Jakarta | Penggerebekan kembali dilakukan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Senin (12/10). Operasi tersebut menyasar kawasan yang selama ini disebut sebagai salah satu titik peredaran narkoba. Aparat gabungan mendatangi lokasi untuk menindak aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus jaringan yang beroperasi di lingkungan tersebut.
Sebanyak 116 personel diterjunkan dalam operasi ini. Mereka berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, BNNP DKI Jakarta, TNI, dan Satpol PP. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan Kampung Boncos dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga, mengingat persoalan peredaran narkoba tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga ketertiban dan keamanan wilayah.
Sejak operasi dimulai, petugas menyisir sejumlah bagian kampung yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul serta menjalankan aktivitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan terhadap lokasi dan orang-orang yang berada di area sasaran. Dalam kegiatan tersebut, empat pria diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika di Kampung Boncos.
Petugas juga mengambil tindakan terhadap lapak-lapak yang diduga menjadi sarana kegiatan narkotika. Sejumlah bangunan atau tempat yang dianggap berkaitan dengan aktivitas tersebut dibakar setelah penindakan dilakukan. Tindakan itu menjadi bagian dari upaya membersihkan kawasan dan mencegah lokasi yang sama kembali digunakan oleh pelaku.
Operasi gabungan ini menegaskan perhatian aparat terhadap Kampung Boncos yang berulang kali disebut sebagai sarang peredaran narkoba. Selain mengamankan pihak yang diduga terlibat, aparat berupaya mengembalikan fungsi lingkungan sebagai ruang hunian yang aman bagi masyarakat. Proses pemeriksaan terhadap empat pria tersebut diharapkan dapat memberikan informasi mengenai pola peredaran narkotika serta pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan di kawasan itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa petugas mengamankan empat orang laki-laki dalam operasi di Kampung Boncos. Mereka terdiri atas MI, 20 tahun; seorang pria berusia 32 tahun yang inisialnya tidak tercantum; SA, 45 tahun; dan MR, 34 tahun. Keempatnya diamankan dari lokasi yang menjadi sasaran penindakan, sementara petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di area tersebut.
Pengamanan tersebut menjadi bagian dari operasi terhadap lapak yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Berdasarkan keterangan Bismo, petugas menyita sejumlah peralatan yang ditemukan di lokasi. Barang bukti itu meliputi 15 alat isap sabu atau bong dan 16 cangklong. Selain itu, terdapat satu timbangan elektrik, dua plastik klip kecil, serta 20 korek api yang turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Petugas juga menyita dua telepon seluler dan satu lembar cetakan identitas nomor akun dompet digital atas nama Musyarrofah. Dari lokasi yang sama, aparat mengamankan tiga pisau, dua gunting, dan satu cutter. Seluruh barang tersebut dicatat sebagai barang bukti dan menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fungsi masing-masing benda serta keterkaitannya dengan aktivitas di lapak tersebut. Identitas keempat pria yang diamankan juga masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai keterangan kepolisian.
Sejumlah bangunan semipermanen di Kampung Boncos, Jakarta, menjadi sasaran penindakan aparat dalam rangkaian penggerebekan narkoba. Bangunan-bangunan tersebut diduga digunakan sebagai lapak untuk aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan keterangan Bismo, aparat membakar bangunan semipermanen itu setelah melakukan tindakan di lokasi. Pembakaran tersebut merupakan bagian dari upaya meniadakan tempat yang diduga dimanfaatkan untuk mendukung peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Penindakan terhadap bangunan itu dilakukan bersamaan dengan pengamanan terhadap sejumlah orang dalam operasi di Kampung Boncos. Empat pria diamankan dalam rangkaian kegiatan tersebut. Namun, informasi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum mereka tidak disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Karena itu, tindakan pembakaran bangunan dan pengamanan warga perlu dipahami sebagai bagian dari operasi aparat, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai keterlibatan ataupun proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Menurut keterangan Bismo, penggerebekan tersebut berkaitan dengan peningkatan kegiatan rutin aparat untuk mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba atau P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penguatan kegiatan itu disebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah peredaran narkotika sekaligus mempersempit ruang yang dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Selain berfokus pada penindakan, langkah aparat juga disebut memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mendukung pemulihan pengguna narkoba. Dengan demikian, penggerebekan di Kampung Boncos tidak hanya dipandang sebagai upaya membongkar lokasi yang diduga menjadi lapak narkotika, tetapi juga sebagai bagian dari agenda penanganan narkoba yang mencakup pencegahan dan pemulihan. Pelaksanaan kegiatan secara rutin diharapkan memperkuat upaya Polda Metro Jaya dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika.
Sebelum penggerebekan pada 12 Oktober yang mengamankan empat pria dan berujung pada pembakaran lapak narkotika, aparat telah melaksanakan operasi gabungan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10). Operasi tersebut merupakan kegiatan terpisah dengan sasaran dan hasil penindakan tersendiri. Dalam kegiatan pada 9 Oktober itu, petugas mengamankan 24 orang dari dua lokasi. Rinciannya, delapan orang diamankan dari Kampung Boncos, sedangkan 16 lainnya dibawa dari Kampung Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bismo Teguh Prakoso, belum memastikan status ke-24 orang tersebut. Menurut dia, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah mereka merupakan pengguna, bandar, atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan peredaran narkotika. Karena itu, jumlah orang yang diamankan dalam operasi sebelumnya tidak dapat disamakan dengan empat pria yang diamankan dalam penggerebekan pada 12 Oktober. Penentuan status hukum setiap orang tetap menunggu hasil pemeriksaan, pendalaman keterangan, serta pencocokan dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Dalam operasi gabungan pada 9 Oktober, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika dan tindak pidana lain. Barang tersebut meliputi sabu, ganja, bong, etomidate, dan timbangan. Selain itu, aparat menemukan senjata tajam berupa panah, tombak, dan busur. Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk memetakan aktivitas di kedua kawasan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Rangkaian pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan asal-usul barang, fungsi setiap peralatan, dan hubungan orang-orang yang diamankan dengan lokasi penemuan barang bukti. Dengan demikian, kronologi operasi 9 Oktober tetap dibedakan secara jelas dari penindakan 12 Oktober, baik dari segi waktu, lokasi, jumlah orang, maupun hasil penggerebekannya.
Baca juga: Lahan Dikuasai Sejak 1958 Diklaim Diamankan Pemkot, Warga Gubeng Siapkan Posko Perlawanan | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame

