Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan usulan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perkembangan tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang menyatakan bahwa pengajuan mengenai skema pembayaran itu sudah disampaikan kepada kementerian terkait. Usulan ini menempatkan koperasi desa dan kelurahan sebagai kemungkinan saluran penyaluran gaji, tetapi belum menunjukkan bahwa mekanisme tersebut telah disepakati atau siap diterapkan. Hingga informasi ini diterbitkan pada 17 Oktober 2026, rencana itu masih berada dalam pembahasan lintas kementerian.
Ferry belum menguraikan kapan skema tersebut dapat mulai dijalankan. Rincian bentuk pengajuan kepada Kementerian Keuangan juga belum dijelaskan secara terbuka, termasuk apakah usulan mencakup uji coba, penerapan bertahap, atau mekanisme tertentu untuk seluruh ASN. Belum ada pula keterangan mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mana yang akan dilibatkan, persyaratan partisipasi, maupun cara memastikan kesiapan layanan di tiap wilayah. Karena itu, usulan tersebut masih perlu dibedakan dari keputusan resmi mengenai penyaluran gaji. Informasi yang tersedia sejauh ini baru menegaskan adanya pengajuan dan proses pembahasan, bukan penetapan jadwal atau pelaksanaan.
Pemerintah disebut sedang menyiapkan dukungan anggaran untuk mendukung rencana yang berkaitan dengan koperasi tersebut. Namun, besaran anggaran maupun mekanisme penyalurannya belum dirinci. Belum dijelaskan pula bagaimana dukungan itu akan dihubungkan dengan kebutuhan operasional koperasi atau proses pembayaran gaji ASN. Rincian tersebut penting untuk menilai cakupan dan kesiapan skema apabila nantinya memperoleh persetujuan. Pada tahap ini, kementerian-kementerian terkait masih perlu membahas aspek kebijakan, pembiayaan, dan pelaksanaan sebelum informasi lebih lanjut dapat disampaikan. Dengan demikian, kabar mengenai gaji ASN melalui koperasi Merah Putih menggambarkan sebuah usulan yang telah diajukan, tetapi belum menjadi kebijakan yang berlaku. Perkembangan berikutnya bergantung pada pembahasan antarkementerian serta kejelasan rancangan, dukungan anggaran, dan koperasi yang akan terlibat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa gagasan menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih sebatas salah satu opsi. Pernyataan tersebut bukan keputusan pemerintah untuk memindahkan pembayaran gaji seluruh ASN dari mekanisme yang berlaku ke koperasi. Karena itu, usulan ini belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah ditetapkan atau mulai dijalankan.
Bima menyampaikan bahwa koperasi berpeluang dipertimbangkan sebagai salah satu saluran pembayaran gaji pada masa mendatang. Kemungkinan itu juga dapat mencakup pembayaran pensiun, bergantung pada hasil kajian dan kesiapan pelaksanaannya. Dengan demikian, peran koperasi yang dibicarakan adalah sebagai pilihan tambahan dalam sistem penyaluran, bukan pengganti otomatis bagi bank atau saluran pembayaran lain yang selama ini digunakan.
Menurut Bima, realisasi gagasan tersebut masih membutuhkan proses panjang. Pemerintah perlu menilai kemampuan kelembagaan koperasi, termasuk tata kelola, kapasitas layanan, kesiapan administrasi, dan sistem yang diperlukan untuk memproses pembayaran secara aman dan tepat waktu. Aspek-aspek itu penting agar layanan dapat diandalkan oleh penerima, baik ASN aktif maupun pensiunan.
Pelaksanaan juga memerlukan koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak terkait. Pembahasan perlu melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pengelola koperasi, serta pihak lain yang berhubungan dengan sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pembagian tanggung jawab, aturan, dan mekanisme pengawasan disusun dengan jelas sebelum opsi apa pun diterapkan.
