Jakarta | Motif kematian KDA (19), perempuan yang ditemukan meninggal dunia dengan tangan, kaki, dan leher terikat di kawasan Makasar, Jakarta Timur, mulai terungkap setelah penyidik memeriksa dua tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, muncul dugaan bahwa pembunuhan dilakukan untuk menguasai barang-barang berharga milik korban. Informasi itu menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang menewaskan KDA.
Kedua tersangka yang diperiksa polisi adalah KDO (22) dan ATW (27). Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, keduanya diduga menghabisi korban demi mendapatkan barang berharga yang dimilikinya. Motif tersebut masih disampaikan dalam bentuk dugaan sesuai proses penyidikan, sehingga seluruh keterangan dan bukti yang ada tetap perlu diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Barang-barang milik KDA yang diduga dikuasai oleh para tersangka kemudian disebut dibagi di keduanya. Hasil dari kejahatan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang. Pembagian tersebut memperlihatkan bahwa motif perkara tidak hanya berkaitan dengan penguasaan harta korban, tetapi juga pemanfaatan hasilnya untuk kepentingan masing-masing tersangka. Meski demikian, rincian mengenai barang yang diambil, nilai barang, serta bentuk pembagiannya belum dijelaskan lebih jauh dalam informasi pemeriksaan yang tersedia. Polisi masih mendalami keterangan KDO dan ATW untuk memastikan motif serta rangkaian perkara secara menyeluruh. Penetapan keduanya sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik memiliki dasar awal dalam menangani kasus tersebut, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga perlu mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti lain agar gambaran mengenai motif kematian KDA dapat disusun secara akurat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menyampaikan keterangan mengenai barang milik KDA yang diambil dalam perkara kematian di sebuah kos di Makasar. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, barang yang disebut diambil adalah satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika polisi menjelaskan perkembangan pemeriksaan serta dugaan motif di balik peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan pola pembagian hasil kejahatan di kedua tersangka. Salah satu tersangka diketahui membawa telepon genggam milik korban, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai Rp250 ribu. Pembagian peran itu menjadi bagian dari keterangan yang didalami penyidik untuk memperjelas tindakan masing-masing tersangka dan hubungan keduanya dalam peristiwa tersebut.
Imron menegaskan bahwa hasil kejahatan itu dibagi berdua. Artinya, kedua tersangka diduga sama-sama memperoleh bagian dari barang yang diambil, meskipun barang tersebut berada pada penguasaan yang berbeda setelah kejadian. Satu tersangka membawa telepon genggam, sementara tersangka lainnya mengambil uang tunai Rp250 ribu. Keterangan mengenai pembagian tersebut menjadi dasar penting dalam menggambarkan pola tindakan kedua tersangka, tanpa mengubah rincian barang yang telah disampaikan polisi.
Polisi menduga latar belakang ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendorong kedua tersangka dalam perkara kematian KDA di sebuah kos di Makassar. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka serta informasi yang dihimpun selama penyelidikan. Imron Ermawan menjelaskan bahwa keduanya diduga berupaya menguasai barang milik korban karena menghadapi kebutuhan finansial.
Menurut keterangan tersebut, barang-barang korban diduga hendak dimanfaatkan untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Kebutuhan itu dapat mencakup biaya hidup yang sedang mendesak, sementara kondisi ekonomi kedua tersangka disebut menjadi bagian yang turut diperiksa oleh penyidik. Polisi juga menduga terdapat kebutuhan lain yang ingin dipenuhi melalui penguasaan barang korban, termasuk kewajiban pembayaran utang.
Dengan demikian, penyidik melihat adanya dugaan motif ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan harian dan tekanan finansial para tersangka. Barang milik korban diduga dipandang sebagai sesuatu yang dapat membantu mereka memperoleh uang atau memenuhi keperluan yang sedang dihadapi. Penjelasan ini menggambarkan arah pemeriksaan polisi mengenai latar belakang peristiwa tersebut, bukan penetapan motif secara terpisah dari proses hukum.
Imron menegaskan bahwa keterangan mengenai alasan ekonomi itu masih berada dalam kerangka dugaan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Artinya, informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta final di luar keterangan resmi penyidik. Polisi masih perlu mencocokkan keterangan para tersangka dengan bukti, kondisi tempat kejadian, serta temuan lain dalam penyidikan. Motif penguasaan barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang akan dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia.
Penjelasan tentang faktor ekonomi juga tidak serta-merta menghapus aspek lain yang mungkin terungkap dalam proses pemeriksaan. Penyidik tetap memiliki kewajiban menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk menjelaskan tindakan para tersangka, barang yang diduga dikuasai, dan hubungan kebutuhan finansial dengan kematian korban. Sampai ada perkembangan resmi berikutnya, latar belakang ekonomi tersebut sebaiknya dipahami sebagai dugaan motif berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Kepolisian telah menetapkan KDO dan ATW sebagai tersangka dalam perkara kematian KDA. Setelah penetapan tersebut, keduanya juga ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik mengenakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi dasar penanganan perkara sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.
KDA ditemukan tidak bernyawa di kamar mandi sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi mengenai lokasi dan waktu penemuan menjadi bagian dari keterangan awal yang dicatat dalam penanganan perkara oleh petugas.
Berdasarkan keterangan polisi, tubuh korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, wajah sebelah kiri korban disebut mengalami memar. Pada bagian leher, korban juga ditemukan dalam keadaan terikat menggunakan kaus hitam. Kondisi tubuh tersebut dicatat oleh petugas ketika melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian.
Temuan itu mendorong polisi melakukan penyelidikan di lokasi kos. Petugas memeriksa tempat penemuan korban dan menghimpun keterangan serta informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses hukum terhadap KDO dan ATW yang telah berstatus tersangka dan ditahan. Penyidik masih menangani perkara berdasarkan ketentuan pasal yang dikenakan serta temuan yang diperoleh selama pemeriksaan di lokasi.
Baca juga: Penyebab Desil DTSEN Berubah Drastis Terungkap, Apakah Bansos Batal Cair?

