Kota Gorontalo | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin (19/10/2026) siang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan perusakan cagar budaya. Penyidik mendatangi kantor pemerintahan itu untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, menunjukkan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam lingkup penanganan resmi oleh kepolisian.
Fokus penyidikan berkaitan dengan dugaan perusakan sebuah bangunan yang disebut sebagai rumah jawatan kantor pos. Dalam perkara yang masih diselidiki ini, penggeledahan diarahkan untuk menemukan dokumen atau bahan lain yang dapat membantu menjelaskan rangkaian peristiwa dan keterkaitan pihak-pihak terkait. Dokumen yang diamankan dapat menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti, namun keberadaan atau isi dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap bukti berada dalam proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota menjadi salah satu langkah penyidik untuk melengkapi informasi mengenai dugaan kerusakan bangunan yang disebut memiliki status cagar budaya. Lokasi pemeriksaan merupakan kantor pemerintahan, sedangkan objek dugaan perusakan yang disebut dalam penyidikan adalah rumah jawatan kantor pos. Kedua hal itu penting dibedakan agar tujuan kegiatan dan objek perkara tidak tercampur. Hingga informasi yang tersedia ini, tindakan kepolisian dijelaskan sebagai upaya mencari bukti tambahan, bukan sebagai penetapan kesimpulan atas dugaan tersebut.
Pengamanan dokumen dalam penggeledahan dapat membantu penyidik menelusuri administrasi, keputusan, atau komunikasi yang relevan, apabila memang ditemukan dan dinilai berkaitan dengan perkara. Rincian mengenai jenis dokumen yang dibawa, jumlahnya, maupun temuan spesifik lainnya tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, perkembangan penyidikan dan keterangan resmi kepolisian selanjutnya diperlukan untuk mengetahui bagaimana bukti tersebut akan dianalisis. Dugaan perusakan cagar budaya tetap perlu dipahami sebagai perkara yang sedang ditangani, dengan proses pembuktian yang harus mengikuti ketentuan hukum.Dalam penggeledahan di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, penyidik memeriksa dua ruangan, yaitu ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum. Kedua lokasi tersebut menjadi sasaran karena diduga menyimpan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan perusakan bangunan eks rumah jabatan kantor pos dan telegraf. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan, bukan sebagai penetapan bahwa pihak atau dokumen tertentu telah membuktikan terjadinya pelanggaran.
Dokumen yang dicari dinilai dapat membantu penyidik menelusuri informasi administratif terkait bangunan tersebut. Melalui pemeriksaan berkas, penyidik berupaya mengumpulkan bahan yang relevan dengan riwayat, pengelolaan, maupun proses yang berkaitan dengan objek yang sedang diselidiki. Namun, relevansi setiap dokumen tetap perlu ditelaah lebih lanjut dalam rangkaian penyidikan dan tidak dapat langsung dipahami sebagai bukti kesalahan.
Penyidik membutuhkan dokumen-dokumen tersebut untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas duduk perkara. Keterangan maupun berkas yang diperoleh dari dua bagian di lingkungan pemerintah daerah itu dapat dibandingkan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang diduga terjadi, sekaligus menguji keterkaitan berbagai informasi dengan perkara.
Penggeledahan dan pengamanan dokumen juga perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Pada tahap ini, penyidik masih menghimpun serta memeriksa bahan-bahan yang berpotensi mendukung proses pembuktian. Isi dokumen, konteks penerbitannya, dan keterkaitannya dengan bangunan eks rumah jabatan kantor pos dan telegraf harus dinilai melalui pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, keberadaan berkas di ruang Bagian Hukum atau Bagian Umum tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Dengan memeriksa kedua ruangan tersebut, penyidik berupaya memperoleh bahan administrasi yang diperlukan untuk melengkapi penyidikan dugaan perusakan cagar budaya. Hasil pemeriksaan dokumen nantinya dapat menjadi salah satu bagian dari proses penilaian alat bukti secara menyeluruh. Penentuan fakta dan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada tindakan penggeledahan atau pengamanan berkas.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Sebelum pemeriksaan dilakukan, petugas menunjukkan surat izin pengadilan sebagai dasar pelaksanaan tindakan tersebut. Kehadiran dokumen izin itu menjadi bagian dari prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara dugaan perusakan cagar budaya. Pengawalan polisi turut menjaga agar kegiatan berlangsung tertib selama tim bekerja di lokasi.
