Pedagang Pasar Rumput Soroti Kendala Penjualan Beras SPHP

oleh -23 Dilihat
oleh
Pedagang Pasar Rumput Soroti Kendala Penjualan Beras SPHP

Jakarta | Sejumlah pedagang beras eceran di Pasar Rumput, Jakarta Selatan, mengaku belum menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Perum Bulog. Keterangan itu diperoleh dari pantauan di pasar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Temuan tersebut menggambarkan pengalaman beberapa pedagang yang ditemui, bukan kondisi seluruh pedagang ataupun seluruh aktivitas perdagangan di Pasar Rumput.

Para pedagang menyampaikan sejumlah pertimbangan yang membuat mereka belum memasukkan beras SPHP ke dalam barang dagangan. Salah satunya adalah kebutuhan modal untuk membeli stok. Bagi pedagang dengan perputaran uang dan kapasitas usaha terbatas, pengadaan jenis beras tambahan perlu disesuaikan dengan dana yang tersedia serta risiko barang tidak segera terjual. Mereka juga mempertimbangkan biaya dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan berbagai jenis beras yang sudah rutin dibeli pelanggan.

Mekanisme pembelian turut disebut sebagai kendala. Sebagian pedagang menilai proses untuk memperoleh beras tersebut tidak sesederhana pembelian stok yang biasa mereka lakukan. Ketentuan atau tahapan yang perlu dipahami dapat menjadi pertimbangan tersendiri, terutama bagi pedagang kecil yang mengutamakan proses kulakan praktis dan cepat. Namun, alasan yang disampaikan beragam dan tidak menunjukkan bahwa semua pedagang menghadapi hambatan yang sama.

Selain modal dan prosedur, muncul pula keraguan mengenai kualitas barang serta kecocokan SPHP dengan pola penjualan masing-masing kios. Pedagang perlu memastikan jenis beras yang ditawarkan sesuai dengan kebiasaan dan daya beli konsumen mereka. Sebagian pelanggan memiliki preferensi tertentu, sehingga produk yang berbeda belum tentu langsung diminati atau memiliki tingkat perputaran yang sama. Pertimbangan tersebut dapat memengaruhi keputusan pedagang untuk mengambil stok.

Pengalaman pedagang di Pasar Rumput ini menunjukkan bahwa ketersediaan beras SPHP di tingkat eceran tidak hanya berkaitan dengan pasokan. Akses pembelian, kebutuhan modal, keyakinan terhadap mutu, dan permintaan konsumen juga dapat memengaruhi pilihan untuk menjualnya. Keterangan dari sejumlah pedagang tersebut memberi gambaran tentang kendala yang mereka rasakan, tetapi tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa beras SPHP tidak dipasarkan oleh seluruh pedagang di pasar itu.

Bayu, seorang pedagang beras di Pasar Rumput, mengatakan bahwa pembelian beras SPHP menuntut pedagang menyiapkan stok dalam jumlah besar. Untuk memperoleh pasokan, pedagang perlu menyediakan persediaan minimal satu ton. Ketentuan itu menjadi pertimbangan penting bagi usaha kecil yang kemampuan modalnya terbatas, sebab mereka harus mengeluarkan dana cukup besar sebelum mengetahui seberapa cepat barang akan terjual. Berbeda dari produk yang permintaannya stabil, penjualan SPHP menurut Bayu sangat bergantung pada konsumen yang memang mencari dan menginginkan beras tersebut. Karena itu, jumlah stok yang wajib disediakan tidak selalu sejalan dengan kebutuhan harian pembeli di kios.

Besarnya stok tersebut berisiko menahan perputaran modal apabila beras tidak segera laku. Modal yang sudah digunakan untuk membeli satu ton persediaan belum dapat dipakai kembali untuk memenuhi kebutuhan usaha lain selama barang masih tersimpan. Bagi pedagang, kondisi ini dapat menghambat kelancaran transaksi dan mengurangi ruang untuk membeli komoditas yang lebih cepat berputar. Bayu menilai bahwa persediaan SPHP tidak otomatis terserap hanya karena harganya terjangkau atau pasokannya tersedia. Pedagang tetap perlu menunggu pembeli yang berminat, sehingga waktu penjualan sulit dipastikan. Jika minat konsumen sedang rendah, stok berpotensi bertahan lebih lama dan dana usaha pun tertahan.

Bayu juga menyoroti tahapan pembelian yang mengharuskan konsumen mendaftarkan data pribadi melalui aplikasi Bulog sebelum pedagang dapat melayani transaksi SPHP. Menurutnya, prosedur tersebut menambah langkah yang harus dilalui pembeli, terutama ketika mereka datang untuk berbelanja secara langsung dan mengharapkan proses yang praktis. Pedagang tidak dapat segera menyelesaikan transaksi apabila konsumen belum melakukan pendaftaran melalui aplikasi. Situasi ini berpotensi membuat pelayanan lebih lambat, bahkan dapat mengurangi minat sebagian pembeli yang enggan mengisi data pribadi saat berbelanja. Bayu menilai mekanisme itu merepotkan bagi pedagang yang ingin menjual barang secara langsung. Ia berharap proses pembelian dapat dibuat lebih sederhana, tanpa mengabaikan ketentuan penyaluran, agar transaksi berlangsung lancar dan stok lebih mudah terserap.

