AKBP Roby Heri Saputra Dijatuhi Sanksi Etik dan Ditempatkan di Patsus

oleh -41 Dilihat
oleh
AKBP Roby Heri Saputra Dijatuhi Sanksi Etik dan Ditempatkan di Patsus

Jakarta | Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dijatuhi sanksi melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sidang tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada 29 September 2024. Dalam persidangan, Roby dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang dinilai menurunkan harkat dan martabat institusi Polri.

Informasi mengenai putusan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Roby telah dilakukan melalui mekanisme penegakan kode etik yang berlaku di lingkungan kepolisian. Sidang KKEP menjadi forum untuk menilai dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan keterangan yang dihimpun selama proses pemeriksaan.

Dalam perkara ini, pelanggaran yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan perbuatan tercela. Istilah tersebut merujuk pada tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan standar perilaku, kehormatan, serta tanggung jawab yang melekat pada anggota Polri. Penilaian itu juga mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Putusan sidang etik menunjukkan bahwa status dan jabatan seorang anggota tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi aturan profesi. Setiap anggota Polri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik. Setelah dinyatakan melanggar, Roby dikenai sanksi etik dan ditempatkan di tempat khusus atau Patsus sesuai keputusan yang telah ditetapkan.

Penempatan di Patsus merupakan bagian dari langkah yang menyertai proses penegakan disiplin dan kode etik. Pelaksanaan sanksi tersebut berada dalam kewenangan institusi kepolisian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Polda Metro Jaya menyampaikan informasi perkara melalui keterangan resminya, sementara rincian lebih lanjut mengenai dasar pelanggaran dan pelaksanaan putusan mengikuti proses internal kepolisian.

Dasar pelanggaran yang dikenakan kepada AKBP Roby Heri Saputra merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Dalam hasil sidang etik, Roby dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f peraturan tersebut. Kedua ketentuan itu disebut sebagai dasar dalam penanganan perkara etik yang berujung pada penjatuhan sanksi terhadap dirinya.

Penyebutan pasal-pasal tersebut menjadi bagian penting dari keputusan sidang karena menunjukkan landasan normatif yang digunakan dalam menilai dugaan pelanggaran. Dengan demikian, sanksi etik yang dijatuhkan tidak berdiri sendiri, melainkan dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hasil sidang secara khusus mencantumkan Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 sebagai ketentuan yang dilanggar.

Informasi mengenai pasal yang dikenakan juga memperjelas posisi perkara Roby dalam proses pemeriksaan etik. Pernyataan bahwa ia melanggar kedua pasal tersebut merupakan bagian dari hasil sidang dan menjadi dasar bagi keputusan berikutnya, termasuk pemberian sanksi etik serta penempatan di Patsus sebagaimana diberitakan. Uraian ini menempatkan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam konteks keputusan sidang, tanpa memperluas makna atau memberikan tafsir tambahan terhadap isi masing-masing pasal.

Dengan dicantumkannya Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f, dasar hukum keputusan terhadap Roby menjadi tersampaikan secara jelas. Rujukan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan dengan mengacu pada peraturan internal Polri yang disebut dalam hasil persidangan. Detail mengenai isi pasal maupun bentuk pelanggaran di luar yang tercantum dalam bahan sumber tidak diuraikan lebih lanjut.

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sejumlah sanksi etik terhadap AKBP Roby Heri Saputra. Salah satu bentuk hukuman tersebut ialah menyatakan bahwa Roby terbukti melakukan perbuatan tercela. Pernyataan ini menjadi bagian penting dari putusan karena menegaskan bahwa tindakan yang bersangkutan dinilai tidak sejalan dengan standar etika dan profesionalitas yang berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain penilaian mengenai perbuatan tercela, KKEP mewajibkan Roby menyampaikan permohonan maaf. Permintaan maaf itu harus disampaikan secara lisan dan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran etik yang telah dinyatakan dalam persidangan. Kewajiban tersebut menunjukkan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengharuskan terperiksa mengakui dampak tindakannya serta menunjukkan sikap bertanggung jawab di hadapan institusi.

Bentuk hukuman lainnya adalah penempatan Roby di tempat khusus atau patsus. Penempatan ini merupakan bagian dari keputusan etik yang harus dijalankan sesuai ketentuan kepolisian. Selama berada di patsus, yang bersangkutan menjalani pembatasan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam mekanisme internal. Durasi serta pelaksanaan penempatan mengikuti keputusan dan aturan yang menjadi dasar penerapan sanksi.

Keterangan mengenai putusan tersebut disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto. Penjelasan itu mengaitkan sanksi yang diterima Roby dengan hasil pemeriksaan KKEP, termasuk pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di patsus. Dengan demikian, hukuman terhadap Roby mencakup unsur penegasan pelanggaran etik, pemulihan tanggung jawab melalui permohonan maaf, dan tindakan penempatan khusus sebagai konsekuensi dari putusan tersebut.

Setelah sanksi etik dijatuhkan, status kedinasan AKBP Roby Heri Saputra mengalami perubahan. Ia tidak lagi menjalankan jabatan yang sebelumnya diemban. Roby kini ditempatkan sebagai perwira menengah pada Yanma, tetapi tanpa jabatan struktural maupun tugas kepemimpinan tertentu. Selain itu, ia juga ditempatkan di tempat khusus atau patsus sesuai proses kedinasan yang berlaku.

Penempatan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah pemeriksaan dan persidangan etik terhadap dirinya. Dalam struktur kepolisian, perwira menengah Yanma tanpa jabatan tetap berstatus sebagai anggota Polri, namun tidak menduduki posisi operasional sebagaimana sebelumnya. Patsus juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih menjalani penanganan internal berdasarkan keputusan dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi.

Perkara yang menyeret nama Roby turut dikaitkan dengan sebuah postingan yang beredar di media sosial. Materi tersebut memuat dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan Roby dan seorang perempuan. Dalam postingan itu, Roby juga dituduh pernah meminta perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya untuk melakukan aborsi. Namun, informasi tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena bersumber dari postingan yang beredar, bukan keterangan yang telah dipastikan melalui putusan atau bukti resmi yang disampaikan kepada publik.

Dengan demikian, penyebutan dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang atau pembuktian melalui proses yang sah. Status Roby yang telah dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya dan ditempatkan sebagai perwira menengah Yanma tanpa jabatan, sekaligus di patsus, merupakan konsekuensi kedinasan yang telah disebutkan setelah proses etik. Perkembangan berikutnya tetap bergantung pada keputusan institusi, hasil pemeriksaan lanjutan, serta informasi resmi yang dapat diverifikasi.