Kota Metro | Seorang suami berinisial JU diduga membakar istrinya, FL, yang sedang hamil dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Metro, Lampung. Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh. Polisi masih menangani perkara ini dan mendalami rangkaian kejadian yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut.
Berdasarkan informasi penanganan kasus, luka bakar yang dialami FL diperkirakan mencapai sekitar 80 persen. Cedera itu mengenai wajah, badan, dan kaki korban. Kondisi tersebut membuat FL harus mendapatkan perawatan medis secara intensif di rumah sakit. Tingkat luka yang dialami menunjukkan bahwa perkara ini termasuk dugaan KDRT berat dan memerlukan penanganan hukum serta medis secara menyeluruh.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, FL masih menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro. Tim medis terus memantau kondisi korban dan memberikan tindakan sesuai kebutuhan. Informasi mengenai perkembangan kesehatan FL masih menunggu keterangan resmi dari pihak rumah sakit dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Polisi belum mengetahui secara pasti dampak kejadian itu terhadap kehamilan korban. Karena itu, kondisi kehamilan FL belum dapat disimpulkan sebelum terdapat pemeriksaan dan keterangan medis yang resmi. Penanganan saat ini berfokus pada pemulihan korban, pengumpulan keterangan, serta pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan JU.
Peristiwa ini kembali menyoroti risiko kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, terutama ketika korban berada dalam kondisi rentan seperti kehamilan. Aparat kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang telah diperoleh, sementara masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi korban maupun kehamilannya.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan menjadi pemicu dalam perkara kekerasan terhadap FL, perempuan yang sedang hamil. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran.
Menurut penjelasan penyidik, tersangka berinisial JU diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai istrinya berselingkuh. Kecurigaan itu disebut menjadi latar belakang tindakan JU terhadap FL. Namun, polisi masih menggunakan istilah dugaan karena motif dan seluruh kronologi perkara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, keterangan korban, hasil penyelidikan, serta alat bukti lain yang sah.
Pernyataan mengenai kecemburuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa FL benar-benar berselingkuh. Dugaan itu merupakan persepsi tersangka yang sedang ditelusuri penyidik untuk mengetahui hubungan konflik rumah tangga dan tindakan kekerasan yang terjadi. Polisi juga perlu menguji keterangan tersebut dengan fakta-fakta lain agar penetapan motif tidak hanya didasarkan pada pengakuan atau asumsi sepihak.
Pada saat keterangan disampaikan, FL masih menjalani perawatan medis akibat kejadian tersebut. Kondisi korban menjadi perhatian utama, terlebih ia sedang mengandung. Polisi menyebut kondisi kehamilan FL belum dapat dipastikan setelah peristiwa itu, sehingga diperlukan pemeriksaan dan pemantauan medis lebih lanjut. Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai dampak yang dialami korban sekaligus membantu penyidik melengkapi proses hukum.
Dengan demikian, dugaan rasa cemburu menjadi salah satu arah penyelidikan mengenai pemicu perkara, bukan fakta akhir yang telah terbukti di pengadilan. Penyidik masih mengembangkan kasus berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang ditemukan, sementara proses pemulihan FL serta kepastian kondisi kehamilannya tetap menunggu penanganan dokter.
Peristiwa pembakaran yang melibatkan FL berlangsung pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 00.39 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Keterangan mengenai waktu dan tempat tersebut menjadi bagian dari informasi yang diungkapkan dalam penanganan perkara oleh kepolisian.
Berdasarkan informasi yang tersedia, polisi menduga bahan bakar minyak jenis Pertalite digunakan dalam aksi tersebut. Bahan bakar itu disebut disiramkan ke bagian kepala korban sebelum api menyambar tubuhnya. Uraian tersebut menggambarkan rangkaian utama kejadian sebagaimana disampaikan dalam informasi awal, tanpa menambahkan keterangan lain di luar bahan sumber.
Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, FL disebut sebagai korban yang mengalami dampak langsung dari peristiwa pembakaran di Jalan Melati Timur. Identitas dan kondisi korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan, sementara kepolisian masih mengungkap informasi terkait pemicu serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Setelah peristiwa itu, FL memperoleh penanganan medis di RSUD Ahmad Yani. Rumah sakit tersebut menjadi lokasi perawatan korban berdasarkan informasi yang tersedia. Keterangan mengenai penanganan medis itu dicantumkan sebagai bagian dari kronologi setelah api menyambar tubuh korban, tanpa merinci tindakan medis, tingkat luka, maupun perkembangan kondisi FL yang belum disebutkan dalam sumber.
Dengan demikian, kronologi yang dapat disampaikan terbatas pada waktu dan lokasi kejadian, dugaan penggunaan Pertalite, cara bahan bakar tersebut mengenai bagian kepala korban, serta penanganan FL di RSUD Ahmad Yani. Rincian lain mengenai hubungan sebab-akibat, percakapan, atau tindakan sebelum dan sesudah pembakaran tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Kepolisian masih menjadi pihak yang berwenang untuk menjelaskan perkembangan penyelidikan, termasuk pemicu dan barang bukti dalam perkara tersebut.
Setelah peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Penyelidikan dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian serta mengidentifikasi barang-barang yang berkaitan dengan dugaan pembakaran terhadap korban. Dari proses penanganan awal itu, polisi memperoleh informasi mengenai terduga pelaku berinisial JU.
JU kemudian menyerahkan diri kepada polisi tidak lama setelah kejadian. Setelah menjalani pemeriksaan, JU ditahan di Mapolres untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan seiring penyidik mendalami keterangan para saksi dan mencocokkannya dengan temuan di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu korek api gas berwarna merah dan satu botol air mineral yang berisi Pertalite. Penyidik juga mengamankan kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, serta pakaian dalam yang berkaitan dengan lokasi dan peristiwa yang sedang diselidiki.
Selain barang-barang tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam-perak. Seluruh barang bukti itu selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, JU disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Polisi masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

