Indonesia Dorong Prioritas Penagihan Pajak Lintas Negara di Forum BRITACOM

oleh -43 Dilihat
oleh
Indonesia Dorong Prioritas Penagihan Pajak Lintas Negara di Forum BRITACOM

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto meminta negara-negara anggota Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) memprioritaskan kerja sama dalam penagihan pajak lintas negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam The 7th BRITACOF yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, Indonesia menempatkan penagihan pajak antarnegara sebagai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Dorongan ini menegaskan peran Indonesia dalam mengarahkan pembahasan BRITACOM pada penguatan kerja sama antarnegara untuk mendukung proses penagihan pajak yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Permintaan Bimo ditujukan kepada negara-negara anggota BRITACOM agar menjadikan kerja sama penagihan pajak lintas negara sebagai prioritas. Melalui penyampaian tersebut, Indonesia mendorong agar isu penagihan antarnegara memperoleh tempat penting dalam agenda kerja sama administrasi perpajakan di anggota mekanisme tersebut.

Pesan itu disampaikan dalam pertemuan BRITACOF di Jakarta, sehingga Indonesia tampil sebagai negara yang mendorong penguatan koordinasi di bidang penagihan pajak lintas batas. Fokus yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi pajak di dalam negeri, tetapi juga dengan kebutuhan untuk memperkuat keterhubungan antarpengelola pajak negara-negara anggota.

Dengan menekankan prioritas tersebut, Indonesia mengajak anggota BRITACOM untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kerja sama dalam penagihan pajak yang bersifat lintas negara. Pernyataan ini menjadi inti posisi Indonesia dalam The 7th BRITACOF, yakni mendorong pembahasan dan kolaborasi antarnegara agar penagihan pajak lintas negara menjadi bagian penting dari kerja sama yang dibangun melalui BRITACOM.

Perkembangan ekonomi global membuat kegiatan usaha dan kepemilikan aset tidak lagi terbatas pada satu wilayah yurisdiksi. Perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnis di beberapa negara, sementara individu maupun badan usaha dapat memindahkan kepemilikan aset dengan cepat mengikuti pertimbangan ekonomi, investasi, dan strategi usaha. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan bagi otoritas pajak, terutama ketika informasi mengenai penghasilan, transaksi, dan aset berada di luar negara tempat kewajiban pajak seharusnya dipenuhi.

Bimo menyampaikan bahwa penegakan aturan perpajakan harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Kemudahan perpindahan bisnis dan aset perlu diimbangi dengan kemampuan antarnegara untuk bertukar informasi, menelusuri kepemilikan, serta memastikan kewajiban pajak tetap dapat ditagih. Tanpa koordinasi yang memadai, perbedaan yurisdiksi dapat dimanfaatkan untuk menghambat pengawasan dan memperpanjang proses penagihan.

Pemindahan aset ke negara lain pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika ekonomi yang sah. Namun, tindakan tersebut tidak semestinya digunakan sebagai cara untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Perpindahan lokasi aset tidak menghapus tanggung jawab perpajakan yang timbul dari penghasilan, transaksi, atau kepemilikan tersebut. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan negara terkait memperoleh informasi dan mengambil langkah penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, Bimo menegaskan bahwa “kerja sama penagihan pajak di anggota BRITACOM perlu menjadi prioritas.” Pernyataan ini menempatkan koordinasi penagihan sebagai bagian penting dari agenda kerja sama perpajakan regional. Anggota BRITACOM perlu memperkuat saluran komunikasi, mempercepat pertukaran data yang relevan, dan membangun prosedur yang mendukung pelaksanaan penagihan lintas negara. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepatuhan, mencegah pemanfaatan celah antarwilayah, serta memastikan bahwa mobilitas aset dan kegiatan bisnis tidak mengurangi efektivitas sistem perpajakan.

