Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan menjadi salah satu opsi yang sedang dibicarakan pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa pengajuan telah disampaikan, tetapi belum menjadi kebijakan yang diputuskan atau diterapkan. Dengan demikian, skema ini masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian, bukan mekanisme pembayaran gaji yang sudah berlaku bagi ASN.
Pembicaraan tersebut mencakup kemungkinan dukungan anggaran untuk pelaksanaan rencana. Pemerintah disebut sedang menyiapkan dukungan itu, namun informasi yang tersedia belum menjelaskan berapa besar anggaran yang dibutuhkan atau akan disediakan. Belum ada pula keterangan mengenai cara penyaluran gaji, termasuk bagaimana proses pembayaran akan dilakukan apabila usulan diterima. Rincian tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut kementerian terkait sebelum pemerintah dapat menetapkan bentuk kebijakan maupun mekanisme operasionalnya.
Ferry juga belum mengungkap jadwal penerapan skema tersebut. Ia belum menyampaikan rincian bentuk pengajuan kepada Kementerian Keuangan ataupun daftar koperasi yang berpotensi dilibatkan. Karena informasi penting itu belum tersedia, belum dapat dipastikan kapan rencana dapat dijalankan, wilayah mana yang mungkin menjadi sasaran awal, atau bagaimana hubungan koperasi dan sistem pembayaran gaji ASN yang telah berjalan. Hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan, sehingga belum tepat untuk menganggap semua Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan langsung menyalurkan gaji.
Untuk saat ini, kabar yang dapat dipastikan adalah adanya usulan dari Kementerian Koperasi dan proses pembahasan bersama kementerian lain, termasuk Kementerian Keuangan. Dukungan anggaran tengah disiapkan, tetapi besaran serta tata cara penyalurannya belum dijelaskan. Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal, rincian pelaksanaan, maupun koperasi peserta. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah. Sampai ada keputusan tersebut, penyaluran gaji ASN melalui koperasi perlu dipahami sebagai opsi yang sedang dikaji, bukan perubahan aturan yang telah ditetapkan atau layanan yang sudah dapat digunakan ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa wacana pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji tidak berarti seluruh pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) akan dialihkan ke koperasi. Pembahasan tersebut masih berupa kemungkinan, bukan keputusan pemerintah yang telah ditetapkan. Karena itu, rencana ini tidak sepatutnya dipahami sebagai perubahan menyeluruh terhadap mekanisme pembayaran gaji ASN yang berlaku saat ini.
Menurut Bima, gerai Kopdes Merah Putih berpeluang menjadi salah satu pilihan saluran pembayaran pada masa mendatang. Kemungkinan tersebut dapat mencakup pembayaran bagi pensiunan ASN, selain pembayaran gaji bagi ASN yang masih aktif. Namun, koperasi hanya dipertimbangkan sebagai salah satu opsi di saluran yang mungkin digunakan. Wacana ini tidak menyatakan bahwa setiap ASN atau pensiunan nantinya wajib menerima pembayaran melalui gerai koperasi.
Realisasi gagasan itu masih bergantung pada sejumlah persiapan. Kesiapan kelembagaan koperasi perlu diperhatikan, demikian pula koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan proses pembayaran. Aspek operasional dan kemampuan gerai untuk menjalankan peran tersebut juga perlu dibahas sebelum kemungkinan ini dapat diwujudkan. Bima menyebut prosesnya masih panjang, sehingga belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan maupun bentuk penerapannya. Dengan demikian, pernyataan pemerintah saat ini sebatas membuka ruang pembahasan mengenai potensi koperasi sebagai saluran tambahan. Publik perlu membedakan usulan atau opsi yang sedang dipertimbangkan dan kebijakan yang sudah diputuskan. Selama persiapan serta koordinasi belum rampung, pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih belum dapat dianggap sebagai mekanisme yang telah berlaku. Penegasan ini sekaligus menjelaskan bahwa wacana tersebut tidak mengandung keputusan untuk memindahkan seluruh pembayaran gaji ke koperasi, melainkan kemungkinan yang masih memerlukan kajian dan kesiapan lebih lanjut.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiun melalui koperasi. Gagasan tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan yang dapat diterapkan. Karena itu, rencana koperasi berperan dalam penyaluran pembayaran perlu dipahami sebagai opsi yang sedang dijajaki, bukan perubahan sistem yang telah diputuskan pemerintah.
