Pemkot Depok Periksa Dugaan Pemotongan Honor Dokter di RSUD ASA

oleh -472 Dilihat
oleh
Pemkot Depok Periksa Dugaan Pemotongan Honor Dokter di RSUD ASA

Kota Depok Buka Suara | Pemerintah Kota Depok menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemotongan honor dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Anugerah Sehat Afiat (RSUD ASA). Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah kabar tentang adanya pemotongan honor beredar di media sosial dan memicu pertanyaan publik mengenai pengelolaan hak tenaga medis di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Selain informasi mengenai dugaan pemotongan, beredar pula surat pemanggilan dari Inspektorat Daerah Kota Depok kepada direktur utama RSUD ASA. Surat itu disebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi atau pemeriksaan atas informasi yang berkembang. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memperoleh gambaran yang lebih jelas melalui mekanisme pengawasan internal, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau unggahan di media sosial.

Proses penelusuran dilakukan untuk memastikan duduk perkara, termasuk dasar pembayaran honor, mekanisme pemotongan apabila memang ada, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk membandingkan informasi yang beredar dengan dokumen administrasi, ketentuan yang berlaku, dan keterangan dari manajemen rumah sakit maupun tenaga medis terkait.

Hingga tahap ini, informasi tersebut masih berstatus dugaan dan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Pemerintah Kota Depok perlu memberikan ruang bagi pemeriksaan berjalan secara objektif agar setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan. Hasil penelusuran nantinya diharapkan dapat menjawab apakah terdapat pemotongan honor, apa penyebabnya, serta apakah kebijakan tersebut sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan dan ketenagakerjaan yang berlaku.

Perhatian publik terhadap isu ini juga berkaitan dengan pentingnya transparansi dalam pengelolaan rumah sakit daerah. Kejelasan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan dokter, tenaga kesehatan, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, perkembangan pemeriksaan Inspektorat Daerah menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta secara hati-hati tanpa mendahului hasil resmi.

Wali Kota Depok Supian Suri meminta Inspektorat Daerah Kota Depok menindaklanjuti dugaan pemotongan honor dokter di RSUD ASA. Permintaan tersebut diarahkan untuk memastikan informasi mengenai dugaan pemotongan itu diperiksa secara menyeluruh, termasuk dengan menelusuri mekanisme pembayaran honor, pihak yang terlibat, serta dasar kebijakan yang digunakan oleh manajemen rumah sakit. Pemeriksaan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan data dan dokumen, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

Supian menyampaikan bahwa dirinya telah meminta Inspektorat melakukan tindak lanjut terhadap dugaan tersebut. Pernyataan itu disampaikan seusai menghadiri pengukuhan pengurus DPC PKB Kota Depok pada Minggu, 11 Oktober 2026. Melalui pemeriksaan itu, pemerintah kota ingin memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan honor dokter di RSUD ASA sekaligus memastikan tata kelola administrasi dan keuangan rumah sakit berjalan sesuai ketentuan.

Langkah pemeriksaan oleh Inspektorat juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk merespons laporan atau keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dan pengelolaan internal rumah sakit. Hasil penelusuran diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat pemotongan honor, alasan serta prosedur yang melatarbelakanginya, dan apakah pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menentukan tindak lanjut administratif atau langkah lain yang diperlukan.

Meski telah meminta pemeriksaan, Supian mengatakan bahwa hingga saat itu dirinya belum menerima laporan rinci mengenai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap manajemen RSUD ASA. Karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai temuan, pihak yang bertanggung jawab, maupun keputusan yang akan diambil. Pemerintah Kota Depok masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat sebagai dasar untuk menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pemotongan honor tersebut secara lebih lengkap dan akurat.

Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD ASA, Hendy Astriono, mengatakan manajemen masih mengevaluasi dan mendalami dugaan pemotongan honor dokter. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penyebab munculnya perbedaan pembayaran sekaligus memperoleh gambaran yang utuh mengenai perhitungan jasa pelayanan yang diterima para dokter.

Berdasarkan evaluasi internal sementara, manajemen menemukan adanya ketidaksesuaian dalam perhitungan salah satu komponen kinerja. Temuan tersebut masih dikaji lebih lanjut karena setiap komponen pembayaran perlu dicocokkan dengan dokumen pendukung, indikator yang digunakan, serta realisasi kinerja pada periode terkait. Untuk itu, pihak rumah sakit melakukan klarifikasi bersama para dokter dan menyiapkan langkah perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan.

Hendy menjelaskan bahwa besaran selisih pembayaran dan jumlah dokter yang terdampak belum dapat disampaikan secara pasti. Kedua data tersebut masih dalam tahap verifikasi agar informasi yang diberikan kepada publik dan pihak terkait benar-benar akurat. Manajemen juga perlu memastikan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada laporan awal, melainkan telah melalui pencocokan data dan pembahasan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Pembayaran jasa pelayanan dokter, lanjut Hendy, mengacu pada ketentuan serta indikator kinerja yang berlaku di RSUD ASA. Karena itu, manajemen berupaya meningkatkan transparansi dengan memperjelas dasar pemberian jasa pelayanan, mekanisme perhitungan, dan komponen yang memengaruhi besaran pembayaran. Masukan dari para dokter akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan tata kelola.

Hendy menyebut proses evaluasi dan perbaikan masih berjalan. Manajemen akan menyampaikan perkembangan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan. Penjelasan tersebut disampaikan pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika rumah sakit masih menuntaskan pemeriksaan internal atas dugaan pemotongan honor dokter.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Supriatni, menyatakan belum mengetahui secara lengkap persoalan dugaan pemotongan honor dokter di RSUD ASA. Meski demikian, ia menilai pemotongan honor dokter tidak dapat dibenarkan, terutama apabila dilakukan tanpa penjelasan yang jelas, dasar kebijakan yang transparan, serta pemberitahuan kepada pihak yang terdampak.

Menurut Supriatni, penghasilan dokter di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut relatif standar apabila dibandingkan dengan pendapatan dokter di rumah sakit swasta. Karena itu, dugaan pengurangan honor perlu mendapat perhatian serius. Besaran honor merupakan bagian penting dari hak tenaga medis dan berkaitan dengan penghargaan atas tanggung jawab profesional mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Supriatni mengaku belum mengetahui alasan di balik dugaan pemotongan tersebut. Ia juga belum dapat memastikan apakah kebijakan itu berkaitan dengan persoalan administrasi, pengelolaan anggaran, atau keputusan manajemen tertentu. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi D berencana memanggil jajaran RSUD ASA, termasuk direktur rumah sakit.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran honor, dasar kebijakan yang digunakan, serta pihak yang mengambil keputusan apabila pemotongan benar-benar terjadi. Komisi D juga perlu mengetahui jumlah dokter yang terdampak dan periode pelaksanaan kebijakan itu agar persoalan dapat ditelaah secara menyeluruh.

Selain menunggu klarifikasi dari pihak RSUD ASA, Supriatni menyebut proses pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi hal penting. Apabila dugaan pemotongan honor terbukti dan pemeriksaan tersebut telah berjalan, informasi hasilnya akan disampaikan kepada Komisi D DPRD Kota Depok. Data itu akan menjadi dasar untuk menjadwalkan pemanggilan direktur RSUD ASA secara resmi.

Langkah tersebut diperlukan agar pembahasan tidak hanya didasarkan pada informasi awal, melainkan pada temuan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Komisi D berharap seluruh pihak memberikan data secara terbuka sehingga persoalan honor dokter dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelayanan kesehatan di RSUD ASA.