BPK Soroti Risiko Fiskal Subsidi Listrik dan Inefisiensi PLN

oleh -33 Dilihat
oleh
BPK Soroti Risiko Fiskal Subsidi Listrik dan Inefisiensi PLN

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti potensi ketidakhematan dalam pemberian subsidi listrik yang dapat meningkatkan risiko fiskal pemerintah hingga Rp61,48 triliun. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2026. Nilai itu menunjukkan besarnya potensi dampak terhadap keuangan negara apabila pengelolaan subsidi dan kompensasi listrik belum sepenuhnya didukung oleh ketepatan sasaran serta mekanisme penyesuaian yang memadai.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi dua persoalan utama yang mendasari potensi ketidakhematan tersebut. Pertama, kelompok penerima subsidi listrik belum dirumuskan secara jelas. Ketidakjelasan ini berkaitan dengan penentuan pihak yang berhak menerima subsidi, sehingga pelaksanaan kebijakan belum memiliki dasar penerima yang sepenuhnya tegas. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang berpotensi memengaruhi ketepatan penyaluran belanja subsidi listrik.

Kedua, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi belum diterapkan pada sejumlah golongan pelanggan. Tarif yang belum disesuaikan pada kelompok pelanggan tertentu dapat berpengaruh terhadap besaran kebutuhan subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung pemerintah. Berdasarkan temuan BPK, kedua persoalan itu berpotensi membuat belanja subsidi dan kompensasi listrik tidak tepat sasaran. Dengan demikian, potensi ketidakhematan hingga Rp61,48 triliun menjadi bagian dari risiko fiskal yang disoroti dalam IHPS I-2026, tanpa mengesampingkan perlunya kejelasan penerima dan penerapan kebijakan tarif pada golongan pelanggan yang terkait.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sejumlah faktor kebijakan yang dapat memicu ketidakhematan dalam pengelolaan subsidi listrik. Salah satu persoalan utama berkaitan dengan penetapan kelompok penerima subsidi. Pemerintah disebut belum menetapkan kelompok desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang secara jelas berhak menerima subsidi listrik. Kondisi tersebut berpotensi membuat penyaluran subsidi belum sepenuhnya tertuju kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria.

Ketidakjelasan kelompok sasaran dalam DTSEN juga dapat menyulitkan proses pengawasan dan evaluasi kebijakan. Tanpa pembagian desil yang telah ditetapkan, pemerintah akan menghadapi tantangan dalam memastikan ketepatan penerima, mengukur manfaat subsidi, serta mencegah kemungkinan pemberian bantuan kepada kelompok yang tidak menjadi prioritas. Penetapan data penerima secara lebih terarah diperlukan agar belanja subsidi dapat dikendalikan dan selaras dengan tujuan perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain persoalan data, BPK menilai kebijakan tariff adjustment belum diberlakukan pada sedikitnya tujuh golongan tarif listrik nonsubsidi. Penyesuaian tarif secara berkala pada kelompok tersebut dinilai dapat membantu menjaga agar harga listrik mencerminkan perubahan biaya penyediaan tenaga listrik dan kondisi ekonomi. Ketika mekanisme itu belum diterapkan, terdapat potensi beban yang tetap berada pada keuangan negara atau menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur tarif.

Berdasarkan perhitungan BPK, penerapan penyesuaian tarif pada golongan yang dimaksud berpotensi menghemat keuangan negara sebesar Rp8,94 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi hasil perhitungan BPK dan belum dapat dipahami sebagai penghematan yang telah terealisasi. Realisasinya tetap bergantung pada keputusan pemerintah, waktu penerapan, formula penyesuaian, serta respons terhadap kondisi masyarakat dan dunia usaha.

Karena itu, penyelesaian basis data penerima subsidi dan evaluasi penerapan penyesuaian tarif menjadi bagian penting dalam memperbaiki efektivitas kebijakan listrik. Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan dilakukan secara transparan, terukur, dan mempertimbangkan daya beli masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal serta efisiensi pengelolaan anggaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum optimalnya upaya PT PLN (Persero) dalam menekan biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Inefisiensi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan operasional, tetapi juga dengan kemampuan perusahaan memastikan ketersediaan energi primer secara berkelanjutan. Perencanaan biaya dan pasokan yang belum sepenuhnya terintegrasi dapat meningkatkan tekanan terhadap keuangan PLN serta memperbesar kebutuhan dukungan fiskal melalui subsidi dan kompensasi pemerintah.

