Rencana Ponsel dan Rekening Digital Gratis untuk Warga Indonesia

oleh -83 Dilihat
oleh
Rencana Ponsel dan Rekening Digital Gratis untuk Warga Indonesia

Jakarta | Rencana pemberian telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada masyarakat menjadi salah satu gagasan yang disampaikan Hashim Djojohadikusumo, Board of Advisors Prasasti. Gagasan tersebut diarahkan untuk memperluas akses warga terhadap layanan keuangan berbasis digital, terutama bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki perangkat maupun rekening untuk melakukan transaksi secara elektronik. Dengan menggabungkan telepon genggam dan rekening digital, pemerintah diharapkan dapat membangun sarana yang lebih mudah digunakan untuk mengakses pembayaran, penerimaan bantuan, tabungan, serta berbagai layanan publik.

Informasi mengenai rencana itu disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Hashim menyatakan bahwa cakupan rencana tersebut ditujukan kepada setiap warga negara. Pernyataan ini menempatkan program sebagai gagasan berskala nasional, bukan kebijakan yang hanya menyasar kelompok tertentu berdasarkan wilayah, pekerjaan, atau tingkat pendapatan.

Meski demikian, rencana tersebut perlu dipahami secara tepat. Penyampaiannya dalam forum kebijakan tidak berarti bahwa program telah selesai dilaksanakan atau telepon genggam beserta rekening digital sudah dibagikan kepada seluruh warga Indonesia. Tahapan teknis, mekanisme pendataan penerima, sumber pembiayaan, bentuk perangkat, keamanan rekening, dan jadwal pelaksanaan masih menjadi hal yang perlu dijelaskan melalui kebijakan resmi. Karena itu, masyarakat sebaiknya membedakan rencana yang sedang dibahas dan program yang telah berjalan.

Apabila direalisasikan, inisiatif ini berpotensi memperkuat inklusi keuangan dengan menghubungkan lebih banyak warga pada ekosistem digital. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada ketersediaan jaringan, literasi digital, perlindungan data pribadi, serta dukungan layanan bagi pengguna yang belum terbiasa memakai teknologi. Kejelasan informasi resmi juga penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang berkaitan dengan rekening tersebut.

Menurut penjelasan Hashim, ponsel yang diberikan kepada warga tidak hanya berfungsi sebagai perangkat komunikasi. Ponsel tersebut akan terhubung dengan rekening digital milik masing-masing penerima. Dengan keterhubungan itu, dana bantuan pemerintah dapat dikirim secara langsung ke rekening digital yang terkait dengan ponsel penerima. Mekanisme ini menempatkan ponsel sebagai sarana yang menghubungkan masyarakat dengan penyaluran bantuan, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem pembayaran yang lebih terdigitalisasi.

Rencana tersebut juga berkaitan dengan perubahan bentuk penyaluran bantuan pemerintah. Bantuan yang sebelumnya diberikan secara tunai diarahkan untuk disalurkan langsung melalui ponsel masyarakat. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Kementerian Keuangan disebut berperan dalam rencana perubahan mekanisme tersebut. Melalui skema ini, dana bantuan tidak lagi semata-mata diserahkan dalam bentuk uang tunai, tetapi dikirim ke rekening digital penerima menggunakan hubungan rekening dan ponsel yang telah diberikan.

Digitalisasi penyaluran bantuan ini dikaitkan dengan kebutuhan untuk menjangkau kegiatan ekonomi informal yang selama ini belum sepenuhnya tercatat. Sebagian aktivitas ekonomi masyarakat berlangsung di luar sistem yang terdokumentasi secara lengkap, sehingga keterhubungannya dengan layanan keuangan formal masih terbatas. Penggunaan ponsel yang terhubung dengan rekening digital diharapkan menjadi jalur untuk menjangkau kelompok tersebut dalam penyaluran bantuan pemerintah. Dalam kerangka yang dijelaskan, ponsel dan rekening digital menjadi perangkat yang mendukung penyampaian dana secara langsung kepada penerima, tanpa memperluas mekanisme di luar rencana yang disampaikan.