Bagi Bayu, salah satu kendala dalam menjual beras SPHP adalah sistem pemesanan awal atau pre-order yang mengharuskan pedagang memesan sebelum melihat barang secara langsung. Dalam skema tersebut, pedagang dapat memesan hingga satu ton beras, tetapi belum mengetahui kondisi maupun mutu beras yang akan diterima. Setelah pesanan dikirim, pedagang pada akhirnya harus menerima barang itu. Situasi ini membuat keputusan pembelian terasa berisiko, terutama bagi pedagang yang perlu memastikan kualitas sebelum menawarkan produk kepada pelanggan.

Bayu mengatakan kualitas beras yang datang bisa berbeda-beda. Jika mutu beras dinilai kurang baik, penjualannya dapat tersendat karena konsumen mungkin tidak berminat atau memilih produk lain. Persediaan yang sulit bergerak kemudian berpotensi menambah beban pedagang, sebab beras tersebut sudah terlanjur dibeli dalam jumlah besar. Menurut keterangannya, barang yang sudah diterima juga tidak dapat dikembalikan. Karena itu, ketiadaan kesempatan untuk memeriksa kualitas lebih dulu menjadi pertimbangan penting sebelum pedagang memutuskan ikut memesan.

Pengalaman pedagang lain menunjukkan bahwa keputusan menjual SPHP turut dipengaruhi pola belanja konsumen dan skala usahanya. Dedi, misalnya, memilih tidak menjual beras tersebut karena pembelian harus dilakukan dalam jumlah banyak. Sementara itu, konsumen di tempatnya belum tentu mencari SPHP. Jika permintaan tidak sesuai dengan jumlah stok yang harus dibeli, pedagang dapat menghadapi kesulitan untuk menghabiskan persediaan. Bagi usaha dengan kebutuhan barang yang lebih terbatas, kewajiban membeli banyak sekaligus dinilai kurang sejalan dengan kondisi penjualan sehari-hari.

Rena mempertimbangkan hal lain, yakni bentuk kemasan yang tersedia. Beras SPHP dikemas dalam karung berukuran lima kilogram, sedangkan tokonya lebih banyak menjual beras curah. Perbedaan cara penjualan tersebut membuat kemasan SPHP kurang sesuai dengan kebiasaan pelanggan maupun jenis barang yang selama ini ditawarkan. Berbagai alasan itu memperlihatkan bahwa minat pedagang tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan beras, tetapi juga kepastian mutu, jumlah pembelian, permintaan konsumen, dan kesesuaian kemasan dengan pola usaha masing-masing.

Bayu menilai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap memiliki manfaat bagi masyarakat, terutama melalui intervensi harga yang dapat membantu menjaga beras tetap terjangkau. Namun, manfaat program tersebut belum sepenuhnya mudah dijangkau oleh pedagang kecil seperti dirinya. Menurut Bayu, persoalannya bukan pada tujuan SPHP, melainkan pada jalur pembelian yang belum jelas bagi pedagang yang ingin memperoleh pasokan untuk dijual kembali secara eceran. Ketika akses untuk membeli beras program tidak diketahui, pedagang sulit merencanakan stok dan menentukan cara memenuhi kebutuhan pelanggan. Karena itu, ia berharap mekanisme distribusi dan pemesanan dapat diterangkan secara lebih praktis kepada pedagang di pasar.

Bayu menyebut pembelian beras SPHP di Bulog mensyaratkan adanya wadah koperasi atau perseroan terbatas. Sementara itu, koperasi yang berada di lingkungannya tidak mengurus kebutuhan pembelian tersebut. Kondisi itu membuat pedagang perorangan seperti dirinya belum mengetahui pilihan yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pasokan. Ia mempertanyakan ke mana pedagang harus memesan apabila tidak memiliki badan usaha maupun akses melalui koperasi. Tanpa keterangan yang jelas mengenai pihak yang menerima pesanan dan prosedur yang perlu diikuti, pedagang kecil berpotensi kesulitan ikut menyediakan beras SPHP bagi konsumen. Bayu menilai informasi mengenai jalur pembelian perlu menjangkau para pedagang yang berhadapan langsung dengan pembeli.

Sebagai usulan, Bayu berharap pasokan beras SPHP tersedia di Pasar Induk Beras Cipinang.

Baca juga: Lafundes menyebut hubungan di dalam tim berjalan dengan baik dan para pemain anyar tidak mengalami kendala berarti untuk beradaptasi