Medan | Bareskrim Polri melakukan penggerebekan serentak di sembilan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran sekaligus sarang narkoba di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober. Penindakan tersebut menjadi bagian dari operasi pemberantasan kampung narkoba yang digelar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kegiatan itu, aparat mengamankan 36 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Operasi tersebut telah berlangsung sejak Jumat, 9 Oktober, dengan menyasar kawasan-kawasan yang dinilai rawan menjadi pusat transaksi narkoba. Sembilan lokasi di Sumatera Utara menjadi salah satu sasaran dalam rangkaian kegiatan nasional ini. Penggerebekan dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai distribusi narkotika, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan di tingkat lokal.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian mengatakan, operasi itu merupakan kelanjutan dari langkah pemberantasan narkoba di titik-titik rawan. Menurutnya, penindakan tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga pada pemetaan lokasi dan pengungkapan jaringan yang memungkinkan peredaran narkotika terus berlangsung. Informasi mengenai sembilan lokasi tersebut dikembangkan melalui pemantauan dan penyelidikan aparat sebelum tindakan dilakukan.
Para warga yang diamankan selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi juga mendalami barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari lokasi penggerebekan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penanganan perkara dan mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali digunakan sebagai tempat peredaran narkoba.
Operasi serentak yang digelar Bareskrim Polri di Sumatera Utara melibatkan 451 personel gabungan. Kekuatan tersebut berasal dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, serta polres jajaran. Pelibatan berbagai unsur kepolisian menunjukkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan cakupan wilayah yang luas, bukan hanya terpusat pada satu daerah.
Ratusan personel itu dibagi untuk menjalankan operasi di sembilan wilayah di Sumatera Utara. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Medan, Asahan, Mandailing Natal atau Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Pembagian tersebut mencerminkan upaya kepolisian untuk menjangkau sejumlah daerah dengan karakteristik geografis dan administratif yang berbeda.
Medan menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam cakupan operasi bersama dengan daerah lain di pantai timur, kawasan pegunungan, wilayah sekitar Danau Toba, hingga kepulauan di bagian selatan Sumatera Utara. Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat masing-masing tercatat sebagai lokasi penempatan personel dalam kegiatan tersebut.
Komposisi 451 personel gabungan dan penyebarannya ke sembilan wilayah memberikan gambaran mengenai skala operasi yang dilakukan. Keterlibatan Bareskrim, Polda Sumut, serta jajaran polres memperlihatkan adanya dukungan lintas tingkatan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Informasi mengenai jumlah personel dan wilayah sasaran ini juga memperjelas bahwa operasi mencakup area yang tersebar di berbagai bagian Sumatera Utara.
Dengan pembagian tersebut, setiap wilayah menjadi bagian dari satu rangkaian operasi serentak yang dilaksanakan dalam koordinasi kepolisian. Rincian ini menegaskan luasnya jangkauan kegiatan, sekaligus memberikan konteks mengenai sumber daya yang dikerahkan untuk menjangkau sembilan lokasi yang telah ditetapkan.
Operasi serentak yang dilakukan Bareskrim di Sumatera Utara menghasilkan penindakan terhadap 36 orang dari sembilan lokasi. Jumlah tersebut menjadi hasil sementara kegiatan penegakan hukum yang menyasar dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sejumlah wilayah. Setiap orang yang diamankan kemudian diklasifikasikan berdasarkan peran serta dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Brigjen Kristian Siagian menyampaikan bahwa 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Terhadap kelompok ini, penanganan tidak diarahkan pada proses hukum sebagai pengedar, melainkan melalui rehabilitasi. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan penanganan sesuai status mereka sebagai pengguna, dengan tindak lanjut rehabilitasi sebagaimana telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Mereka akan diproses secara hukum karena diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika. Proses tersebut akan mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendalaman perkara untuk mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Pembagian penanganan pengguna dan pengedar menunjukkan bahwa hasil operasi tidak hanya didasarkan pada jumlah orang yang diamankan, tetapi juga pada status dan peran yang ditemukan dalam pemeriksaan. Sebanyak 28 pengguna akan menjalani rehabilitasi, sedangkan delapan pengedar diproses secara hukum. Brigjen Kristian Siagian menegaskan perbedaan tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari penanganan atas hasil operasi di sembilan wilayah Sumatera Utara.
Dengan demikian, hasil penindakan mencakup dua jalur penanganan. Kelompok pengguna diarahkan pada rehabilitasi, sementara kelompok pengedar menghadapi proses hukum. Status kedua kelompok itu tetap merujuk pada keterangan yang disampaikan Brigjen Kristian Siagian, sehingga tindak lanjut terhadap masing-masing orang dilakukan sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan.
Dalam operasi serentak yang berlangsung di sembilan lokasi di Sumatera Utara, petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut meliputi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 102,49 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu, yakni 52 set bong dan 100 batang kaca pireks.
Peralatan lain yang turut disita terdiri atas 25 buah mancis serta 19 unit telepon seluler. Seluruh barang tersebut diamankan bersama barang bukti lain yang ditemukan ketika petugas melakukan tindakan di lapangan. Penyebutan jumlah dan jenis barang dilakukan berdasarkan hasil pendataan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dari lokasi yang sama, petugas juga menyita sarana transportasi berupa satu mobil dan empat sepeda motor. Selain kendaraan, terdapat uang tunai sebesar Rp2.435.000 yang ikut diamankan. Petugas turut membawa empat senjata tajam sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.
Operasi itu juga mengungkap adanya barang yang berkaitan dengan permainan judi. Petugas mengamankan lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin dari lokasi penggerebekan. Dengan demikian, barang bukti yang tercatat mencakup sabu-sabu, perlengkapan penggunaan narkoba, alat pembakaran, telepon seluler, kendaraan, uang tunai, senjata tajam, mesin judi dingdong, serta koin. Semua barang tersebut diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai keterangan dalam operasi.
Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026

