Bandung | Layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, beroperasi pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pada hari tersebut, dua mobil layanan disiapkan untuk melayani warga di lokasi yang berbeda. Informasi mengenai operasional ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM melalui layanan keliling di wilayah Bandung.
Keberadaan dua mobil berarti pelayanan berlangsung di dua titik, bukan hanya satu lokasi. Warga perlu memperhatikan informasi titik layanan yang dituju sebelum mendatangi mobil SIM Keliling. Karena setiap mobil berada di tempat berbeda, memastikan lokasi yang sesuai merupakan langkah penting agar rencana kunjungan selaras dengan layanan yang ingin digunakan.
Jadwal yang disebutkan berlaku untuk Selasa, 20 Oktober 2026. Informasi ini mengacu pada layanan SIM Keliling di Kota Bandung, bukan keterangan untuk daerah lain di Jawa Barat. Masyarakat yang mencari layanan pada tanggal tersebut dapat menggunakan informasi mengenai jumlah mobil dan perbedaan lokasi sebagai gambaran utama operasional hari itu.
Pengumuman ini menyampaikan dua hal pokok: layanan SIM Keliling beroperasi di Bandung pada tanggal tersebut, dan tersedia dua mobil di lokasi yang berbeda. Rincian nama atau alamat masing-masing titik tidak dicantumkan dalam informasi ini, sehingga warga sebaiknya merujuk pada pengumuman layanan yang memuat keterangan lokasi secara lengkap sebelum berangkat. Dengan demikian, informasi mengenai dua titik tidak disalahartikan sebagai satu lokasi layanan yang sama.
Bagi warga yang membutuhkan layanan, tanggal dan wilayah operasi dapat menjadi acuan awal untuk menyiapkan kunjungan. Pastikan pula informasi lokasi yang digunakan benar-benar merujuk pada Selasa, 20 Oktober 2026, sebab keterangan dua mobil ini terkait dengan jadwal tersebut. Dengan mencermati tanggal serta adanya dua titik pelayanan, warga dapat menentukan titik yang akan didatangi berdasarkan informasi lokasi yang tersedia, tanpa mengandalkan perkiraan atau keterangan dari jadwal berbeda.
Layanan SIM keliling Bandung pada 20 Oktober hadir di dua titik pelayanan untuk memudahkan warga yang hendak memperpanjang SIM. Kedua mobil dijadwalkan beroperasi pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Karena waktu pelayanan terbatas, pemohon sebaiknya memperhatikan jam tersebut dan datang lebih awal agar memiliki kesempatan mengurus perpanjangan sebelum layanan berakhir.
Mobil pertama berada di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Lokasi ini dapat menjadi pilihan bagi warga yang beraktivitas atau tinggal di sekitar kawasan pusat kota. Pemohon dapat menuju area pelayanan di ITC Kebon Kelapa pada rentang waktu operasional yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Pastikan perjalanan direncanakan dengan baik agar tidak tiba setelah layanan selesai.
Mobil kedua melayani pemohon di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Titik ini memberikan alternatif bagi warga yang berada di kawasan Batununggal dan sekitarnya. Jam operasionalnya sama dengan mobil pertama, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi yang paling mudah dijangkau tanpa perlu membandingkan jadwal yang berbeda. Kedua titik tersebut sama-sama melayani pada pagi hari hingga tengah hari.
Keberadaan layanan bergerak ini memungkinkan warga mengurus perpanjangan SIM dengan lebih praktis, tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Pilihan lokasi di ITC Kebon Kelapa dan Pasar Modern Batununggal membantu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di beberapa kawasan Bandung. Meski demikian, pemohon tetap perlu menyesuaikan kedatangan dengan jadwal serta ketentuan pelayanan yang berlaku pada hari tersebut.
