Jakarta | Keributan terjadi di kawasan kolam renang Bulungan, Jakarta Selatan, ketika petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Dinas Perhubungan menjalankan penertiban. Penanganan tersebut melibatkan sejumlah pekerja proyek yang berada di area itu. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik setelah rekamannya beredar di media sosial dan memperlihatkan adanya ketegangan petugas serta pihak-pihak yang berada di lokasi.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kawasan agar tetap tertib dan dapat digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa hal yang menjadi perhatian ialah keberadaan parkir liar, pedagang kaki lima, serta penggunaan lahan sementara. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, terutama karena berlangsung di area yang juga menjadi ruang aktivitas publik.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan berhadapan dengan sejumlah pekerja proyek. Situasi yang semula berkaitan dengan penataan kawasan kemudian berkembang menjadi keributan. Peristiwa itu menarik perhatian karena melibatkan unsur petugas pemerintah dan pekerja yang berada di lingkungan proyek kolam renang Bulungan.
Beredarnya video di media sosial membuat kejadian tersebut cepat diketahui masyarakat. Potongan rekaman yang tersebar memicu perhatian terhadap proses penertiban, termasuk alasan pemerintah daerah menata parkir, aktivitas pedagang, dan pemanfaatan lahan sementara di sekitar lokasi. Dengan demikian, inti persoalan dalam peristiwa ini berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban kawasan serta respons pihak-pihak yang terdampak oleh penataan tersebut.
Keributan di Bulungan menjadi sorotan bukan hanya karena berlangsung di ruang publik, tetapi juga karena memperlihatkan pentingnya pelaksanaan penertiban secara terukur dan komunikasi yang jelas. Penataan parkir liar, pedagang kaki lima, dan lahan sementara perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan situasi di lapangan. Peristiwa ini selanjutnya menjadi bahan perhatian publik untuk memahami rangkaian kejadian serta latar belakang penertiban yang dilakukan petugas.
Pramono telah menerima laporan langsung dari Satriadi mengenai keributan yang terjadi di kawasan Kolam Renang Bulungan. Laporan tersebut memuat kejadian yang berlangsung ketika penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut. Informasi itu menjadi dasar untuk menjelaskan bahwa peristiwa petugas dan pekerja proyek berkaitan dengan kegiatan penataan parkir, bukan kejadian yang berdiri sendiri tanpa rangkaian penertiban.
Dalam penertiban di kawasan Bulungan, Satpol PP bekerja bersama Dinas Perhubungan untuk menindak kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan. Petugas dari kedua unsur tersebut melakukan tindakan terhadap kendaraan yang berada di lokasi yang tidak semestinya digunakan sebagai tempat parkir. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan kondisi kawasan dan mencegah kendaraan kembali ditempatkan secara sembarangan.
Salah satu tindakan yang dilakukan petugas Dishub adalah mencabut pentil ban kendaraan. Tindakan tersebut diterapkan agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan di kawasan Bulungan. Dengan demikian, penertiban tidak hanya berupa teguran, tetapi juga mencakup tindakan langsung terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir di lokasi itu. Keterangan mengenai laporan dan proses penertiban tersebut disampaikan Pramono di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin, 12 Oktober 2026. Penyampaian itu memperjelas bahwa keterlibatan Satpol PP dan Dishub dalam kejadian tersebut berkaitan dengan penindakan parkir sembarangan, termasuk tindakan pencabutan pentil oleh petugas Dishub. Rangkaian penertiban itu kemudian menjadi bagian penting dalam kronologi keributan yang melibatkan petugas Satpol PP dan pekerja proyek di kawasan Kolam Renang Bulungan.
Situasi di kawasan Kolam Renang Bulungan pada awalnya berlangsung sebagai kegiatan penertiban. Petugas datang untuk menata kondisi di lokasi dan menangani kendaraan yang dinilai mengganggu ketertiban. Tahap tersebut masih berjalan sebagai tindakan penegakan aturan, tanpa adanya bentrokan petugas dan pihak lain yang berada di sekitar area.
Salah satu tindakan yang diterapkan dalam penertiban itu adalah pencabutan pentil kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya petugas untuk menertibkan kendaraan yang berada di lokasi. Proses itu kemudian menjadi perhatian sejumlah orang, termasuk para pekerja proyek yang berada di kawasan tersebut.
Menurut penjelasan Pramono, suasana mulai berubah setelah muncul provokasi, terutama dari sejumlah pekerja proyek di lokasi. Provokasi itu membuat situasi yang semula berupa kegiatan penertiban menjadi lebih tegang. Perubahan suasana tersebut tidak terjadi sejak awal, melainkan muncul setelah tindakan penertiban dan pencabutan pentil berlangsung.
Ketegangan kemudian berkembang menjadi bentrokan awal petugas Dinas Perhubungan dan para pekerja proyek. Dengan demikian, urutan peristiwanya dimulai dari kedatangan petugas untuk melakukan penertiban, dilanjutkan dengan penerapan tindakan pencabutan pentil, kemudian muncul provokasi di lokasi, dan setelah itu terjadi bentrokan. Kronologi tersebut menggambarkan perubahan situasi secara bertahap, dari kegiatan penertiban menjadi keributan setelah suasana memanas akibat provokasi yang disebut dalam penjelasan Pramono.
Setelah situasi di sekitar Kolam Renang Bulungan memanas, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian mundur dari lokasi. Namun, keadaan belum sepenuhnya terkendali karena masih ada pihak yang mengejar petugas tersebut. Dalam situasi itu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut menjadi sasaran. Seorang anggota Satpol PP dilaporkan mengalami pemukulan menggunakan helm ketika berupaya menghadapi atau mengendalikan keributan yang berlangsung.
Akibat pemukulan tersebut, anggota Satpol PP yang menjadi korban harus memperoleh perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong. Pramono menyebut korban mengalami luka yang cukup serius hingga membutuhkan enam jahitan. Perawatan medis itu menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa, karena menunjukkan bahwa keributan tidak hanya berujung pada ketegangan petugas dan pekerja proyek, tetapi juga menyebabkan cedera terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas di lapangan.
Pramono menegaskan penolakannya terhadap tindakan premanisme, terlebih jika tindakan tersebut diarahkan kepada petugas yang sedang melaksanakan tanggung jawabnya. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau intimidasi. Ia meminta agar aturan ditegakkan secara konsisten serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap dilanjutkan. Sikap tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa pelaksanaan tugas di ruang publik perlu mendapat perlindungan, sementara setiap tindakan yang mengganggu ketertiban harus ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Mozza Axillia: Hilang Misterius, Jejak DM Instagram Bawa Polisi ke Pelaku | Dianggap ‘Red Flag’, 5 Pekerjaan Ini Enggan Diberikan Baby Boomer dan Gen X kepada Pekerja Gen Z | Menuju 28 Tahun, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Berbagi Rp28 bagi Pekerja Lapangan

