Kripto Berstatus Aset Keuangan, Pajaknya Berubah Sejak 2025

oleh -73 Dilihat
oleh
Kripto Berstatus Aset Keuangan, Pajaknya Berubah Sejak 2025

Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan bahwa kedudukan kripto perlu dibedakan dari fungsi mata uang. Di Indonesia, rupiah merupakan mata uang yang diakui untuk digunakan sebagai alat pembayaran, sedangkan kripto bukan uang. Karena itu, aset kripto tidak dapat diperlakukan sebagai pengganti rupiah dalam transaksi pembayaran. Penegasan ini menjelaskan batas alat pembayaran yang sah dan instrumen digital yang dapat dimiliki atau diperdagangkan. Namun, perbedaan status tersebut tidak berarti kripto berada di luar perhatian kebijakan fiskal. Dalam konteks perpajakan, penggolongan suatu objek sebagai bukan mata uang tidak dengan sendirinya membebaskannya dari kewajiban pajak. Pemerintah tetap melihat fungsi dan nilai ekonominya ketika menetapkan perlakuan yang sesuai.

Nurkholisoh menjelaskan bahwa kripto tetap tergolong aset keuangan. Artinya, meskipun bukan uang, aset ini mempunyai nilai dan dapat menghasilkan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Ia menggunakan contoh rumah dan sepeda motor untuk memperjelas pemahaman tersebut: keduanya jelas bukan mata uang, tetapi sama-sama merupakan aset. Apabila rumah disewakan, pemilik memperoleh pendapatan dari pemanfaatan aset itu. Begitu pula, jika sepeda motor dijual dengan harga yang menghasilkan keuntungan, terdapat manfaat ekonomi yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Perbandingan itu menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan uang yang digunakan untuk membayar, tetapi juga dapat timbul dari kepemilikan, pemanfaatan, atau transaksi atas aset bernilai.

Dengan kerangka yang sama, status kripto sebagai aset keuangan menjadi relevan dalam menentukan perlakuan pajaknya. Investor dan pelaku usaha perlu memahami bahwa perubahan kategori dari uang ke aset tidak menghilangkan tanggung jawab untuk memenuhi aturan perpajakan. Mereka sebaiknya mencermati jenis transaksi, keuntungan yang diperoleh, serta ketentuan yang berlaku, dan menyimpan catatan transaksi secara tertib. Penjelasan tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam seminar internasional bertajuk Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia pada Kamis (15/10/2026). Pesan utamanya adalah membedakan status alat pembayaran dari status objek ekonomi: rupiah diakui sebagai mata uang, sementara kripto bukan uang, tetapi tetap dapat diperlakukan sebagai aset yang memiliki konsekuensi pajak.

Perubahan klasifikasi aset kripto di Indonesia menandai pergeseran cara pemerintah memandang dan mengatur instrumen digital ini. Sebelumnya, kripto ditempatkan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar fisik berdasarkan kerangka pengawasan perdagangan berjangka. Dalam pendekatan baru, aset kripto diperlakukan sebagai bagian dari aset keuangan digital dan disetarakan dengan surat berharga untuk keperluan pengaturan serta pengawasan. Perubahan ini tidak berarti semua kripto memiliki karakter, risiko, atau perlindungan yang sama dengan surat berharga konvensional. Namun, status tersebut menempatkannya dalam kerangka sektor jasa keuangan yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar.

Mulai 10 Januari 2025, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini menjadi bagian dari penataan kewenangan lintas lembaga sekaligus penguatan pengawasan terhadap kegiatan dan pelaku di ekosistem aset digital. OJK berperan memastikan aktivitas tersebut berjalan dengan tata kelola yang memadai, transparansi, serta perlindungan konsumen dan investor. Bappebti sebelumnya mengawasi perdagangan aset kripto dalam kedudukannya sebagai komoditas.

Landasan peralihan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, yang mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan. Peraturan ini memberikan dasar bagi perpindahan tanggung jawab dari Bappebti kepada OJK dan mengatur proses transisi kelembagaan. Bagi masyarakat, perubahan otoritas penting diketahui ketika memilih penyedia layanan, memeriksa izin usaha, atau mencari informasi mengenai pengaduan. Pengawasan oleh OJK juga tidak menghapus risiko fluktuasi harga, kehilangan akses aset, maupun penipuan.