Penegasan Kemendagri ini menempatkan wacana pembayaran melalui Kopdes Merah Putih pada tahap penjajakan, bukan pelaksanaan. Belum ada ketentuan yang mengharuskan ASN menerima gaji melalui gerai koperasi, dan belum ada perubahan menyeluruh terhadap saluran pembayaran gaji maupun pensiun. Pemerintah masih perlu membahas kelayakan serta konsekuensi skema tersebut bersama pihak-pihak terkait. Jika dinilai memungkinkan, koperasi dapat menjadi salah satu alternatif di kemudian hari, dengan penerapan yang bergantung pada hasil proses tersebut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan belum ada keputusan resmi untuk memperluas jalur pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiun melalui koperasi. Karena itu, rencana yang berkembang mengenai koperasi sebagai saluran pembayaran masih perlu dipahami sebagai gagasan yang sedang dibahas, bukan kebijakan yang telah ditetapkan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembicaraan mengenai Kopdes Merah Putih dan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) belum berarti perubahan mekanisme pembayaran akan segera berlaku.
Zabadi menjelaskan bahwa tujuan yang disampaikan adalah menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mengakses layanan keuangan. Skema tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk bank pembangunan daerah, yang selama ini turut melayani pembayaran gaji dan pensiun. Dengan demikian, koperasi diproyeksikan melengkapi jalur yang sudah tersedia. Kehadiran mitra tambahan diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan alternatif akses melalui lembaga koperasi.
Dalam konteks pembayaran pensiun, koperasi diupayakan dapat menjadi salah satu mitra bagi pensiunan ASN atau PNS, sejajar dengan PT Pos dan perbankan sebagai penyedia saluran layanan. Namun, upaya tersebut tetap bergantung pada pembahasan lebih lanjut dan keputusan resmi dari pihak terkait. Penekanan pada posisi sebagai mitra juga penting agar rencana ini tidak ditafsirkan sebagai pemindahan seluruh pembayaran dari bank ke koperasi. Pembagian peran dan mekanisme pelaksanaan masih menjadi bagian yang perlu diperjelas sebelum kebijakan diterapkan.
Ferry sebelumnya juga menyinggung pembahasan kerja sama dengan Menteri Keuangan. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Pernyataan tersebut memberi gambaran bahwa wacana kemitraan pembayaran telah dibicarakan pada tingkat lintas pihak, tetapi belum menjadi keputusan final. Untuk saat ini, rencana koperasi sebagai saluran pembayaran gaji dan pensiun lebih tepat dipandang sebagai upaya memperluas pilihan layanan keuangan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pembahasan, kesepakatan para pihak, dan pengumuman kebijakan yang berwenang.
Data jumlah aparatur dan peserta pensiun memberi gambaran mengenai skala kelompok yang mungkin terkait dengan usulan Kopdes Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji ASN. Angka tersebut menunjukkan cakupan potensial, bukan kepastian bahwa seluruh orang yang tercatat akan menerima gaji atau manfaat melalui koperasi. Pelaksanaan usulan tetap bergantung pada kebijakan, mekanisme, serta keputusan masing-masing pihak yang berwenang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara di Indonesia per Oktober 2026. Jumlah itu mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Data agregat tersebut dapat menjadi rujukan untuk memahami besarnya populasi ASN secara nasional, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang akan menggunakan saluran pembayaran tertentu. PNS dan PPPK juga merupakan kelompok dengan status kepegawaian berbeda, sehingga pengaturan pembayaran dan cakupan suatu kebijakan perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Untuk kelompok pensiunan, PT Taspen melaporkan melayani total 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,28 juta merupakan peserta pensiun. Taspen juga memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa pembayaran dan layanan bagi peserta telah melibatkan jaringan mitra serta titik layanan yang luas. Namun, angka peserta Taspen tidak dapat langsung diperlakukan sebagai jumlah penerima yang akan beralih ke koperasi. Tidak ada informasi dalam data tersebut yang memastikan perubahan saluran pembayaran, penunjukan koperasi sebagai mitra, atau cakupan peserta yang akan terlibat.
Kerangka pembayaran gaji PNS yang berlaku saat ini.
Baca juga: BGN Bakal Pindah Kantor ke Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insya Allah 1-2 Bulan ini
