Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat memperluas makna persaudaraan dengan memasukkan seluruh makhluk ciptaan Tuhan dalam hubungan yang penuh tanggung jawab. Gagasan tersebut disebut sebagai ukhuwah makhluqiyah, yaitu persaudaraan antarsesama makhluk yang menempatkan manusia bukan sebagai penguasa alam secara sewenang-wenang, melainkan sebagai bagian dari ekosistem kehidupan. Menurutnya, cara pandang ini dapat menjadi dasar bagi pertobatan ekologis yang berkelanjutan.
Seruan itu disampaikan Menag saat menjadi pembicara dalam acara “Tobat Ekologis Menuju Sekolah Adiwiyata” yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Senin. Dalam kesempatan tersebut, isu lingkungan ditempatkan tidak hanya sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual. Perubahan perilaku terhadap alam dinilai perlu berangkat dari kesadaran bahwa manusia memiliki keterikatan dengan makhluk hidup serta lingkungan di sekitarnya.
Konsep ukhuwah makhluqiyah mendorong masyarakat untuk membangun relasi yang lebih adil dan berkelanjutan dengan alam. Penghormatan terhadap lingkungan dapat diwujudkan melalui kebiasaan menjaga kebersihan, mengurangi kerusakan, menggunakan sumber daya secara bijaksana, serta melindungi keberagaman makhluk hidup. Dengan demikian, pertobatan ekologis tidak berhenti pada pengakuan atas kesalahan dalam memperlakukan alam, tetapi berlanjut menjadi tindakan nyata yang dilakukan secara konsisten.
Ajakan tersebut juga menegaskan pentingnya pendidikan dalam membentuk kesadaran ekologis sejak dini. Sekolah dapat menjadi ruang untuk menanamkan pemahaman bahwa merawat lingkungan merupakan bagian dari pengamalan nilai keagamaan dan kemanusiaan. Melalui hubungan yang bertanggung jawab manusia dan alam, persaudaraan dapat dipahami secara lebih luas sebagai komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.
Menag Nasaruddin Umar menempatkan hubungan manusia dengan alam dalam kerangka persaudaraan dan tanggung jawab keagamaan. Menurutnya, berbagai kitab suci, termasuk Al-Qur’an, menggambarkan seluruh alam semesta sebagai ciptaan Tuhan yang senantiasa bertasbih dan memuji-Nya. Tasbih alam tidak selalu dipahami melalui bahasa manusia, tetapi menunjukkan bahwa setiap unsur ciptaan memiliki kedudukan dan fungsi dalam tatanan ilahi.
Pandangan tersebut menuntut manusia untuk membangun relasi yang harmonis dengan lingkungan. Alam bukan sekadar ruang hidup atau sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan bagian dari ciptaan yang memiliki nilai teologis. Karena itu, tindakan terhadap alam perlu dipandu oleh etika, rasa hormat, serta kesadaran bahwa manusia memikul amanah untuk menjaga keseimbangan ciptaan. Kerusakan lingkungan, dalam kerangka ini, tidak hanya menjadi persoalan sosial dan ekologis, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral dan spiritual.
Menag mengkritik pandangan sekuler yang berkembang sekitar abad ke-18 dan ke-19, ketika alam mulai dipahami sebagai benda mati yang tidak memiliki dimensi kesadaran maupun kesakralan. Cara pandang tersebut, menurutnya, telah memisahkan manusia dari hubungan spiritualnya dengan lingkungan. “Pandangan yang menganggap alam sebagai benda mati adalah pandangan yang keliru dan bertentangan dengan ajaran agama,” ujar Menag. Penegasan itu menunjukkan bahwa agama tidak menempatkan alam sebagai objek tanpa nilai, melainkan sebagai ciptaan yang terus memuji Tuhan. Dengan demikian, pertobatan ekologis perlu diawali dari perubahan cara pandang: manusia harus mengakui keterhubungan dirinya dengan seluruh ciptaan dan memperlakukan alam secara bertanggung jawab, adil, serta selaras dengan kehendak Tuhan.
