Kesaksian Direktur Travel dalam Sidang Kuota Haji 2024: 34 Jemaah Berangkat Tanpa Antrean

oleh -93 Dilihat
oleh
Kesaksian Direktur Travel dalam Sidang Kuota Haji 2024: 34 Jemaah Berangkat Tanpa Antrean

Jakarta | Muhammad At­siir Abdul Aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, mengungkapkan bahwa perusahaan travel haji miliknya pernah memberangkatkan 34 jemaah tanpa antrean dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Keterangan tersebut disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kesaksian itu diberikan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam persidangan, Muhammad menjelaskan adanya keberangkatan jemaah yang tidak melalui antrean sebagaimana disebutkan dalam keterangannya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap saksi terkait perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

Jumlah 34 jemaah disebut dalam konteks keberangkatan yang dilayani oleh perusahaan travel tersebut pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Keterangan direktur perusahaan itu kemudian dicatat sebagai informasi penting dalam persidangan, karena memperlihatkan adanya jemaah yang dapat berangkat tanpa antrean. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi, sementara proses persidangan terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji dan keterangan para pihak yang terkait.

Dalam persidangan perkara kuota haji 2024, jaksa KPK Greafik Loserte mengonfirmasi keterangan mengenai 34 jemaah yang disebut berangkat tanpa mengikuti antrean reguler. Konfirmasi tersebut diarahkan kepada direktur perusahaan travel yang memberikan kesaksian dalam persidangan. Pokok pembahasannya berkaitan dengan keberadaan sejumlah jemaah yang tercatat melalui jalur atau penanda tertentu pada musim haji 2024.

Jaksa menanyakan secara khusus keberadaan 34 pax dengan kode T-0 pada 2024. Pertanyaan itu mengaitkan data tersebut dengan NRA Group, sebagaimana disebut dalam persidangan. Dengan demikian, angka 34 jemaah, kode T-0, tahun keberangkatan 2024, dan NRA Group menjadi unsur utama yang dimintai penjelasan oleh jaksa kepada saksi.

Dalam konteks pertanyaan tersebut, jaksa hendak memperjelas apakah 34 pax berkode T-0 benar tercatat atau diberangkatkan melalui NRA Group pada 2024. Penyebutan “tanpa antrean” menggambarkan dugaan adanya keberangkatan yang tidak melalui urutan tunggu sebagaimana mekanisme reguler. Namun, bagian ini berfokus pada isi pertanyaan dan pencatatan yang disampaikan di ruang sidang, bukan pada penetapan kesimpulan hukum mengenai status setiap jemaah.

Keterangan itu penting karena menunjukkan hubungan jumlah jemaah yang dipersoalkan dan entitas usaha yang disebut dalam pemeriksaan. Jaksa tidak hanya menyoroti jumlah 34 orang, tetapi juga meminta penjelasan mengenai kode T-0 serta keterkaitannya dengan keberangkatan pada tahun 2024 melalui NRA Group. Saksi kemudian diminta memberikan klarifikasi berdasarkan pengetahuan dan data yang dimilikinya terkait pencatatan tersebut. Pertanyaan Greafik Loserte menjadi bagian dari upaya persidangan untuk menelusuri bagaimana 34 jemaah itu tercatat, siapa yang mengelolanya dalam kelompok usaha yang disebut, serta apakah keberangkatannya memang berlangsung di luar antrean. Seluruh keterangan mengenai hal tersebut tetap merujuk pada fakta dan pernyataan yang muncul selama persidangan.

Setelah mengonfirmasi bahwa 34 jemaah dapat berangkat tanpa melalui antrean reguler, jaksa melanjutkan pemeriksaan terhadap Muhammad Ats​​iir Abdul Aziz mengenai kemungkinan adanya fee percepatan keberangkatan. Pendalaman ini diarahkan untuk mengetahui apakah perusahaan membebankan biaya tertentu kepada jemaah yang memperoleh fasilitas keberangkatan lebih cepat dibandingkan mekanisme normal.

Pertanyaan jaksa tidak hanya menyasar proses administratif, tetapi juga hubungan layanan tanpa antrean dan pembayaran tambahan. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa menguji apakah keberangkatan puluhan jemaah itu disertai pungutan khusus, baik yang dibayarkan langsung kepada perusahaan maupun melalui skema lain. Hal ini penting untuk menelusuri dasar pembiayaan serta pihak yang menerima manfaat dari pengaturan keberangkatan tersebut.

Muhammad Ats​​iir Abdul Aziz tidak menyangkal adanya nilai fee yang disebutkan oleh jaksa dalam persidangan. Sikap tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan karena menunjukkan bahwa pembahasan mengenai biaya percepatan memang muncul dalam rangkaian layanan yang diberikan kepada jemaah. Namun, keterangan itu belum serta-merta menjelaskan seluruh mekanisme pembayaran, termasuk penetapan biaya, pihak yang menetapkan, dan penggunaannya.

Dalam tahap ini, pemeriksaan berfokus pada konfirmasi mengenai keberadaan fee, bukan pada penyebutan tarif secara terperinci. Bahan keterangan yang tersedia hanya menunjukkan adanya nilai fee yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan, tanpa memuat jawaban angka secara lengkap. Karena itu, besaran biaya belum dapat diuraikan lebih jauh. Jaksa masih perlu menggali apakah fee tersebut merupakan biaya resmi layanan, pembayaran kepada pihak tertentu, atau bagian dari pengaturan lain yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan.

Kesaksian Muhammad Atsir disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Ia hadir dalam kapasitas sebagai saksi, sehingga keterangannya ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan fakta dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pemberitaan mengenai persidangan itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sebagai salah satu terdakwa. Penyebutan status tersebut merupakan konteks perkara, bukan penilaian atas benar atau tidaknya tuduhan yang sedang diperiksa.

Sebagai direktur perusahaan perjalanan, Atsir memberikan keterangan mengenai keberangkatan jemaah yang dilayani oleh pihaknya. Salah satu hal yang diperiksa ialah informasi bahwa 34 jemaah dapat berangkat pada 2024 tanpa mengikuti antrean reguler. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran mengenai mekanisme, pengaturan, dan proses administratif yang memungkinkan keberangkatan itu terjadi. Pemeriksaan di persidangan diarahkan untuk memperjelas fakta berdasarkan kesaksian serta dokumen atau informasi lain yang diajukan dalam proses hukum.

Posisi Atsir sebagai saksi membedakannya dari pihak yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut. Karena itu, keterangannya digunakan untuk memberikan gambaran dari sudut pandang penyelenggara perjalanan mengenai keberangkatan jemaah tanpa antrean, sementara penilaian terhadap relevansi dan kekuatan keterangan itu dilakukan dalam persidangan. Fakta mengenai siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat pelanggaran hukum, dan bagaimana perkara tersebut akan diputus belum dapat ditentukan hanya dari kesaksian itu. Seluruh hal tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan dan penilaian majelis hakim sesuai tahapan persidangan yang berlaku.