Zabadi menyampaikan bahwa kementeriannya tengah mengupayakan koperasi agar dapat menjadi mitra pembayaran bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Dalam skema yang dibayangkan, koperasi dapat menjalankan fungsi serupa dengan mitra yang selama ini melayani pembayaran, seperti PT Pos Indonesia dan bank. Upaya ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk mengenai kesiapan koperasi, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi dengan pihak terkait sebelum dapat diwujudkan.
Tujuan yang disampaikan pemerintah adalah memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama para pensiunan yang membutuhkan layanan pembayaran yang mudah dijangkau. Pelibatan koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan. Bank tetap menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran, termasuk bank pembangunan daerah yang selama ini melayani masyarakat di berbagai wilayah. Dengan demikian, koperasi diposisikan sebagai alternatif atau mitra tambahan, bukan pengganti lembaga keuangan yang telah beroperasi.
Isu tersebut juga pernah disampaikan Ferry dalam diskusi publik menjelang Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. Ia membicarakan kemungkinan pelibatan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji pensiunan ASN atau PNS. Menurut Ferry, pembahasan mengenai gagasan itu dengan Menteri Keuangan masih berlangsung. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koordinasi lintas kementerian diperlukan sebelum skema dapat ditetapkan.
Perbedaan penjajakan dan keputusan resmi menjadi penting untuk diperhatikan. Sampai ada ketetapan pemerintah, penerima gaji maupun pensiun belum dapat menganggap koperasi sebagai saluran pembayaran baru yang pasti tersedia. Tahap selanjutnya bergantung pada hasil pembahasan, kejelasan aturan, dan penilaian terhadap kemampuan koperasi menjalankan layanan secara aman dan andal. Pemerintah menyatakan gagasan ini sebagai upaya menambah pilihan akses, sementara struktur pembayaran yang berlaku belum diumumkan berubah.
Jumlah aparatur sipil negara dapat memberi gambaran mengenai skala yang mungkin dibahas dalam usulan Koperasi Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji, tetapi angka tersebut bukan jumlah penerima yang dipastikan akan dibayar melalui koperasi. Menurut data Badan Kepegawaian Negara per Oktober 2026, terdapat sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia, yang mencakup pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Data ini menunjukkan besarnya kelompok pegawai yang relevan dalam pembahasan kebijakan, bukan keputusan mengenai mekanisme pembayaran mereka. Pemerintah masih menyebut koperasi sebagai opsi, sehingga cakupan pelaksanaan maupun pihak yang akan terlibat belum dapat dipastikan dari angka populasi ASN tersebut.
Data kepesertaan PT Taspen juga memberi konteks tentang layanan pembayaran yang telah berjalan. Hingga Agustus 2026, Taspen melaporkan melayani total 9,13 juta peserta, termasuk 3,28 juta peserta pensiun. Perusahaan itu memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia. Angka peserta pensiun tersebut tidak sama dengan jumlah ASN aktif, dan keseluruhan peserta Taspen juga tidak dapat dianggap sebagai calon penerima gaji melalui koperasi. Informasi tersebut menggambarkan skala layanan serta jaringan pembayaran yang tersedia bagi peserta Taspen. Perbedaan kelompok dan fungsi layanan penting diperhatikan agar data kepesertaan tidak ditafsirkan sebagai bukti bahwa skema koperasi telah ditetapkan atau akan mencakup kelompok tertentu.
Besarnya jumlah ASN dan jangkauan layanan Taspen dapat menjadi latar untuk menilai kompleksitas pembahasan, tetapi tidak menjawab bagaimana rencana itu akan diterapkan.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | BGN Bakal Pindah Kantor ke Graha Merah Putih Telkom, Sudaryono: Insya Allah 1-2 Bulan ini
