Pengungkapan Narkotika di Sulawesi Barat Mengarah kepada Polisi dan Dua PNS

oleh -143 Dilihat
oleh
Pengungkapan Narkotika di Sulawesi Barat Mengarah kepada Polisi dan Dua PNS

Kabupaten Mamuju | Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang bermula di Kabupaten Mamuju dan kemudian berkembang hingga mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat. Perkara ini menunjukkan bahwa informasi awal mengenai aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri dugaan tindak pidana secara lebih lanjut.

Kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Informasi itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Mamuju. Setelah menerima laporan tersebut, kepolisian tidak langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan melakukan pendalaman melalui serangkaian penyelidikan. Langkah ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran informasi sekaligus mengetahui perkembangan perkara dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Menindaklanjuti informasi masyarakat itu, tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat melakukan penyelidikan. Dari proses tersebut, penanganan perkara kemudian berkembang dan mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Perkembangan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperluas penelusuran terhadap dugaan jaringan atau keterkaitan dalam perkara yang sedang ditangani. Polda Sulawesi Barat selanjutnya berupaya mengungkap rangkaian peristiwa berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan, dengan tetap menempatkan fakta hukum sebagai dasar dalam setiap langkah penanganan kasus.

Pengembangan perkara narkotika di Sulawesi Barat turut memunculkan nama seorang anggota Polri berinisial AF. Berdasarkan informasi yang tersedia, AF berusia 44 tahun dan bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Kemunculan namanya menjadi bagian dari pendalaman perkara setelah adanya dugaan transaksi narkotika dengan nilai mencapai Rp18 juta.

Informasi tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena status AF masih berada pada tahap dugaan keterlibatan. Penyebutan inisial dan informasi mengenai dugaan transaksi tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan tetap harus didasarkan pada proses pemeriksaan, alat bukti, serta keputusan dari lembaga berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterlibatan seorang aparat dalam pengembangan perkara menjadi perhatian karena menyangkut integritas institusi dan penanganan kasus narkotika. Namun, penyampaian informasi tetap perlu menjaga asas praduga tak bersalah, termasuk dengan tidak menyimpulkan peran AF di luar keterangan yang telah tersedia. Fakta mengenai nilai dugaan transaksi sebesar Rp18 juta dan lokasi tugasnya di Kabupaten Pasangkayu menjadi bagian dari informasi awal yang masih perlu diklarifikasi melalui proses resmi.

Perkembangan berikutnya diharapkan dapat menjelaskan posisi hukum AF secara lebih terang, termasuk hasil pemeriksaan dan langkah yang diambil oleh pihak berwenang. Sampai terdapat keterangan resmi yang menyatakan sebaliknya, AF sebaiknya disebut sebagai pihak yang diduga terlibat, bukan sebagai pelaku yang telah dipastikan. Pendekatan tersebut penting untuk menjaga akurasi pemberitaan sekaligus menghormati hak setiap pihak selama perkara masih dalam proses penanganan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menyampaikan bahwa pengembangan penyelidikan dalam perkara narkotika tersebut tidak berhenti pada pengungkapan awal. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan penyidik, alur informasi dan keterangan yang telah dihimpun mengarah kepada dua orang berinisial HR dan AB. Keduanya disebut memiliki status sebagai pegawai negeri sipil.

HR tercatat berusia 45 tahun, sedangkan AB berusia 47 tahun. Penyebutan identitas dalam tahap ini masih terbatas pada inisial, usia, dan status pekerjaan sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan perkara. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan aparat untuk mengetahui hubungan para pihak, peran masing-masing, serta kemungkinan keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang diselidiki.

Ardanto menjelaskan bahwa arah penyelidikan diperoleh setelah petugas melakukan pengembangan terhadap informasi awal. Setiap temuan kemudian ditelusuri untuk memastikan rangkaian peristiwa dan menguji keterkaitan satu keterangan dengan keterangan lainnya. Langkah ini diperlukan agar perkara dapat dipetakan secara menyeluruh, termasuk mengenai asal informasi, jaringan yang mungkin terlibat, dan jalur peredaran barang yang sedang ditelusuri.

Meski demikian, informasi mengenai HR dan AB tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana. Keduanya masih disebut dalam konteks arah pengembangan penyelidikan, sehingga status hukum dan keterlibatan masing-masing perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah. Penyidik tetap berkewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Dengan demikian, pengungkapan perkara ini masih berlanjut pada tahap pendalaman. Keterangan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menunjukkan bahwa aparat sedang mengikuti alur informasi untuk mengungkap kemungkinan hubungan antarpihak secara lebih jelas. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengembangan tersebut.

Informasi mengenai pengungkapan kasus narkotika yang mengarah kepada seorang anggota Polri dan dua pegawai negeri sipil disampaikan dalam konferensi pers di Mamuju pada Senin, 12 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari penjelasan resmi aparat mengenai perkembangan penanganan perkara serta pihak-pihak yang disebut dalam hasil pengungkapan.

Konferensi pers itu dipimpin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Barat dan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Barat. Kehadiran unsur Propam menunjukkan bahwa dugaan keterlibatan anggota Polri juga menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam penyampaian informasi kepada publik.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian menegaskan bahwa informasi terkait perkara disampaikan secara terbuka dengan berlandaskan fakta yang tersedia. “Informasi ini kami sampaikan secara terbuka berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polri,” ujar Memo Ardian.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Polda Sulawesi Barat untuk menyampaikan perkembangan kasus sesuai fakta yang ditemukan dalam proses pengungkapan. Dugaan keterlibatan anggota Polri disebut tidak dikecualikan dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat, sehingga penanganan perkara tetap berada dalam perhatian publik dan institusi terkait.

Konferensi pers di Mamuju itu menjadi momentum penyampaian keterangan resmi mengenai kasus narkotika tersebut. Informasi yang diberikan mencakup konteks pengungkapan serta pihak-pihak yang mengarah dalam perkara, dengan penekanan bahwa seluruh keterangan disampaikan berdasarkan fakta yang ada dan tanpa menutup-nutupi dugaan keterlibatan pihak mana pun, termasuk anggota Polri.