Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti belum optimalnya kinerja sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mendukung penerimaan pajak. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan negara. Dalam pemeriksaan ini, BPK menelaah kemampuan sistem informasi perpajakan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP sesuai dengan kebutuhan pengelolaan penerimaan.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada sejauh mana sistem informasi dapat membantu mengoptimalkan penerimaan pajak. Sistem tersebut memiliki peran dalam menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses administrasi, pemantauan, serta pengelolaan kewajiban perpajakan. Karena itu, pemeriksaan BPK juga memperhatikan kemampuan sistem dalam menyajikan informasi yang memadai bagi pelaksanaan fungsi perpajakan. Uraian temuan tersebut menunjukkan adanya aspek pada sistem yang belum sepenuhnya mendukung tujuan pemeriksaan, khususnya dalam kaitannya dengan penerimaan negara.
Selain menilai dukungan sistem terhadap optimalisasi penerimaan, pemeriksaan juga berfokus pada kemampuan untuk memastikan kewajiban perpajakan dapat diidentifikasi secara tepat. Identifikasi yang tepat diperlukan agar informasi mengenai wajib pajak, kegiatan perpajakan, dan kewajiban yang melekat dapat mendukung pelaksanaan administrasi pajak. BPK mencatat temuan mengenai belum optimalnya dukungan sistem informasi DJP dalam aspek tersebut. Temuan ini disampaikan dalam lingkup pemeriksaan sebagaimana tercantum pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan di luar hasil pemeriksaan yang dilaporkan.
BPK menilai sistem informasi yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak belum memadai untuk mendukung pemantauan dan mitigasi ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak. Keterbatasan tersebut terlihat dari belum optimalnya kemampuan sistem dalam mengenali kewajiban pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan dan waktu yang seharusnya. Dengan kondisi ini, informasi yang tersedia belum sepenuhnya dapat digunakan untuk segera mengidentifikasi wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran bermasalah.
Jenis kewajiban yang belum dapat dideteksi secara tepat waktu mencakup pajak yang terlambat dibayar, pajak yang kurang dibayar, serta pajak yang dibayar tidak sesuai dengan masa pajak. Ketiga bentuk ketidakpatuhan tersebut memerlukan pemantauan yang akurat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Namun, kelemahan dalam sistem informasi membuat proses pengenalan dan penanganannya belum berjalan secara memadai. Akibatnya, kewajiban yang seharusnya menjadi perhatian dalam pengawasan dapat belum segera teridentifikasi.
Kondisi tersebut berdampak pada potensi penerimaan negara yang berasal dari sanksi administrasi. BPK menyebutkan bahwa terdapat potensi penerimaan dari sanksi administrasi yang belum ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Pajak. Surat tersebut menjadi bagian dari proses penagihan atas kewajiban yang timbul karena keterlambatan, kekurangan pembayaran, atau pembayaran yang tidak sesuai masa pajak. Apabila kewajiban tersebut belum terdeteksi secara tepat waktu, penerbitan Surat Tagihan Pajak juga belum dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan bahwa kelemahan sistem informasi tidak hanya berkaitan dengan proses identifikasi ketidakpatuhan, tetapi juga memengaruhi tindak lanjut administratif yang berpotensi mendukung penerimaan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem informasi perpajakan masih memiliki keterbatasan dalam memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian faktur pajak dengan transaksi yang mendasarinya. Keterbatasan ini mencakup hubungan data faktur, kewajiban pembayaran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Padahal, keterhubungan informasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang menghasilkan kewajiban PPN tercermin secara konsisten dalam administrasi perpajakan.
Verifikasi faktur pajak tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen, tetapi juga dengan kecocokan informasi yang tercantum di dalamnya. Sistem perlu dapat membandingkan data penjual dan pembeli, nilai transaksi, dasar pengenaan pajak, serta masa pelaporan dengan informasi lain yang tersedia. Apabila kemampuan validasi belum memadai, perbedaan faktur pajak, transaksi, dan SPT Masa PPN berpotensi tidak segera teridentifikasi. Kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas pengawasan berbasis data dan menyulitkan otoritas dalam memperoleh gambaran yang utuh mengenai kepatuhan wajib pajak.
Dalam penilaiannya, BPK menyebut adanya indikasi faktur pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak. Indikasi ini menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksesuaian faktur yang tercatat dalam sistem dan informasi yang disampaikan melalui SPT Masa PPN. Namun, temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran tertentu, karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan status setiap perbedaan data. Penguatan fungsi verifikasi dan validasi dapat membantu menelusuri anomali secara lebih cepat, memperjelas keterkaitan antardata, serta mendukung tindak lanjut pemeriksaan berdasarkan informasi yang terukur.
Dengan sistem yang mampu menguji konsistensi faktur pajak terhadap transaksi dan pelaporan, otoritas pajak akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengidentifikasi data yang perlu diklarifikasi. Perbaikan tersebut juga penting agar administrasi PPN dapat mencerminkan kewajiban wajib pajak secara lebih akurat dan mendukung pengawasan penerimaan negara.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk mengevaluasi penerapan sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Evaluasi tersebut perlu diarahkan pada kemampuan sistem dalam mendeteksi keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak. Pemeriksaan juga mencakup kekurangan bayar yang timbul berdasarkan putusan upaya hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan evaluasi ini, penerapan sistem informasi diharapkan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan pengawasan dan pengelolaan penerimaan negara.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya perlu ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi pemeriksaan BPK sebelumnya. Tindak lanjut ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa temuan dan rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap evaluasi, tetapi menjadi dasar perbaikan dalam penerapan sistem informasi perpajakan. Menteri Keuangan perlu memperhatikan hasil evaluasi tersebut dalam mengarahkan penyempurnaan pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan yang berkaitan dengan pendeteksian keterlambatan serta kekurangan pembayaran pajak.
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak telah dibangun sejak 2002 dan terus dikembangkan untuk mendukung layanan kepada wajib pajak. Pengembangan tersebut dilakukan melalui penyediaan layanan pada laman DJP serta perangkat bergerak. Seiring perkembangan kebutuhan layanan perpajakan, sistem tersebut kemudian dikembangkan melalui Coretax DJP. Coretax DJP resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025 sebagai pengganti DJP Online. Sistem ini digunakan untuk seluruh layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025.
Baca juga: Dilansir dari Gadgets360, informasi tersebut ditemukan dalam kode perangkat lunak Samsung