Sebelum berangkat, periksa kembali informasi terbaru mengenai operasional dan persyaratan perpanjangan SIM. Siapkan dokumen yang diperlukan, lalu pilih salah satu dari dua lokasi sesuai kemudahan akses. Dengan memperhatikan alamat dan waktu layanan, warga dapat mengatur perjalanan secara lebih efisien dan memanfaatkan waktu pelayanan pukul 09.00–12.00 WIB dengan baik.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada 20 Oktober memiliki cakupan pelayanan yang terbatas pada perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang hendak menggunakan layanan ini perlu memastikan bahwa jenis SIM yang akan diperpanjang termasuk dalam dua golongan tersebut. Layanan ini bukan tempat untuk mengurus semua jenis SIM, sehingga pemegang SIM selain A atau C tidak dapat mengajukan perpanjangan melalui layanan keliling yang dimaksud.
Selain memperhatikan jenis SIM, pemohon juga perlu mencermati masa berlaku yang tercantum pada kartu. Permohonan perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku SIM habis. Karena itu, sebaiknya pemegang SIM tidak menunggu hingga tanggal kedaluwarsa terlewati untuk mencari layanan perpanjangan. Ketentuan waktu ini menjadi hal penting sebelum mendatangi salah satu titik pelayanan, agar pemohon memahami bahwa layanan keliling ditujukan untuk perpanjangan SIM yang masih berada dalam masa berlaku.
Apabila masa berlaku SIM sudah berakhir, kartu tersebut tidak dapat diproses sebagai perpanjangan melalui ketentuan yang berlaku bagi SIM yang masih aktif. Penerbitannya mengikuti ketentuan pembuatan SIM baru. Dengan demikian, kondisi SIM saat pengajuan menentukan jalur layanan yang dapat ditempuh: perpanjangan bagi SIM A atau SIM C yang belum habis masa berlakunya, sedangkan SIM yang sudah kedaluwarsa mengikuti proses penerbitan baru.
Informasi mengenai batas jenis SIM dan masa berlaku ini dapat membantu warga menentukan apakah layanan SIM Keliling sesuai dengan kebutuhannya. Sebelum berangkat, periksa kembali tanggal kedaluwarsa pada SIM dan pastikan jenisnya adalah A atau C. Jika masa berlaku sudah lewat, jangan menganggap bahwa pengajuan perpanjangan masih dapat dilakukan dengan cara yang sama. Pemohon perlu mengikuti ketentuan penerbitan SIM baru yang berlaku, tanpa menyamakan proses tersebut dengan layanan perpanjangan keliling.
Biaya perpanjangan SIM perlu diketahui sebelum warga mendatangi layanan SIM Keliling Bandung pada 20 Oktober. Tarif yang disebutkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Besaran ini menjadi acuan biaya penerbitan atau perpanjangan berdasarkan jenis SIM yang dimiliki, sehingga pemohon dapat menyiapkan pembayaran sesuai kebutuhannya.
Nominal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan dasar aturan itu, biaya SIM A dan SIM C memiliki tarif berbeda. Pastikan jenis SIM yang akan diperpanjang sesuai dengan tarif yang hendak disiapkan.
Informasi tarif ini membantu warga merencanakan keperluan perpanjangan secara lebih tertib. Sebelum berangkat, pemohon dapat memastikan kembali bahwa layanan yang dituju menerima jenis SIM yang hendak diperpanjang dan memperhatikan ketentuan operasional pada hari tersebut. Jadwal dan titik layanan dapat menjadi pertimbangan agar kedatangan sesuai dengan layanan yang tersedia.
Perlu diperhatikan bahwa angka Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C merujuk pada tarif PNBP dalam peraturan tersebut. Informasi ini tidak merinci biaya lain yang mungkin berkaitan dengan proses pelayanan, sehingga warga sebaiknya tidak menganggapnya sebagai rincian seluruh pengeluaran tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut. Untuk memastikan informasi yang paling sesuai, perhatikan pengumuman layanan yang berlaku saat akan melakukan perpanjangan.
Mengetahui tarif lebih awal dapat membantu pemohon menghindari kebingungan ketika mengurus perpanjangan di lokasi. Warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan.
Baca juga: Prediksi Skor Persib Bandung vs PSM Makassar: Laga Spesial Marc Klok, Ada Cerita di Baliknya! | Rekomendasi Layanan Top Up E-Wallet Murah dan Cepat, Bebas Ribet | Persib Bandung Lolos Fase Grup ACL Two 2026/2027, Umuh Muchtar Bicara Target Besar di Asia
