Jakarta | Data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026 menunjukkan tekanan harga mengalami peningkatan pada September 2026. Inflasi tahunan atau year-on-year tercatat sebesar 3,28 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian Agustus 2026 yang berada di level 3,19 persen. Perubahan ini menggambarkan kenaikan rata-rata harga barang dan jasa pada September 2026 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Inflasi tahunan digunakan untuk melihat perkembangan harga dalam rentang waktu satu tahun. Karena membandingkan kondisi September 2026 dengan September 2025, indikator ini dapat memberikan gambaran mengenai tekanan harga secara lebih luas dan berkelanjutan. Kenaikan dari 3,19 persen menjadi 3,28 persen menunjukkan adanya tambahan tekanan, meskipun perubahannya relatif terbatas. Perkembangan tersebut tetap perlu dicermati karena dapat memengaruhi daya beli masyarakat serta biaya operasional pelaku usaha.
Sementara itu, inflasi bulanan atau month-to-month pada September 2026 mencapai 0,30 persen. Nilai tersebut meningkat dibandingkan inflasi bulanan pada Agustus 2026 yang tercatat sebesar 0,21 persen. Berbeda dari pengukuran tahunan, indikator bulanan membandingkan tingkat harga September dengan Agustus 2026. Oleh sebab itu, angka ini lebih mencerminkan perubahan harga yang berlangsung dalam jangka pendek selama satu bulan.
Kenaikan inflasi bulanan terutama dipengaruhi oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Pergerakan harga pada kelompok tersebut dapat segera terasa dalam pengeluaran rumah tangga, terutama ketika terjadi perubahan pasokan, distribusi, atau permintaan. Perbedaan kedua indikator ini penting dipahami: inflasi tahunan menunjukkan kecenderungan harga dalam setahun, sedangkan inflasi bulanan merekam dinamika harga terkini. Pemerintah daerah dapat menggunakan kedua data tersebut sebagai dasar untuk memantau komoditas yang berisiko mengalami kenaikan serta menyiapkan langkah pengendalian yang lebih tepat sasaran.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat langkah pengendalian inflasi agar kenaikan harga tidak membebani masyarakat. Ia mengingatkan bahwa laju inflasi nasional perlu dijaga tetap berada di bawah batas yang ditetapkan pemerintah, yakni 3,5 persen. Pengendalian tersebut dinilai penting karena perubahan harga kebutuhan pokok dapat segera memengaruhi daya beli rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunggu hingga tekanan harga meningkat. Pemantauan pasokan, kelancaran distribusi, keterjangkauan harga, serta koordinasi antarlembaga perlu dilakukan secara berkelanjutan. Daerah juga diharapkan segera merespons apabila terdapat komoditas yang mengalami kenaikan signifikan, sehingga gangguan pasokan atau distribusi dapat ditangani sebelum berdampak lebih luas terhadap masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Tito saat memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat edaran bersama mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Melalui penguatan koordinasi, pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli kelompok rentan.
Tekanan inflasi nasional sebesar 3,28 persen menunjukkan bahwa pengendalian harga masih perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah. Salah satu sumber tekanan terbesar berasal dari sektor transportasi, yang tercatat sebagai penyumbang utama inflasi tahunan. Kenaikan tersebut terutama berkaitan dengan meningkatnya harga bahan bakar minyak akibat konflik geopolitik global. Perubahan harga energi kemudian memengaruhi biaya mobilitas dan kegiatan ekonomi, sehingga turut mendorong kenaikan harga pada berbagai kebutuhan dan layanan.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta daerah memberi perhatian besar terhadap harga pangan. Menurut Tito, stabilitas sektor makanan dan minuman merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga. Harga bahan pangan memiliki hubungan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat karena mencakup kebutuhan pokok yang dibeli secara rutin. Ketika harganya meningkat, daya beli masyarakat dapat segera terpengaruh, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki ruang terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran.
Penekanan pada pangan tidak berarti mengabaikan sektor transportasi sebagai penyumbang inflasi tahunan terbesar. Kedua sektor tetap memerlukan perhatian sesuai dengan sumber tekanan dan dampaknya. Namun, pengendalian harga pangan menjadi prioritas karena perubahannya dirasakan secara langsung oleh masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Tito menekankan pentingnya menjaga sektor makanan dan minuman agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali. Dengan perhatian yang lebih kuat terhadap komoditas pangan, daerah diharapkan dapat memperkuat pemantauan harga dan mengambil langkah pengendalian sesuai kondisi wilayah masing-masing, tanpa mengesampingkan pengaruh kenaikan biaya transportasi dan bahan bakar minyak terhadap perkembangan inflasi.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sejumlah daerah yang mencatat perkembangan harga tinggi pada pekan kedua Oktober 2026. Pada tingkat provinsi, wilayah yang disebut meliputi Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Daerah-daerah tersebut perlu mencermati pergerakan harga di wilayahnya karena perubahan harga daerah menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas inflasi secara nasional.
Perhatian serupa juga diarahkan kepada beberapa kabupaten. Wilayah yang masuk dalam daftar tersebut ialah Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara itu, pada tingkat kota, pemerintah menyoroti Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin. Pemantauan terhadap daerah-daerah ini dilakukan dengan melihat perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH), yang digunakan sebagai proksi inflasi daerah.
Tito Karnavian meminta pemerintah daerah, terutama yang mencatat perkembangan harga tinggi, segera berkoordinasi dengan Badan Pangan, Perum Bulog, serta pelaku usaha di sektor pangan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi komoditas yang perlu distabilkan, sehingga persoalan harga dapat ditangani berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Permintaan itu menjadi bagian dari penguatan pengendalian harga di daerah ketika inflasi nasional tercatat sebesar 3,28 persen. Pemerintah menilai respons yang cepat terhadap kenaikan harga di wilayah yang menjadi perhatian penting untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga pangan. Melalui koordinasi pemerintah daerah, lembaga pangan, Perum Bulog, dan pelaku usaha, lonjakan harga di daerah diharapkan dapat diantisipasi serta inflasi nasional dapat dicegah agar tidak menembus 3,5 persen.

