Jakarta | Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bahlil, persoalan tersebut perlu ditempatkan sesuai jalur dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan diputuskan melalui penilaian sepihak. Sikap itu, ia menegaskan, sejalan dengan prinsip bahwa setiap orang harus diperlakukan secara adil selama proses hukum belum menghasilkan keputusan.
Bahlil juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, Golkar menghormati proses yang berjalan dan akan mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato pada acara tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya memberi ruang kepada proses hukum untuk bekerja, sekaligus menghindari kesimpulan yang mendahului tahapan pemeriksaan.
Partai, kata Bahlil, akan mencermati perkembangan dan sejauh mana proses selanjutnya berjalan. Ia menyebut polemik ijazah Gibran masih berada di ranah hukum, sehingga Golkar belum mengambil sikap di luar penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, perhatian partai saat ini tertuju pada proses yang sedang berlangsung dan perkembangan resmi yang dapat menjadi dasar untuk menilai langkah berikutnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan pendekatan Golkar yang berhati-hati terhadap isu yang menyangkut dokumen pendidikan seorang pejabat publik. Bahlil tidak menyampaikan kesimpulan mengenai substansi polemik, melainkan menegaskan prinsip dan posisi kelembagaan partainya. Asas praduga tak bersalah menjadi landasan agar pihak-pihak terkait memperoleh perlakuan yang semestinya, sementara proses hukum tetap berjalan tanpa tekanan untuk menentukan hasil terlebih dahulu.
Dengan menyatakan akan terus mencermati perkembangan, Golkar membuka ruang bagi evaluasi setelah mekanisme hukum menghasilkan kejelasan. Untuk sementara, partai memilih menghormati tahapan yang berlaku dan menunggu informasi mengenai kelanjutan perkara. Bahlil menegaskan bahwa sikap tersebut bukan pengabaian terhadap polemik, tetapi bentuk kepatuhan pada prinsip negara hukum. Keputusan atau penilaian lebih lanjut, menurut kerangka yang ia sampaikan, perlu mempertimbangkan proses resmi yang masih berlangsung serta perkembangan berikutnya.
Bahlil Lahadalia memandang polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Dalam pandangannya, perbedaan pendapat dan langkah hukum yang ditempuh sejumlah pihak merupakan hal yang dapat muncul ketika masyarakat memperdebatkan persoalan publik. Ia menempatkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam kerangka tersebut, yakni sebagai saluran bagi warga untuk menyampaikan pandangan dan memperjuangkan pemaknaan yang mereka anggap tepat.
Para pemohon, menurut Bahlil, dapat dipahami sebagai masyarakat yang berupaya memperjuangkan penafsiran atau keinginan mereka terkait persoalan ijazah Gibran. Dengan demikian, adanya gugatan tidak serta-merta perlu dipandang sebagai sesuatu di luar proses demokratis. Persidangan memberi ruang bagi argumen para pihak untuk diuji melalui mekanisme yang tersedia, sementara lembaga peradilan menjalankan kewenangannya dalam memeriksa perkara berdasarkan ketentuan hukum.
Bahlil juga menyinggung bahwa belakangan ini berbagai dinamika politik berlangsung di tengah masyarakat. Perbedaan sikap, wacana, dan langkah yang ditempuh para pihak menjadi bagian dari situasi politik yang terus bergerak. Dalam konteks itu, polemik ijazah Gibran hadir sebagai salah satu isu yang memperoleh perhatian publik dan dibawa ke ranah hukum. Pernyataan tersebut menggambarkan cara Bahlil melihat gugatan sebagai ekspresi partisipasi masyarakat, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atas pokok perkara.
Proses di Mahkamah Konstitusi menjadi jalur untuk menilai permohonan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Pandangan Bahlil menekankan keberadaan hak masyarakat untuk mengajukan perkara serta pentingnya memberi ruang kepada proses hukum untuk berlangsung. Ia tidak menyampaikan kesimpulan mengenai bagaimana perkara itu seharusnya diputus. Karena itu, dinamika politik dan gugatan tersebut tetap dapat dibicarakan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sedangkan penilaian terhadap dalil maupun hasilnya berada dalam ranah proses peradilan.
Perkara mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 menjadi pokok permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta pengujian atas ketentuan yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Dalam sidang pengucapan putusan, MK membahas dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu tercatat sebagai calon wakil presiden.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan dokumen ijazah SMA Gibran dalam berkas yang diperiksa. Ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai tanda telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat. Keterangan tersebut merujuk pada persyaratan pendidikan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Selasa (6/10), sesuai informasi yang disampaikan dalam sumber. Uraian mengenai dokumen tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dan penyampaian putusan atas permohonan para pemohon. Dengan demikian, pokok yang disampaikan dalam sidang berkaitan dengan ketersediaan bukti dalam berkas perkara, termasuk dokumen yang dapat menunjukkan pemenuhan ketentuan pendidikan yang berlaku.
Temuan mengenai dokumen perlu dibaca dalam konteks perkara dan penilaian Mahkamah terhadap materi yang diajukan. Penyebutan bahwa dokumen tertentu tidak ditemukan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh latar pendidikan seseorang di luar berkas yang diperiksa. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu membedakan isi keterangan hakim dalam sidang, ruang lingkup permohonan Denny Indrayana dan pihak lain, serta kesimpulan hukum yang tercantum dalam putusan. Konteks tersebut membantu pembaca memahami bahwa isu yang dibahas adalah pemenuhan persyaratan calon dalam kerangka aturan pemilu dan pemeriksaan perkara di MK.
Asrul menyebut bahwa temuan mengenai dokumen pendukung tersebut dikuatkan oleh keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan. Dalam keterangannya, pejabat itu menjelaskan jenis berkas yang tercatat sebagai lampiran surat penyerta ijazah luar negeri. Uraian tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dipaparkan di hadapan majelis, sebagaimana disampaikan Asrul. Ia merujuk secara khusus pada isi dokumen yang tersedia dan pada ada atau tidaknya ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat itu. Keterangan tersebut menyebut kategori dokumen itu dengan tegas, sementara sejumlah berkas lain disebutkan sebagai dokumen yang memang ada dalam berkas pendukung.
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, tidak ada dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyerta ijazah luar negeri. Berkas yang tersedia, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan tersebut, terdiri atas certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Ketiga dokumen itu disebut berdasarkan nama dan jenisnya dalam penjelasan mengenai berkas yang ada. Dengan demikian, uraian yang dikutip Asrul membedakan dokumen yang tidak dilampirkan—yakni ijazah, sertifikat, atau diploma—dan berkas yang tercatat tersedia. Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah itu disampaikan dalam persidangan dan menjadi penguat bagi temuan yang disebut Asrul mengenai dokumen-dokumen tersebut. Penjelasan itu terbatas pada keberadaan dan jenis berkas yang disebutkan, tanpa menyamakan certificate of attendance, academic record, atau explanation of grades dengan ijazah, sertifikat, maupun diploma.
Setelah putusan disampaikan, Gibran menyatakan menghormati putusan tersebut.
