Bandung | Telkom University menetapkan sanksi administratif akademik terhadap dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri (FRI) yang terkait dengan kasus dugaan perundungan. Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh institusi untuk menindaklanjuti laporan dan informasi mengenai peristiwa yang melibatkan kedua mahasiswa tersebut.
Berdasarkan keputusan kampus, salah satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa dikeluarkan dari Telkom University. Sanksi ini berarti mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai bagian dari civitas akademika Telkom University. Pemberian hukuman tersebut menunjukkan bahwa pihak kampus menilai pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Sementara itu, mahasiswa lainnya menerima sanksi tingkat sedang. Telkom University belum merinci bentuk sanksi yang diberikan kepada mahasiswa tersebut. Informasi mengenai jenis tindakan administratif maupun akademik yang dijatuhkan tidak disampaikan secara lebih terperinci dalam keputusan yang diumumkan institusi.
Penetapan sanksi ini menjadi langkah resmi Telkom University dalam merespons kasus dugaan perundungan di lingkungan kampus. Institusi menyatakan bahwa keputusan diambil melalui mekanisme pemeriksaan internal, sehingga sanksi tersebut merupakan hasil dari proses penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan universitas, bukan sekadar reaksi atas informasi yang beredar.
Kasus ini juga menegaskan penerapan ketentuan akademik dan tata kelola internal terhadap perilaku yang dinilai melanggar aturan kampus. Dengan menjatuhkan sanksi berbeda kepada kedua mahasiswa, Telkom University menunjukkan bahwa penanganan perkara mempertimbangkan hasil pemeriksaan serta tingkat pelanggaran masing-masing pihak. Adapun rincian lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa, bentuk pelanggaran, dan sanksi tingkat sedang tersebut tetap bergantung pada keterangan resmi dari pihak universitas.
Keputusan Telkom University untuk menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa dalam kasus perundungan diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Proses pemeriksaan itu mencakup penelusuran informasi dan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, sehingga kampus dapat memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penanganan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari prosedur internal sebelum sanksi ditetapkan. Keterangan dari para pihak menjadi bahan pertimbangan kampus dalam menilai perkara secara menyeluruh. Dengan demikian, keputusan yang dikeluarkan tidak hanya didasarkan pada informasi awal, tetapi juga pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.
Rektor Telkom University Suyanto menyampaikan bahwa penetapan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan serta aturan internal yang berlaku di lingkungan universitas. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kampus menggunakan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai landasan dalam mengambil keputusan terkait kasus perundungan tersebut.
Menurut penjelasan Rektor, hasil pemeriksaan dan aturan internal menjadi dua dasar utama dalam menetapkan tindakan terhadap mahasiswa yang dikenai sanksi. Penerapan dasar tersebut menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus, dengan mempertimbangkan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Keterangan Suyanto itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10). Dalam kesempatan tersebut, pihak universitas menjelaskan bahwa keputusan sanksi telah melalui proses pemeriksaan terhadap kasus dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat. Penjelasan itu sekaligus memberikan gambaran mengenai dasar yang digunakan Telkom University dalam merespons perkara perundungan dan menetapkan sanksi kepada dua mahasiswa.
Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus memiliki ketentuan disiplin yang dapat diterapkan terhadap mahasiswa berdasarkan tingkat pelanggaran. Dalam kasus perundungan tersebut, sanksi diberikan melalui proses penanganan dan pemeriksaan internal sesuai aturan yang berlaku di lingkungan universitas.
Ratri menyampaikan bahwa sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan oleh Telkom University adalah drop out atau dikeluarkan dari kampus. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya universitas menjaga keamanan, ketertiban, dan lingkungan akademik yang bebas dari tindakan kekerasan maupun perundungan. Jenis sanksi terhadap masing-masing mahasiswa ditetapkan dengan mempertimbangkan fakta, hasil pemeriksaan, serta ketentuan institusi.
Meski telah menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa, pihak kampus tidak mengungkap identitas mereka kepada publik. Keputusan tersebut diambil untuk melindungi privasi mahasiswa dan menghormati hak setiap pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara. Kerahasiaan identitas juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan dampak tambahan, seperti stigma, tekanan sosial, atau penyebaran data pribadi yang tidak semestinya.
Perlindungan privasi diterapkan bukan hanya kepada mahasiswa yang dikenai sanksi, melainkan juga kepada korban dan pihak lain yang memberikan keterangan. Dengan demikian, proses penanganan dapat berlangsung secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan asas kehati-hatian serta hak individu.
Selain menetapkan sanksi, Telkom University menyatakan telah memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban. Langkah tersebut mencakup dukungan selama proses penanganan serta upaya menciptakan kondisi yang aman bagi korban di lingkungan kampus. Pendampingan diharapkan membantu korban menghadapi dampak peristiwa, memperoleh dukungan yang diperlukan, dan tetap dapat menjalankan kegiatan akademik secara lebih tenang. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk menangani laporan secara serius dan menjaga lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Peristiwa dugaan perundungan di lingkungan asrama Telkom University, Bandung, mulai menjadi perhatian setelah sebuah rekaman beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan situasi yang diduga berlangsung di salah satu ruang asrama dan menampilkan seorang mahasiswa sebagai korban. Rekaman itu kemudian menarik perhatian publik karena memperlihatkan tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap korban.
Berdasarkan bahan sumber, dalam video terlihat seorang pria tanpa busana mengarahkan pengharum ruangan yang telah dipantik menggunakan korek api ke wajah korban. Tindakan tersebut tampak dilakukan dalam jarak dekat dan menempatkan korban pada situasi yang mengancam. Sementara itu, korban terlihat tidak melakukan perlawanan selama adegan berlangsung. Rekaman tersebut tidak hanya memperlihatkan adanya dugaan tindakan kekerasan atau intimidasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi keamanan mahasiswa di lingkungan tempat tinggal kampus.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (9/10). Setelah rekaman menyebar, Telkom University melakukan pemeriksaan internal untuk menelusuri kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta kondisi yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Pemeriksaan itu kemudian berujung pada pemberian sanksi kepada dua mahasiswa. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan institusi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di asrama.
Telkom University menyatakan komitmennya untuk membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Pernyataan tersebut, sebagaimana disampaikan Ratri, menegaskan pentingnya menciptakan ruang pendidikan dan kehidupan kampus yang menghormati keselamatan, martabat, serta hak setiap anggota komunitas akademik.

