Temuan Bangunan di Lapas Cibinong dan Sanksi bagi Narapidana

oleh -73 Dilihat
oleh
Temuan Bangunan di Lapas Cibinong dan Sanksi bagi Narapidana

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun. Pernyataan tersebut menjelaskan konsekuensi yang akan diterapkan kepada warga binaan apabila keterlibatan mereka dalam penggunaan fasilitas itu terbukti. Dengan demikian, pemberian remisi selama periode tersebut tidak diberikan kepada narapidana yang masuk dalam kategori tersebut, sebagaimana disampaikan oleh menteri.

Penegasan itu berkaitan dengan temuan bangunan dan fasilitas di dalam lapas yang menjadi perhatian publik. Agus menyampaikan sikap kementerian terhadap narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah, sekaligus menyebut bahwa penanganan temuan masih berlangsung. Pernyataan mengenai remisi disampaikan secara khusus sebagai sanksi yang disebutkan dalam kasus ini. Tidak ada keterangan dalam pernyataan tersebut yang menambahkan bentuk sanksi lain terhadap narapidana yang bersangkutan.

Agus juga menjelaskan bahwa temuan terkait fasilitas tersebut diproses berdasarkan ketentuan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penanganannya tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. Artinya, proses yang dimaksud berada dalam lingkup mekanisme internal kementerian, sementara keputusan mengenai remisi mengikuti pernyataan yang telah disampaikan. Pembedaan ini penting untuk menggambarkan jalur penanganan kasus secara tepat: temuan fasilitas ditangani menurut aturan internal, dan narapidana yang terbukti menggunakannya tidak memperoleh remisi selama satu tahun. Pernyataan tersebut tidak menyebut bahwa perkara telah dialihkan kepada pihak penegak hukum.

Dalam menyampaikan sikap itu, Agus mengaitkan sanksi dengan pembuktian penggunaan fasilitas mewah. Karena itu, ketentuan mengenai tidak diberikannya remisi selama satu tahun berlaku bagi narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas tersebut, bukan sekadar karena adanya temuan bangunan di lapas. Proses internal kementerian tetap menjadi dasar penanganan temuan, sesuai keterangan menteri. Uraian tersebut merangkum dua hal yang disampaikan Agus: sanksi tanpa remisi selama satu tahun bagi narapidana yang terbukti, serta pemrosesan temuan melalui ketentuan internal kementerian, bukan melalui aparat penegak hukum.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengidentifikasi 21 bangunan yang berada di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong, namun masih termasuk dalam lingkup lapas. Temuan ini mencatat keberadaan bangunan-bangunan tersebut sekaligus menyoroti perbedaan status administrasi asetnya. Dari keseluruhan jumlah, delapan bangunan tercatat dalam sistem manajemen barang milik negara (BMN), sedangkan 13 bangunan lainnya tidak terdaftar dalam sistem tersebut. Karena itu, angka 21 menggambarkan seluruh bangunan yang ditemukan dalam pemeriksaan, sementara pembagian delapan dan 13 menunjukkan status pencatatan yang berbeda, bukan perbedaan jumlah lokasi pemeriksaan.

Pencatatan dalam sistem BMN penting untuk menggambarkan aset negara yang telah masuk dalam administrasi pengelolaan barang milik negara. Delapan bangunan yang tercatat memiliki status administrasi yang dapat ditelusuri melalui sistem tersebut. Sebaliknya, 13 bangunan yang tidak tercatat merupakan bagian dari temuan pemeriksaan yang memerlukan perhatian dari sisi pendataan. Status tidak terdaftar tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul, kepemilikan, fungsi, atau kondisi bangunan. Informasi pemeriksaan yang disampaikan terbatas pada jumlah dan status pencatatannya, sehingga rincian lebih lanjut mengenai masing-masing bangunan perlu merujuk pada hasil pemeriksaan atau keterangan resmi yang tersedia.

Perbedaan tersebut menjadi pokok penting dalam memahami temuan Inspektorat Jenderal. Keberadaan bangunan di luar area fisik lapas tetapi masih dalam lingkup lapas menunjukkan bahwa batas lokasi dan lingkup administrasi perlu dibaca secara cermat. Pada saat yang sama, angka bangunan yang belum tercatat tidak boleh disamakan dengan jumlah keseluruhan bangunan yang diperiksa, sebab 21 bangunan mencakup kedua kelompok tersebut. Dengan demikian, hasil pemeriksaan mengungkap dua informasi yang saling berkaitan: terdapat 21 bangunan dalam lingkup pemeriksaan, dan hanya delapan di antaranya tercatat dalam sistem BMN, sementara 13 lainnya belum terdaftar. Rincian ini menjadi dasar untuk memahami persoalan administrasi aset yang ditemukan tanpa membuat kesimpulan di luar keterangan pemeriksaan.

Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan memaparkan bahwa terdapat delapan bangunan yang tercatat di Lapas Cibinong. Rincian tersebut mencakup rumah kepala lapas atau kalapas, rumah kepala subseksi keamanan, serta rumah kepala subseksi registrasi. Selain tempat tinggal pejabat, daftar itu memuat wisma asimilasi yang digunakan oleh warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi. Dengan demikian, bangunan yang tercatat tidak seluruhnya berfungsi sebagai hunian pejabat, melainkan juga mencakup fasilitas untuk pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan.

Komponen lainnya dalam daftar delapan bangunan itu adalah tiga kontainer. Rudi juga menyebut satu bangunan lain yang peruntukannya tidak disebutkan. Jika dihitung bersama tiga rumah pejabat, wisma asimilasi, dan tiga kontainer, bangunan yang belum dijelaskan fungsinya tersebut melengkapi jumlah menjadi delapan. Paparan ini menggambarkan susunan bangunan yang tercatat berdasarkan fungsi atau bentuk yang dapat diidentifikasi, sekaligus menunjukkan bahwa keterangan mengenai satu bangunan masih terbatas. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pendataan bangunan di dalam lingkungan lapas.

Di luar bangunan yang tercatat, Rudi Setiawan menyampaikan adanya 13 bangunan yang tidak terdaftar. Kelompok pertama terdiri atas dua bangunan di bagian belakang yang menghadap ke sungai. Delapan bangunan lainnya berada di area berpagar hitam. Sementara itu, tiga bangunan sisanya digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Pembagian ini menjumlahkan seluruh 13 bangunan: dua bangunan di belakang, delapan di balik pagar hitam, dan tiga untuk kebutuhan petugas. Keterangan tersebut membedakan lokasi serta penggunaan sejumlah bangunan, tanpa memberikan rincian fungsi lebih lanjut bagi tiap bangunan di area berpagar hitam maupun dua bangunan yang menghadap sungai.

Rincian yang disampaikan Rudi memisahkan bangunan berdasarkan status pencatatan, bukan hanya berdasarkan kegunaan. Delapan bangunan masuk dalam kelompok terdaftar, sedangkan 13 lainnya disebut tidak terdaftar. Pemisahan itu penting untuk memahami jumlah bangunan yang ditemukan serta variasi pemanfaatannya di kompleks Lapas Cibinong. Uraian mengenai rumah pejabat, wisma asimilasi, kontainer, dan tempat istirahat petugas membantu memperjelas jenis fasilitas yang disebutkan, sementara beberapa bangunan tetap belum memiliki keterangan peruntukan yang terinci dalam paparan tersebut. Seluruh angka dan deskripsi di atas merujuk pada penjelasan Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan.

Rudi menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang ditemukan di area luar Lapas Cibinong mulai dibangun pada 2023. Menurut keterangannya, pembangunan tersebut dilakukan melalui swadaya warga binaan. Bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah bagi pegawai lapas. Keterangan mengenai asal pembangunan dan tujuan pemanfaatannya disampaikan Rudi sebagai penjelasan atas keberadaan bangunan di luar area utama lapas. Ia juga menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut tidak tercatat dalam Barang Milik Negara (BMN). Dengan demikian, informasi yang disampaikan mencakup waktu pembangunan, cara pembiayaan yang disebutkan, peruntukan awal, serta pencatatannya dalam administrasi BMN.

Rudi turut menguraikan riwayat renovasi bangunan tersebut. Renovasi, menurutnya, dilakukan setelah terjadi pergantian kepala lapas pada 2023. Pekerjaan renovasi berlangsung pada 2025 dan dinyatakan selesai pada awal 2026. Urutan waktu yang disampaikan itu membedakan tahap pembangunan awal dari pekerjaan renovasi berikutnya: bangunan disebut mulai dibuat pada 2023, sedangkan pembaruan fisik dilaksanakan beberapa tahun kemudian. Keterangan mengenai rentang waktu ini merujuk pada penjelasan Rudi dan menggambarkan kapan proses renovasi dimulai serta kapan pekerjaan tersebut dinyatakan rampung.

Ia juga menyatakan bahwa pembangunan bangunan maupun pengadaan perabotan di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara. Menurut penjelasannya, baik pekerjaan pembangunan maupun isi berupa perabotan dibiayai tanpa memakai dana negara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan mengenai proses pembangunan dan renovasi, termasuk fasilitas yang berada di dalam bangunan.