Bimo menekankan pentingnya membangun mekanisme kerja sama antaranggota BRITACOM yang dapat digunakan untuk membantu proses penagihan pajak lintas negara. Kerja sama tersebut perlu ditopang saluran komunikasi yang aman, efisien, dan memiliki prosedur yang jelas, sehingga otoritas pajak dapat bertukar informasi serta menindaklanjuti kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan kerahasiaan data. Dengan dukungan sistem yang tepercaya, setiap negara dapat memberikan bantuan secara terukur ketika aset, penghasilan, atau aktivitas ekonomi wajib pajak berada di yurisdiksi lain.

Gagasan itu diarahkan untuk memastikan wajib pajak memenuhi bagian kewajiban yang semestinya, di mana pun kekayaan mereka ditempatkan. Penagihan yang efektif tidak berarti mengabaikan hak wajib pajak, melainkan memastikan adanya perlakuan yang adil dan konsisten berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pertukaran informasi, koordinasi administratif, serta bantuan dalam pelacakan aset dapat mempersempit ruang bagi penghindaran pajak dan memperkuat upaya setiap negara dalam mengamankan penerimaan.

Menurut Bimo, kebutuhan tersebut menuntut administrasi perpajakan yang lebih modern dan fleksibel. Otoritas tidak lagi cukup bekerja dengan proses manual yang terpisah, karena transaksi dan kepemilikan harta kini dapat bergerak cepat melintasi batas negara. Karena itu, sistem administrasi harus mampu beroperasi secara terhubung, menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi digital, dan mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data yang akurat. Kerangka bersama BRITACOM dapat menjadi ruang untuk menyelaraskan prosedur, standar keamanan, dan kapasitas teknis antaranggota.

Pelaksanaan yang baik juga dipandang berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap administrasi pajak. Ketika penegakan dilakukan secara transparan, proporsional, dan konsisten, masyarakat memiliki alasan lebih kuat untuk melihat pajak sebagai kewajiban bersama, bukan beban sepihak. Kepercayaan tersebut dapat mendorong kepatuhan sukarela, sementara saluran kerja sama yang aman membantu memastikan bahwa modernisasi penagihan tetap berjalan dengan perlindungan data dan akuntabilitas yang memadai.

Bimo menilai keberhasilan berbagai upaya tersebut sangat bergantung pada kesediaan negara-negara untuk membangun jaringan kerja sama yang terbuka dan inklusif. Jaringan itu diperlukan untuk memperkuat pertukaran pengetahuan, memperluas akses terhadap praktik terbaik, serta meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan di setiap yurisdiksi. Karena itu, ia mengajak seluruh anggota menyepakati inisiatif yang jelas, realistis, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Pendekatan tersebut diharapkan membuat pembahasan di Jakarta tidak berhenti pada pertukaran gagasan, melainkan menghasilkan perbaikan nyata dalam pengelolaan pajak serta manfaat jangka panjang bagi otoritas dan wajib pajak.

Ajakan tersebut disampaikan dalam konteks BRITACOF, agenda tahunan BRITACOM yang menjadi forum kerja sama administrasi pajak bagi negara-negara anggota Belt and Road Initiative. Inisiatif tersebut sebelumnya dikenal sebagai One Belt One Road. Melalui forum ini, anggota dan mitra dapat mendiskusikan tantangan perpajakan lintas negara, memperkuat koordinasi, dan mengembangkan kapasitas kelembagaan sesuai karakteristik masing-masing.

BRITACOM saat ini memiliki 38 negara anggota dan 30 observer, yang terdiri atas yurisdiksi atau negara berdaulat serta organisasi internasional. Negara anggota yang tercantum dalam sumber meliputi Afghanistan, Aljazair, Angola, Bangladesh, Kamboja, Kamerun, China, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Etiopia, Gabon, Gambia, Georgia, Hong Kong China, Hungaria, Indonesia, Kazakhstan, Kuwait, Makau China, Maladewa, Mongolia, Nepal, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Rwanda, Samoa, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Slowakia, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Tajikistan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay. Keberagaman tersebut menunjukkan pentingnya agenda yang fleksibel, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan bersama.

Baca juga: Ramalan Karier Zodiak Libra Jumat, 4 September 2026: Utamakan Prioritas dan Batas Diri