Dalam prosesnya, penyidik menyisir dua ruangan di kantor tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Setelah menyelesaikan penyisiran, tim penyidik keluar dari kantor dengan membawa dua boks. Boks-boks itu berisi sejumlah dokumen yang diamankan selama penggeledahan. Jumlah dokumen secara rinci maupun isi masing-masing berkas belum disebutkan dalam keterangan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Seluruh dokumen yang dibawa kemudian dibawa ke Mapolda Gorontalo. Berkas-berkas itu akan digunakan untuk kepentingan pendalaman perkara oleh penyidik. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelaah relevansi dokumen dengan dugaan perusakan cagar budaya serta menguji informasi yang telah diperoleh dalam proses penyidikan. Pengamanan dokumen tersebut merupakan hasil yang tampak dari penggeledahan, sementara langkah berikutnya berada pada kewenangan penyidik dalam mengembangkan perkara.
Penggeledahan ini tidak dengan sendirinya menentukan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan maupun membuktikan terjadinya tindak pidana. Dokumen yang diamankan perlu diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan serta bukti lain yang dikumpulkan. Dengan demikian, pengangkutan dua boks ke Mapolda Gorontalo menjadi bagian dari proses pengumpulan bahan penyidikan, bukan kesimpulan akhir perkara. Perkembangan mengenai isi dokumen dan hasil pendalaman selanjutnya bergantung pada keterangan resmi dari pihak berwenang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Parade, menyampaikan bahwa penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan putusan pengadilan terkait penggeledahan dalam perkara dugaan perusakan cagar budaya. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang sedang berlangsung. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari kantor Wali Kota Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Maruly, dokumen yang diamankan ditujukan untuk membantu penyidik mengumpulkan bahan terkait perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, sementara dokumen yang telah dibawa penyidik kini masih dalam proses pendalaman. Dengan demikian, pengamanan dokumen belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai perkara, melainkan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk menelaah informasi yang berkaitan dengan dugaan perusakan cagar budaya.
Proses pendalaman diperlukan agar penyidik dapat memeriksa isi dokumen dan menilai keterkaitannya dengan perkara yang ditangani. Maruly menyebut penyidik masih mempelajari dokumen yang diamankan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dokumen belum selesai dan proses penyidikan masih berjalan. Polda Gorontalo belum menyampaikan hasil akhir dari penelaahan itu dalam keterangan yang tersedia.
Penggeledahan dan pengamanan dokumen merupakan tindakan penyidik dalam menjalankan putusan pengadilan serta mengumpulkan bahan yang dibutuhkan untuk penanganan perkara. Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini terbatas pada pelaksanaan penggeledahan dan pendalaman dokumen. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai isi dokumen, sehingga tidak dapat dipastikan apakah seluruh bahan tersebut berhubungan langsung dengan dugaan perusakan cagar budaya. Penyidik masih meneliti dokumen yang diperoleh sebelum menyampaikan perkembangan berikutnya. Karena pemeriksaan masih berlangsung, penilaian mengenai arti dokumen tersebut perlu menunggu hasil pendalaman resmi dari penyidik. Keterangan Maruly menjadi dasar informasi mengenai langkah yang telah dilakukan, tanpa mendahului hasil penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: LIRA Apresiasi Polresta Magelang, Desak Amankan Excavator, Dump Truck dan Seluruh Barang Bukti | Amankan Tiket Final ACL Two 2026/2027, Persib Bandung Targetkan Juara