Rencana penyediaan rekening digital gratis bagi warga Indonesia berangkat dari kondisi akses perbankan yang masih belum merata. Hashim menyatakan bahwa sekitar 30% penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa sebagian masyarakat belum tercatat sebagai pengguna layanan perbankan formal, sehingga belum memiliki rekening untuk menerima, menyimpan, atau mengelola dana melalui sistem keuangan resmi. Angka ini menjadi dasar penting dalam pembahasan perluasan akses layanan keuangan, terutama ketika rekening dipandang sebagai sarana dasar untuk terhubung dengan layanan digital dan administrasi keuangan.

Menurut Hashim, angka sekitar 30% tersebut dikaitkan dengan data Bank Dunia. Ia juga menyebut bahwa kondisi itu merupakan hal yang disepakati oleh pemerintah. Atribusi tersebut menempatkan persoalan kepemilikan rekening sebagai isu yang diakui dalam perencanaan kebijakan, bukan sekadar perkiraan mengenai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pembukaan rekening tanpa biaya diarahkan kepada warga yang belum memperoleh akses layanan perbankan, sesuai dengan latar belakang yang disampaikan dalam rencana tersebut.

Untuk menjawab kondisi itu, pemerintah berencana menggandeng perbankan dalam membuka rekening secara gratis bagi masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan keuangan. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi mekanisme untuk memperluas kepemilikan rekening tanpa membebankan biaya pembukaan kepada calon nasabah. Rekening digital juga diposisikan sebagai bagian dari upaya menyediakan akses yang lebih praktis terhadap layanan perbankan, dengan tetap berfokus pada kelompok yang masih berada di luar sektor perbankan. Rencana ini tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana digital, tetapi juga dengan pencatatan masyarakat ke dalam layanan keuangan formal. Melalui pembukaan rekening gratis, pemerintah dan perbankan menargetkan pengurangan kesenjangan akses yang tercermin dalam angka yang disampaikan Hashim berdasarkan rujukan Bank Dunia.

Menurut keterangan Hashim, keputusan mengenai penugasan pembukaan rekening tersebut telah dibahas dalam rapat kabinet yang diikutinya. Pembahasan itu berkaitan dengan rencana penyediaan rekening digital bagi warga Indonesia yang belum memiliki rekening. Dalam penjelasannya, terdapat dua bank yang disebut mendapat tugas untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut, yakni bank syariah dan bank rakyat.

Sasaran program itu adalah sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang disebut belum memiliki rekening. Dengan sasaran tersebut, pembukaan rekening diarahkan kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum terhubung dengan layanan perbankan. Rekening digital diharapkan dapat menjadi sarana bagi warga untuk mengakses layanan keuangan secara lebih mudah, meskipun rincian teknis mengenai mekanisme pendaftaran dan penggunaannya belum dijelaskan secara menyeluruh dalam keterangan tersebut.

Hashim juga menyampaikan ketentuan mengenai biaya pembukaan rekening. Biaya yang disebut sebesar Rp50.000 akan digratiskan bagi warga yang memenuhi persyaratan program. Kebijakan pembebasan biaya itu menjadi bagian dari rencana agar hambatan awal dalam mengakses layanan perbankan dapat dikurangi, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah memiliki rekening.

Rekening tersebut ditujukan bagi warga negara Indonesia yang telah berusia sedikitnya 17 tahun dan memiliki e-KTP. Identitas kependudukan itu menjadi salah satu syarat yang disebutkan untuk pembukaan rekening. Seluruh rincian mengenai bank yang ditugaskan, sasaran penerima, pembebasan biaya, serta persyaratan usia dan e-KTP merupakan rencana dan keterangan yang disampaikan Hashim. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan waktu pelaksanaan, dan belum dapat diartikan bahwa pembukaan rekening atau pembagian ponsel telah dimulai.

Baca juga: Dedy Luqman Hakim: Sisa Kuota Bukan Sekadar Angka Digital, Ada Hak Ekonomi Konsumen di Dalamnya