Salah satu persoalan utama adalah belum kuatnya jaminan pasokan energi primer untuk jangka panjang, terutama batu bara dan gas. Kedua komoditas tersebut menjadi input penting dalam pembangkitan listrik, sehingga ketidakpastian volume, harga, kualitas, dan kesinambungan pasokan berpotensi mengganggu efisiensi pembangkit. BPK menilai PLN perlu memperkuat strategi pengadaan dan kontrak jangka panjang agar kebutuhan pembangkit dapat dipenuhi secara lebih pasti, ekonomis, dan selaras dengan proyeksi permintaan listrik nasional.

BPK juga mencatat kewajiban PLN kepada independent power producer (IPP) melalui skema take or pay. Berdasarkan skema ini, PLN tetap harus membayar listrik sesuai komitmen kontrak meskipun energi yang tersedia tidak seluruhnya dimanfaatkan. Pada 2025, nilai kewajiban tersebut mencapai Rp15,39 triliun. Kondisi ini menunjukkan adanya risiko pembayaran atas kapasitas listrik yang belum sebanding dengan kebutuhan atau tingkat pemanfaatan sistem, sekaligus membatasi ruang PLN untuk mengoptimalkan portofolio pembangkitnya.

Temuan lainnya menyangkut investasi proyek ketenagalistrikan yang penyelesaiannya berlarut-larut. Penundaan tersebut menimbulkan cost to complete sebesar Rp8,59 triliun, yakni kebutuhan biaya tambahan untuk menuntaskan proyek. Menurut BPK, persoalan jaminan energi primer, kewajiban take or pay kepada IPP, serta keterlambatan penyelesaian investasi merupakan masalah berulang. Ketiganya sebelumnya telah diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan terdahulu, sehingga diperlukan tindak lanjut yang lebih terukur, konsisten, dan memiliki batas waktu yang jelas.

BPK merekomendasikan Direksi PLN memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian atau lembaga terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk membahas dampak tidak diterapkannya penyesuaian tarif listrik nonsubsidi terhadap kondisi keuangan PLN dan beban fiskal pemerintah. Pembahasan lintas instansi perlu dilakukan secara berkala agar kebijakan tarif, kompensasi, dan subsidi dapat disusun berdasarkan informasi yang menyeluruh, terukur, serta mempertimbangkan keberlanjutan keuangan negara.

Dalam pelaksanaannya, PLN juga perlu terlibat aktif dalam penetapan basis data penerima subsidi listrik rumah tangga. Basis data yang digunakan harus akurat, mutakhir, dan terintegrasi dengan data pemerintah agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data secara berkala dapat mengurangi risiko pemberian subsidi kepada kelompok yang tidak berhak, sekaligus membantu memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh dukungan. Keseragaman definisi, kriteria, dan mekanisme verifikasi antarlembaga menjadi unsur penting dalam proses tersebut.

Selain memperbaiki koordinasi kebijakan, PLN diminta mengidentifikasi serta memitigasi risiko yang memengaruhi efisiensi biaya penyediaan tenaga listrik. Pengelolaan energi primer perlu menjadi perhatian, termasuk perencanaan kebutuhan, keandalan pasokan, pengendalian harga, dan pemilihan sumber energi yang paling efisien. Langkah ini dapat dilakukan melalui evaluasi kontrak, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan data untuk memproyeksikan kebutuhan energi secara lebih akurat.

Mitigasi juga perlu diterapkan dalam pengelolaan pembelian listrik dari independent power producer (IPP) dan infrastruktur ketenagalistrikan. PLN perlu mengevaluasi kewajiban pembelian, kapasitas pembangkit, faktor pemanfaatan, serta kesesuaian proyek dengan kebutuhan sistem. Pada sisi infrastruktur, pemeliharaan preventif, pengendalian biaya investasi, dan pemantauan aset harus diperkuat. Penerapan rekomendasi tersebut diharapkan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko pemborosan, dan menjaga keseimbangan pelayanan publik dengan kesehatan fiskal pemerintah.