Menag Nasaruddin Umar menyoroti kedekatan emosional dan spiritual masyarakat Nusantara pada masa lampau dengan alam. Hubungan tersebut tidak hanya terlihat dalam pola pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dalam kemampuan membaca berbagai tanda yang diberikan lingkungan. Para pelaut, misalnya, memahami perubahan arah angin, bentuk awan, gerak gelombang, serta perilaku burung dan biota laut sebagai petunjuk untuk memperkirakan cuaca. Pengetahuan itu lahir dari pengamatan panjang dan diwariskan antargenerasi, sehingga laut diperlakukan sebagai ruang kehidupan yang perlu dihormati, bukan semata-mata wilayah untuk dieksploitasi.
Kearifan serupa tampak dalam pemanfaatan kekayaan botani. Masyarakat mengenali tanaman pangan, obat-obatan, dan bahan kebutuhan sehari-hari secara arif, dengan mengambil secukupnya serta menjaga keberlanjutan habitat. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kemajuan tidak selalu identik dengan penguasaan alam secara berlebihan. Pengetahuan lokal justru dapat menjadi sumber penting bagi kebijakan lingkungan, terutama ketika dikombinasikan dengan ilmu pengetahuan modern dan perlindungan terhadap ekosistem.
Menurut Menag, teks keagamaan juga perlu diterjemahkan secara tepat ke dalam kebijakan dan perilaku ekologis. Frasa bismillahirrahmanirrahim, yang dapat dimaknai sebagai “atas nama Allah” dengan menyadari sifat kasih dan sayang-Nya, mengandung konsekuensi etis. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama Tuhan semestinya mencerminkan rahman dan rahim, termasuk melalui kepedulian terhadap makhluk hidup serta lingkungan. Penafsiran keagamaan tidak berhenti pada ucapan, tetapi perlu diwujudkan dalam tata kelola pembangunan, konsumsi, dan pemanfaatan sumber daya.
Gagasan ini berbeda dari pendekatan ekomaskulin yang disebut destruktif, yaitu cara pandang yang menempatkan kekuasaan, dominasi, dan eksploitasi sebagai ukuran keberhasilan. Dalam kerangka ekoteologi, manusia berkedudukan sebagai khalifah yang menerima amanah untuk menjaga keseimbangan bumi. Status tersebut bukan izin untuk menguasai alam tanpa batas, melainkan tanggung jawab moral untuk merawatnya, mencegah kerusakan, dan memastikan manfaat sumber daya dapat dirasakan secara adil oleh generasi sekarang maupun mendatang.
Menag Nasaruddin Umar mengkritik cara manusia memperlakukan alam ketika pembangunan dan kegiatan ekonomi dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan kehidupan. Ia menyoroti praktik penggalian gunung, penggundulan hutan, serta pengubahan bentang alam menjadi kawasan bernilai ekonomi. Berbagai tindakan tersebut, menurut dia, sering dipandang sebagai kemajuan, padahal dapat menghilangkan habitat, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi manusia serta makhluk hidup lain. Alam tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai sumber bahan baku atau ruang produksi yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Setiap keputusan yang mengubah lingkungan membawa konsekuensi, termasuk dampak yang mungkin baru dirasakan oleh generasi berikutnya.
Menag mengingatkan bahwa ketidakbersahabatan manusia dengan alam bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Ketika hutan ditebang, gunung dikeruk, dan ruang hidup berbagai makhluk dihancurkan demi keuntungan sesaat, manusia sedang mengabaikan hubungan saling bergantung yang menopang kehidupan. Ia memberikan peringatan langsung bahwa sikap tidak bersahabat terhadap alam dapat mempercepat datangnya kiamat. Peringatan itu menempatkan kerusakan lingkungan sebagai tanda serius dari hilangnya tanggung jawab manusia dalam menjaga ciptaan, bukan sebagai konsekuensi pembangunan yang dapat diterima begitu saja.
Karena itu, merawat bumi perlu diwujudkan melalui tindakan yang penuh kasih sayang, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Pengelolaan sumber daya harus memperhitungkan kebutuhan makhluk hidup, kelestarian ekosistem, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak. Dalam pandangan keagamaan, kepedulian tersebut merupakan bentuk nyata pengamalan ajaran agama, sebab manusia dituntut untuk memelihara, bukan merusak, kehidupan yang dipercayakan kepadanya. Menag menegaskan, “Pertobatan ekologi merupakan bagian mutlak dari penerapan konsep ekoteologi.”