Perubahan klasifikasi dan pengawasan berjalan seiring dengan pembaruan aturan perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 mengatur perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, sehingga ketentuan pajaknya perlu dibaca sesuai kegiatan dan jenis transaksi yang dilakukan. Perubahan ini membuat pelaku pasar perlu meninjau kembali kewajiban administrasi, bukti transaksi, dan pemotongan atau pemungutan pajak yang berlaku. Dengan memahami perpindahan kewenangan, dasar hukumnya, serta ketentuan pajak terbaru, pengguna dapat mengambil keputusan dengan informasi yang lebih lengkap dan tidak menganggap aset kripto bebas dari pengawasan maupun kewajiban fiskal.

Sebelum perubahan klasifikasi, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar fisik berdasarkan ketentuan perdagangan berjangka. Karena ditempatkan dalam kategori barang kena pajak, penyerahan atau transaksi aset kripto pada masa itu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selain Pajak Penghasilan (PPh). Perlakuan tersebut membedakan kripto dari instrumen keuangan yang dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti surat berharga.

Besaran pajak yang berlaku bergantung pada jalur transaksi. Untuk transaksi melalui pedagang fisik aset kripto yang terdaftar atau berada dalam pengawasan Bappebti, PPh Pasal 22 dikenakan secara final sebesar 0,1% dari nilai transaksi. PPN-nya memiliki tarif efektif 0,11%. Sementara itu, transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara atau saluran di luar Bappebti dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,2%, dengan PPN efektif 0,22%. Perbedaan ini membuat status dan tempat transaksi menjadi faktor penting dalam menentukan kewajiban pajak.

Tarif efektif tersebut mencerminkan mekanisme penghitungan PPN yang berlaku pada periode terkait, termasuk penggunaan dasar pengenaan pajak tertentu, sehingga tidak selalu sama dengan tarif umum yang disebutkan dalam undang-undang. Dalam praktiknya, pemungutan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaku transaksi perlu memperhatikan apakah platform atau pedagangnya berada dalam jalur pengawasan yang relevan, serta aturan yang berlaku pada tanggal transaksi.

Perubahan terjadi ketika kripto tidak lagi diklasifikasikan sebagai komoditas untuk tujuan pengaturan tersebut, melainkan sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga. Surat berharga termasuk barang yang dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN/PPnBM, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Konsekuensinya, transaksi aset kripto tidak lagi mengikuti pola pengenaan PPN sebagai penyerahan barang kena pajak seperti sebelumnya. Perubahan kategori ini menjadi dasar pergeseran perlakuan PPN, tanpa dengan sendirinya menghapus kewajiban pajak lain yang mungkin tetap berlaku.Mulai 1 Agustus 2025, perlakuan pajak atas jual beli kripto berubah seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini menempatkan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sehingga transaksi penyerahannya tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan tersebut membedakan kripto dari barang atau jasa yang selama ini menjadi objek PPN dalam transaksi digital.

Meski PPN tidak lagi dikenakan atas jual beli aset kripto, kewajiban pajak penghasilan tetap berlaku. Transaksi tersebut dikenai PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,21%. Pemungutan pajak dilakukan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), yaitu penyelenggara perdagangan yang memfasilitasi transaksi. Dengan demikian, pengguna pada umumnya tidak perlu menghitung dan menyetorkan pajak transaksi itu secara terpisah apabila pemungutannya telah dilakukan oleh PAKD.

Perubahan perlakuan PPN tidak berarti aset kripto bebas pajak. Pemerintah tetap mengakui adanya konsekuensi ekonomi dari transaksi aset digital dan menetapkan pajak penghasilan atas aktivitas jual belinya. Kripto juga tidak menjadi alat pembayaran yang sah hanya karena dikategorikan sebagai aset keuangan.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI | Hidup Berubah Makmur, Ini 6 Shio yang Disebut Mendapat Berkah Kekayaan | Penyebab Desil DTSEN Berubah Drastis Terungkap, Apakah Bansos Batal Cair?