoroti gagasan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik melalui pengaturan zonasi khusus. Wacana ini berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengelola mobilitas sekaligus mendorong penggunaan kendaraan beremisi rendah. Dalam skema yang dibicarakan, wilayah tertentu dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pengaturan akses atau fasilitas yang lebih mendukung kendaraan listrik. Namun, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku secara umum.
Moeldoko menyampaikan bahwa ide mengenai zonasi khusus telah didiskusikan bersama gubernur. Pembicaraan dengan pemerintah daerah dinilai penting karena pengaturan wilayah perlu disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi lalu lintas, serta karakteristik masing-masing daerah. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menilai kesiapan infrastruktur dan menentukan lokasi yang berpotensi menjadi kawasan prioritas. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya menyangkut bentuk fasilitas, tetapi juga mekanisme penerapan dan koordinasi antarpihak apabila gagasan tersebut dilanjutkan.
Menurut Moeldoko, pendekatan semacam itu mungkin diperlukan pula di daerah lain, termasuk kawasan wisata. Lokasi wisata memiliki pola perjalanan dan kepadatan kendaraan yang berbeda dari pusat perkotaan, sehingga pengaturan khusus dapat menjadi salah satu opsi untuk dipertimbangkan. Misalnya, pemerintah daerah dapat mengkaji akses kendaraan listrik menuju kawasan tertentu, ketersediaan tempat pengisian daya, maupun dukungan bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan tersebut. Contoh-contoh itu masih berupa kemungkinan yang memerlukan kajian lebih lanjut, bukan fasilitas yang telah dipastikan akan diterapkan.
Pembahasan zonasi juga menunjukkan bahwa dukungan non-fiskal dapat mencakup langkah di luar pemberian potongan harga atau bantuan biaya. Pengaturan akses, penyediaan ruang, dan koordinasi transportasi berpotensi menjadi bagian dari upaya memperluas penggunaan kendaraan listrik, termasuk mobil hybrid, sesuai kebijakan yang nantinya disepakati. Meski demikian, penerapannya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta pengguna jalan lainnya. Hingga keputusan resmi ditetapkan, zonasi khusus tetap dipahami sebagai gagasan yang sedang didiskusikan Periklindo dan pemerintah daerah, bukan kebijakan yang sudah berlaku.
Usulan Kementerian Perindustrian memperluas pembahasan insentif kendaraan berteknologi elektrifikasi, tidak hanya untuk mobil listrik berbasis baterai atau BEV. Kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV) juga dipertimbangkan untuk memperoleh insentif non-fiskal. Bentuk dukungan yang diajukan lain pembebasan dari aturan ganjil genap di kawasan perkotaan. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberi manfaat langsung bagi pengguna, sekaligus mendorong minat terhadap pilihan kendaraan dengan tingkat elektrifikasi beragam. Periklindo menyambut pembahasan ini sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan teknologi dalam transisi energi sektor transportasi.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut beberapa opsi lain, seperti kemudahan administrasi, penyediaan parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya bagi kendaraan yang masih memerlukannya. Ia menyampaikan usulan itu setelah bertemu pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta pada Rabu (21/10/2026). Menurut Sarmuji, rancangan insentif tersebut ditujukan untuk mempercepat transisi energi, mengurangi pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi, dan menekan emisi. Insentif non-fiskal dapat menjadi pelengkap kebijakan yang sudah ada, dengan penerapan yang mempertimbangkan kebutuhan pengguna dan kesiapan fasilitas pendukung di tiap wilayah.
Sarmuji menjelaskan bahwa insentif yang selama ini tersedia lebih banyak dinikmati BEV. Tambahan dukungan untuk PHEV dan REEV masih akan dirumuskan, termasuk bentuk dan kriteria penerimanya. Kendaraan selain BEV, seperti hybrid, dapat membantu menekan emisi serta konsumsi BBM, sementara kemampuan menggunakan mesin atau bahan bakar dapat mengurangi kekhawatiran konsumen terhadap ketersediaan infrastruktur pengisian daya.
Baca juga: Menerima Ketum PERIKLINDO Jenderal Moeldoko Bamsoet Dorong Indonesia Jadi Basis Industri Kendaraan Listrik Dunia | BGN Ubah Skema Insentif, Dapur SPPG Tak Lagi Dapat Rata Rp 6 Juta
