Jakarta | Polemik mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka setelah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dibahas dalam persidangan gugatan ijazah di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut disebut sebagai salah satu dasar yang digunakan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai rumusan pasal itu bertentangan dengan undang-undang. Penilaian tersebut disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026). Menurut Doli, ketentuan dalam PKPU tersebut tidak semestinya muncul tanpa penjelasan yang terang mengenai dasar serta proses pembentukannya.
Doli mengatakan, keberadaan Pasal 18 ayat (3) menimbulkan pertanyaan karena dinilai hadir secara tiba-tiba. Ia menyebut tidak terdapat penjelasan dan pemberitahuan yang memadai kepada publik maupun pihak-pihak terkait mengenai perubahan atau penambahan norma tersebut. Kondisi itu, menurut dia, membuat pasal tersebut sulit dipahami dalam kerangka penyusunan peraturan kepemiluan yang seharusnya transparan dan konsisten dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Pernyataan Doli memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai keabsahan norma tersebut, terutama ketika dibandingkan dengan sikap pihak lain yang menilai penerapannya masih sesuai aturan. Perdebatan itu kini menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, karena menyangkut hubungan kewenangan KPU, pembentukan regulasi, dan persyaratan pencalonan peserta pemilu.
Ahmad Doli Kurnia membantah bahwa Pasal 18 ayat (3) dibentuk melalui pembahasan dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI periode 2019–2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa kepemimpinan Hasyim Asy’ari. Menurut Doli, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas secara khusus dalam forum konsultasi yang dihadiri Komisi II dan KPU. Ia juga menyatakan bahwa draf resmi yang diterima Komisi II tidak memuat pasal dimaksud.
Doli mengakui KPU pernah mengirimkan surat kepada Komisi II yang berisi usulan perubahan Peraturan KPU (PKPU). Namun, ia menegaskan bahwa substansi Pasal 18 ayat (3) tidak dibicarakan secara spesifik dalam rapat konsultasi. Ketentuan itu, menurutnya, juga tidak ditampilkan dalam bahan presentasi KPU ketika penyusunan dan perubahan regulasi dibahas bersama DPR.
Untuk memperkuat keterangannya, Doli mengaku telah menelaah dokumen dari sejumlah pihak yang terlibat dalam uji publik PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan penelaahan tersebut, ia menyebut tidak menemukan pihak yang mengonfirmasi bahwa Pasal 18 ayat (3) telah dibahas atau disepakati dalam rangkaian uji publik. Pernyataan ini menjadi bagian dari bantahannya terhadap anggapan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil proses konsultasi yang diketahui bersama.
Doli menjelaskan bahwa peran DPR dalam proses tersebut adalah melakukan pengawasan dan harmonisasi, sehingga PKPU tetap sejalan dengan ketentuan undang-undang. Penyusunan regulasi juga semestinya mempertimbangkan tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena itu, setiap perubahan penting perlu dapat ditelusuri melalui dokumen dan forum resmi.
Meski demikian, Doli menyatakan terdapat dua titik dalam proses yang mungkin menjadi tempat masuknya pasal tersebut. Ia tidak menentukan pihak yang bertanggung jawab, sebab sumber dan dokumen yang tersedia belum memastikan bagaimana ketentuan itu akhirnya tercantum dalam PKPU.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan pandangan berbeda mengenai proses pembahasan aturan pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia merujuk pada dokumen persetujuan kesimpulan rapat dengar pendapat yang, menurut keterangannya, telah ditandatangani oleh sejumlah pimpinan lembaga terkait. Dokumen tersebut dipandang sebagai bukti bahwa materi draf dibahas dan disepakati melalui mekanisme bersama.
Hasyim menyebut Ahmad Doli Kurnia sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, dirinya sebagai Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda sebagai anggota Bawaslu sekaligus pelaksana harian Ketua Bawaslu, Heddy Lugito sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Bahtiar sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Nama-nama tersebut disebut berkaitan dengan persetujuan dokumen hasil pembahasan rapat.
Menurut Hasyim, rumusan yang kemudian tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) telah menjadi bagian dari pembahasan draf PKPU. Ia menjelaskan, pada tahap awal, ketentuan itu tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2). Perubahan penomoran tersebut tidak menghilangkan substansi bahwa rumusan pasal telah dibicarakan dalam forum resmi bersama lembaga-lembaga yang terlibat.
Hasyim juga menerangkan bahwa Bawaslu memberikan masukan dalam proses pembahasan. Rapat tersebut, lain, dihadiri Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang saat ini menjabat sebagai hakim konstitusi. Berdasarkan penjelasan Hasyim, materi draf selanjutnya disetujui bersama melalui tanda tangan para pimpinan lembaga yang berpartisipasi. Keterangan ini menjadi dasar pandangannya bahwa proses penyusunan ketentuan tersebut tidak berlangsung sepihak, melainkan melalui pembahasan dan persetujuan antarlembaga.
Perbedaan keterangan mengenai Pasal 18 ayat (3) memperlihatkan dua versi tentang proses kemunculannya dalam aturan pencalonan. Ahmad Doli Kurnia menyatakan pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi. Menurut keterangannya, rumusan itu muncul secara mendadak setelah proses pembahasan berlangsung, sehingga tidak tercatat sebagai bagian dari materi yang disepakati dalam forum tersebut. Keterangan Doli menempatkan kemunculan pasal itu sebagai persoalan yang perlu ditelusuri berdasarkan rangkaian dokumen dan proses rapat.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum saat itu, Hasyim Asy’ari, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 18 ayat (3) telah masuk dalam pembahasan draf dan memperoleh persetujuan melalui dokumen rapat. Karena itu, Hasyim menyebut kemunculan ketentuan tersebut sebagai tanggung jawab bersama para peserta rapat dengar pendapat pada saat itu, bukan tanggung jawab satu pihak saja. Pernyataan tersebut merujuk pada proses pembahasan serta dokumen yang ditandatangani dalam forum resmi.
Hasyim juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa secara proporsional dan hati-hati pengaduan yang berkaitan dengan kemunculan pasal tersebut. Ia mengingatkan perlunya menghindari konflik kepentingan karena DKPP turut hadir dalam rapat dengar pendapat dan ikut menandatangani persetujuan atas kesimpulan rapat. Menurut Hasyim, posisi tersebut perlu diperhatikan ketika lembaga yang sama memeriksa pengaduan mengenai proses yang diikuti dan disetujui bersama. Dalam keterangannya, ia mengajak seluruh pihak untuk mengingat proses rapat secara jujur dan tidak menyederhanakan tanggung jawab. Hasyim menutup pernyataannya dengan seruan, “lupa boleh, munafik jangan.”

